<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913</id><updated>2012-01-07T16:39:05.103+07:00</updated><category term='KLIPING ROMLI ARTASASMITA'/><category term='KLIPPING KU'/><category term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><category term='KLIPING UANG PENGGANTI KORUPSI'/><category term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>MASALAH KORUPSI di INDONESIA</title><subtitle type='html'>SEDIH aja lihat korupsi di Indonesia, banyak yang dipenjara, tapi mereka KORUPTOR yang BUKAN KORUPTOR, KORUPTOR ASLInya, MASIH SEDANG MENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>187</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-1733147463523520207</id><published>2012-01-07T16:35:00.002+07:00</published><updated>2012-01-07T16:39:05.116+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KU'/><title type='text'>KORUPSI WISMA ATLET, Mekeng: Ketua Banggarnya Bukan Saya</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-YJLbQmFPvMA/TwgSq1OHCII/AAAAAAAAA5Q/Y8lcNQEDOXk/s1600/imagesCAUDSFAL.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px 10px 10px 0px; width: 200px; height: 150px; float: left; cursor: pointer;" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5694822255860058242" border="0" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/-YJLbQmFPvMA/TwgSq1OHCII/AAAAAAAAA5Q/Y8lcNQEDOXk/s200/imagesCAUDSFAL.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;KORUPSI WISMA ATLET&lt;br /&gt;Mekeng: Ketua Banggarnya Bukan Saya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabtu, 7 Januari 2012&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA (Suara Karya): Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Mekeng, dirinya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Banggar sejak 19 Juli 2010, sementara anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas dalam APBN Perubahan Tahun 2010.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"Jadi saya belum menjadi bagian dari Banggar DPR RI, baik sebagai anggota, maupun Ketua Banggar. Tidak benar kalau Nazaruddin bilang biangnya atau Ketua Besar itu adalah saya," kata Mekeng kepada wartawan, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia melanjutkan, sesuai dengan siklus pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI dirinya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan, bahwa untuk memperjelas masalah suap wisma atlet, dirinyalah yang meminta Nazaruddin untuk menyebutkan nama-nama dari oknum yang terlibat. "Harus dijelaskan secara jelas dan jangan setengah-setengah, Ketua Banggar siapa yang terlibat, jadi tidak menimbulkan persepsi yang mendua," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengungkapkan kronologi arus kebijakan keuangan SEA Games X DPR RI pada tahun anggaran 2010 yaitu sebagai berikut: Masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI. "Kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan di Komisi X," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekeng melanjutkan, rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga pada 20 Januari 2010 menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panja, tambah dia, diketuai oleh Ketua Komisi X Mahyuddin, anggotanya terdiri dari para Wakil Ketua Komisi X yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, terkait program dan kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan SEA Games dan Para Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR RI mendesak Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, soal anggaran SEA Games sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13 April 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat kerja tersebut, menurut Mekeng, bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan APBN TA 2010 yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta didampingi pimpinan lain.Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekeng melanjutkan, usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar. Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dengan pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 triliun tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan akan mempertimbangkan usulan tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010 dengan program prioritas utama pada persiapan SEA Games dan Para Games 2011 dalam rangka renovasi sarana dan prasarana pertandingan dan pembinaan atlet," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekeng memberikan penjelasan, usulan tersebut akan diajukan oleh Komisi X DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI. Dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan Rp 2,125 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar. (Kentos)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=294660&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-1733147463523520207?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/1733147463523520207/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2012/01/korupsi-wisma-atlet-mekeng-ketua.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/1733147463523520207'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/1733147463523520207'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2012/01/korupsi-wisma-atlet-mekeng-ketua.html' title='KORUPSI WISMA ATLET, Mekeng: Ketua Banggarnya Bukan Saya'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-YJLbQmFPvMA/TwgSq1OHCII/AAAAAAAAA5Q/Y8lcNQEDOXk/s72-c/imagesCAUDSFAL.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-8795156806779912331</id><published>2012-01-07T14:45:00.000+07:00</published><updated>2012-01-07T15:59:44.043+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KU'/><title type='text'>PRESS RELASE : KASUS SUAP WISMA ATLET DI KEMENPORA RI</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-lQT3n5P95xI/TwgIoXUwfuI/AAAAAAAAA4w/QqpvGWlGjTc/s1600/wis.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px 10px 10px 0px; width: 192px; height: 135px; float: left; cursor: pointer;" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5694811218358861538" border="0" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/-lQT3n5P95xI/TwgIoXUwfuI/AAAAAAAAA4w/QqpvGWlGjTc/s320/wis.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;strong&gt;PRESS RELASE&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KASUS SUAP WISMA ATLET DI KEMENPORA RI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi berbagai&lt;br /&gt;pertanyaan dari para wartawan berkaitan dengan kesaksian para pihak yang&lt;br /&gt;terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet dalam pemeriksaan di pengadilan Tipikor&lt;br /&gt;Jakarta, maka pada kesempatan ini saya MELCHIAS MARKUS MEKENG, Ketua&lt;br /&gt;Badan Anggaran DPR RI menyampaikan penjelasan sebagai berikut :&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa saya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI SEJAK TANGGAL 19 JULI 2010, sehingga dalam Kasus ini saya secara pribadi tidak TERLIBAT  karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN Perubahan Tahun&lt;br /&gt;Anggaran 2010, yang mana saya BELUM MENJADI BAGIAN DARI  Badan Anggaran DPR RI (Baik sebagai Anggota maupun Ketua Badan Anggaran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bahwa sesuai dengan siklus pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI saya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Bulan Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. bahwa untuk memperlancar proses hukum kasus wisma atlet, maka saya meminta kepada saudara Nasaruddin maupun para pihak yang memberi kesaksian di pengadilan Tipikor agar menyebutkan secara jelas nama-nama dari para oknum yang terlibat termasuk siapa Ketua Badan Anggaran yang dimaksud agar tidak menimbulkan fitnah bagi pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. bahwa sebagai pimpinan (Ketua) Badan Anggaran DPR RI kami merasa perlu untuk menyampaikan informasi tambahan seperti yang pernah direlase oleh Pimpinan Komisi X DPR RI, tentang : " KRONOLOGI PEMBAHASAN KEBIJAKAN KEUANGAN SEA GAMES 2011 KOMISI X DPR RI PADA RAPBN-P TAHUN ANGGARAN 2010", yaitu sebagai berikut :&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;bahwa, masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI. Kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan diKomisi X.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana kronologi pembahasan RAPBN-P TA 2010 Kemenpora yang juga terkait dengan anggaran Sea Games menurut Komisi X? Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 20 Januari 2010 menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tercapainya tri sukses penyelenggaraan SEA Games dan ASEAN Para Games 2011 menjadi ruang lingkup tugas panja ini. Yaitu sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses ekonomi.Panja ini diketuai oleh Ketua Komisi X Mahyuddin. Anggotanya terdiri dari para wakil ketua Komisi X yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja. Sedangkan anggota Komisi X yang menjadi anggota Panja terdiri dari Gede Pasek Suardika, Rinto Subekti, Theresia E. E. Pardede, Venna Melinda, dan Juhaini Alie dari F-PD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari F-PG Oelfah A. S Harmanto, Harbiah Salahuddin, Ferdiansyah, dan Zulfadhli.&lt;br /&gt;Dari F-PDI-P Utut Adianto, TB. Dedi Suwandi Gumelar, dan Puti Guntur Soekarno.&lt;br /&gt;Dari F-PKS Akbar Zulfakar dan Rohmani. Dan beberapa nama lainnya ialah Primus&lt;br /&gt;Yustisio (F-PAN), Tgk. Mohd. Faisal Amin (F-PPP), Muhammad Hanif Dhakiri(F-PKB), Jamal Mirdad (F-Gerindra), dan Herry Lontung Siregar (F-Hanura).&lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;Selanjutnya, Rabu 2 Februari 2010 pukul 10.00- 12.20 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X DPR RI dengan Sesmenpora. Rapat ini dihadiri pula oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat tersebut masing-masing Gubernur mengajukan usulan. Usulan Gubernur&lt;br /&gt;Jawa Tengah yaitu sejumlah Rp 270 miliar untuk perbaikan venue dan kegiatan lainnya, usulan Gubernur Jawa Barat sejumlah Rp 274 miliar untuk perbaikan venue dan kegiatan lainnya, dan usulan Gubernur Sumatera Selatan sejumlah RP 416 untuk pembangunan wisma atlet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, terkait program dan kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan SEA Games dan Para Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR RI mendesak Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran. Desakan lainnya ialah penyiapan venue harus sesuai dengan standar internasional dan terselesaikan tepat waktu sebagaimana yang ditetapkan oleh Komite Olahraga Internasional(KOI)Soal anggaran SEA Games sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13&lt;br /&gt;April 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat ini berlangsung sejak pukul 14.25 WIB sampai dengan pukul17.30 WIB. Rapat ini dihadiri 41 orang dari 49 anggota Komisi X DPR RI dan dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga beserta jajarannya. Dalam rapat tersebut Pemerintah mengajukan usulan Nota Keuangan perubahan APBN TA 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 350 miliar. Rapat kerja tersebut bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan APBN TA 2010 yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta didampingi pimpinan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun. Usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350&lt;br /&gt;miliar.Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011&lt;br /&gt;Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat&lt;br /&gt;pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor&lt;br /&gt;sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 triliun tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan akan mempertimbangkan usulan tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010 dengan program prioritas utama pada persiapan SEA Games dan Para Games 2011 dalam rangka&lt;br /&gt;renovasi sarana dan prasarana pertandingan dan pembinaan atlet. Usulan tersebut&lt;br /&gt;akan diajukan oleh Komisi X DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada hari Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat&lt;br /&gt;memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan sebesar Rp 2,125 triliun.&lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mendapat hasil pembahasan dari Panja SEA Games dan Tim Anggaran Komisi X DPR RI, maka Komisi X DPR RI bersama Menpora menyepakati penggunaan tambahan anggaran&lt;br /&gt;tersebut. Anggaran tersebut digunakan untuk program penyelenggaraan SEA Games Rp 465 miliar yang terdiri dari pembangunan wisma atlet di Palembang Rp 200 miliar, renovasi dan pembangunan venue 3 provinsi Rp 120 miliar, dan pengadaan sarana dan prasarana pertandingan Rp 145 miliar.Selain itu, penggunaan tambahan anggaran tersebut juga digunakan untuk Program olahraga Prestasi, Program Kepemudaan, dan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga senilai Rp 198,500 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan anggaran senilai Rp 286,5 miliar digunakan untuk program lainnya. Bagi Komisi X, setelah tambahan anggaran dalam APBNP TA 2010 Kemenpora sebesar Rp 950 miliar serta program dengan besaran anggaran masing-masing program disahkan dalam Rapat Kerja tersebut, maka pelaksanaan keseluruhan program itu menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu termasuk pelaksanaan SEA Games, pembangunan wisma atlet, dan program lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta,&lt;br /&gt;4 Januari 2012&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketua&lt;br /&gt;Badan Anggaran DPR RI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Melchias Markus Mekeng&lt;br /&gt;No.&lt;br /&gt;Anggota : A-256&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://politik.kompasiana.com/2012/01/07/press-release-kasus-suap-wisma-atlet-di-kemenpora-ri/"&gt;http://politik.kompasiana.com/2012/01/07/press-release-kasus-suap-wisma-atlet-di-kemenpora-ri/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-8795156806779912331?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/8795156806779912331/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2012/01/press-relase-kasus-suap-wisma-atlet-di.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/8795156806779912331'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/8795156806779912331'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2012/01/press-relase-kasus-suap-wisma-atlet-di.html' title='PRESS RELASE : KASUS SUAP WISMA ATLET DI KEMENPORA RI'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-lQT3n5P95xI/TwgIoXUwfuI/AAAAAAAAA4w/QqpvGWlGjTc/s72-c/wis.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-1541935325319270040</id><published>2011-06-15T20:21:00.002+07:00</published><updated>2011-06-15T20:25:27.444+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Soetanto P: “Masih Tebang Pilih”, dalam Pledoi “Kebenaran”, Kasus Suap TC-DGI</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-k7b-lnv0EIM/Tfiypw7dduI/AAAAAAAAA2A/gfGqCLH8OSY/s1600/tanto.jpg" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 210px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/-k7b-lnv0EIM/Tfiypw7dduI/AAAAAAAAA2A/gfGqCLH8OSY/s320/tanto.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5618436965723371234" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) DIRI PRIBADI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang Mulia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut umum yang terhormat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Pembela yang terhormat dan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panitera, pers dan Seluruh Hadirin yang saya hormati;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkenankanlah dalam saya menghaturkan salam Kebangsaan dan Persatuan Indonesia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M E R D E K A !!!&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum saya menyampaikan materi Nota Pembelaan (Pledoi) diri pribadi saya ini, perkenankanlah saya Terdakwa Soetanto Pranoto, terlebih dahulu sesambat pada “Tuhan Yang Maha Esa” yang senantiasa memberikan “Pepadhang” bagi kita semua. “Gusti kang Akarya Jagad, mbok bilih angesthi sak jeroning ira, tansah ambiyantu jiwa-raga ira”. Apabila berkenan Tuhan yang Maha Ada, limpahilah daya kekuatan dan penerang pada diri saya guna menyampaikan nota pembelaan diri pribadi saya. Demikian juga semoga Majelis Hakim yang menjadi tumpuan harapan saya dalam persidangan ini mendapat kekuatan dan penerangan-Nya dalam memberikan keadilan agar perkara TRAVELLER CHEQUE menjadi terang-benderang sehingga dapat memutuskan dengan benar, dimana yang salah tetaplah salah dan diganjar hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan yang benar tetaplah benar diputus bebas dan diberi rehabilitasi hak-hak dan kehormatannya sebagaimana asal-mulanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud dan tujuannya Nota Pembelaan diri pribadi saya ini adalah guna membela diri terhadap dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tututan No TUT-12/24/06/2011 tertanggal 08 Juni 2011 telah menuntut saya Terdakwa dengan Tuntutan sebagaimana dapat dibaca pada Surat Tuntutan halaman 385 s/d 386, antara lain dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda…………………., Judul Nota pembelaan diri pribadi saya “TAN HANA DHARMA MANGRWA”, kalimat ini dari bahasa Jawa kuno berasal dari Kakawin SUTASOMA ciptaan empu TANTULAR, kalimat selengkapnya “BHINNEKA TUNGGAL IKA TAN HANA DHARMA MANGRWA”. “BHINNEKA TUNGGAL IKA” adalah sesanti Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilekatkan pada lambang negara burung Garuda Panca Sila, sedangkan “TAN HANA DHARMA MANGRWA” menjadi sesanti pada lembaga negara “LEMHANAS”. Maknanya dalam bahasa Indonesia adalah “Tidak ada kebenaran, kebajikan, kewajiban yang mendua atau yang berstandar ganda”. Dengan makna ini saya sangat berharap dalam persidangan ini Majelis Hakim yang mulia yang merupakan benteng terakhir penegakan keadilan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya sebagaimana cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Panca Sila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan ini dari lubuk hati terdalam saya menyampaikan rasa simpati dan hormat serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia, secara khusus kepada Ketua Majelis Hakim, yang dalam persidangan perkara ini telah dengan tekun dan sabar serta dengan sangat arif dan bijaksana memimpin persidangan dari sejak pagi sampai malam hari secara terus menerus, sehingga tak terasa dalam beberapa kali sidang yang akan datang akan tiba saat yang menentukan apakah saya Soetanto Pranoto, Terdakwa dalam perkara ini akan dihukum atau dibebaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga kepada Saudara Jaksa Penutut Umum Yang Terhormat, meskipun dalam posisi harus membuktikan segala dakwaan dan tuntutannya terhadap saya selaku Terdakwa dan dengan susah payah menghadirkan saksi-saksi, akan tetapi akhirnya semuanya telah terlaksana sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama Majelis Hakim Yang Mulia selaku Pimpinan Sidang, Jaksa Penuntut Umum, kami Para Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum, sehingga tanpa disadari sesungguhnya di dalam persidangan ini telah tercipta demokrasi yang sesungguhnya. Atau dengan kata lain, model Demokrasi Pancasila yang kita idam-idamkan benar-benar terwujud dan terlihat dengan jelas dalam bentuk yang aslinya dalam persidangan ini. Berbeda dan bertolak belakang dengan model demokrasi yang saya alami di PDI-Perjuangan yang meskipun membawa label demokrasi akan tetapi sesungguhnya disana demokrasinya masih sebatas wacana, karena disana sini semua masih harus ditentukan oleh Pimpinan Partai / Ketua Umum Partai atau yang merasa punya Partai dengan hak prerogatifnya dalam bingkai budaya yang feodalistik. Penghargaan dan ucapan terima kasih tak terhingga saya sampaikan pada Tim Penasihat Hukum saya yang telah berupaya maksimal memberikan pembelaan dalam mengungkapkan kebenaran material dalam sebuah process of law dari sejak perkara ini masih ditingkat penyidikan, tetap bersemangat membela kepentingan saya sebagai Tersangka hingga saat ini menjadi Terdakwa dalam perkara ini, sekalipun dengan segala pengorbanan. Ucapan serupa saya sampaikan kepada Saudara Panitera, pers dengan penuh dedikasi pada profesinya masing-masing yang selalu hadir dalam setiap persidangan, Juga Kepada semua pihak yang berkehendak baik untuk tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkara ini sungguh luar biasa menarik publik baik secara Nasional maupun Internasional dalam kaitannya dengan dakwaan kasus suap berupa bukti 480 lembar TC BII senilai 24 Milyar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom dengan dampak yang sangat luas dan mendalam bagi Citra Partai Politik, Lembaga Tinggi Negara DPR RI hasil Reformasi dan Pembunuhan karakter bagi diri pribadi serta keluarga saya dan mungkin juga para mantan anggota komisi IX DPR RI 1999-2004. Melibatkan 4 Fraksi DPR RI, bila dihitung dari pemberi dukungan suara melibatkan 41 suara anggota DPR RI Komisi IX pemberi suara FIT AND PROPER TEST atau bahkan mungkin seluruhnya 54 orang anggota komisi IX DPR RI ditambah sdr. Panda Nababan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan. (Fraksi PDI Perjuangan 18 orang, Fraksi PG mungkin 15 orang, Fraksi PPP mungkin 4 orang walaupun menurut kesaksian tidak mendukung memilih Miranda G dan Fraksi TNI/POLRI 4 orang, menurut keterangan pak Udju tidak mendukung Miranda G). Dukungan pemberian suara saat itu dengan cara tertutup sehingga detail siapa -siapa saja ke 41 yang memberikan dukungan suara hingga saat ini belum diketahui kepastiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa saat setelah saya menerima berkas perkara No BP/06/23/II/2011, Saya baca dan mencoba memahami pada berkas Laporan Kejadian Tindak Pindana Korupsi LPKT-11/KPK/V/2009 tanggal 08 Mei 2009 dimana pada berkas itu diuraikan secara panjang lebar tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan / pemberian travellers Cheque dengan nilai keseluruhan 24 milyar oleh anggota DPR RI periode 1999-2004 karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004, yang diduga dilakukan oleh Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin AJ. Soefihara, Udju Djuhaeri dan Kawan-kawan selaku pihak penerima, serta Nunun Nurbaeti Daradjatun selaku pihak Pemberi, dengan kasus posisi sebagai berikut dst…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan berkas Laporan Kejadian Tindak Pindana Korupsi LPKT-11/KPK/V/2009 tanggal 08 Mei 2009 secara jelas terpapar bahwa perkara ini merupakan satu rangkaian perkara yang satu dengan yang lain tidak terpisahkan. KPK dalam menuntasan perkara ini telah melakukan pemisahkan perkara kedalam beberapa tahapan penyidangan perkara dan membagi-bagi perkara sedemikan rupa kedalam beberapa Sprin.Dik perkara terpisah (dalam eksepsi pengacara saya telah menyatakan keberatan) . Pada tahap awal telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan TIPIKOR pada Senin 17/5/2010, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dhudie Makmun Murod, mantan anggota DPR RI Fraksi PG Hamka Yandhu, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Endin Ahmad Jalaludin Soefihara , dan mantan anggota DPR RI Fraksi TNI/POLRI Udju Djuhaeri, saat ini mereka telah menjalani pembebasan bersyarat. Dan tahap kedua ini adalah perkara 24 anggota dewan dan mantan anggota dewan komisi IX periode 1999-2004 termasuk saya (dua orang meninggal dunia) yang telah menjalani tahanan selama hampir 5 bulan dengan dakwaan yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam berkas Laporan kejadian itu pula dipaparkan bahwa Rp. 10,25 Milyar telah diterima dan atau dicairkan oleh 18 orang anggota di Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan dan 1 orang anggota Fraksi PDI Perjuangan jadi semuanya 19 orang, Rp. 7,25 Milyar telah diterima dan atau dicairkan oleh 13 orang anggota di Komisi IX dari Fraksi PG, Rp. 1,5 Milyar telah diterima dan atau dicairkan oleh 3 orang anggota di Komisi IX dari Fraksi PPP, Rp. 2 Milyar telah diterima dan atau dicairkan oleh 4 orang anggota di Komisi IX dari Fraksi TNI/POLRI, Rp. 1 Milyar telah diterima dan atau dicairkan Sumarni yaitu Sekretaris Pribadi Nunun N. Daradjatun dan Rp. 1, 65 Milyar telah diterima dan atau dicairkan perserorangan yang belum didapatkan keterkaitannya dengan anggota Dewan. Jadi dari berkas ini tampak jelas anggota DPR RI yang diduga terlibat perkara ini 39 orang dengan jumlah TC BII Rp. 23,65 milyar bukan Rp. 24 milyar, sedangkan kalau dihitung dari suara dukungan 41 suara ditambah 1 orang yang bukan anggota komisi IX menjadi 42 orang dan yang diperkarakan hanya 26 orang (4 orang telah divonis, sisa dalam perkara ini 22 orang, 2 orang meninggal dalam proses perkara dakwaan, 4 orang meninggal sebelum didakwa) 3 orang dari Fraksi TNI/POLRI belum jelas status hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkara TC BII yang melibatkan, terlibat atau dilibatkannya mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan 1999-2004 adalah sebanyak 19 orang yang meninggal dunia 4 orang, yang diproses hukum mestinya 15 orang, kenyataannya hanya 13 orang saja yang dihadapkan persidangan; yang 2 orang walaupun sama-sama menerima TC BII hingga perkara ini akan divonis masih bebas dari tuntutan hukum, demikian juga meskipun Sekretaris dan Bendahara Fraksi telah dan sedang menghadapi proses hukum tetapi Ketua Fraksi belum terjangkau oleh proses hukum, bukankah tanggungjawab Fraksi kolektip-kolegial dan justru pada pundak ketualah penanggungjawab utamanya. Beginikah cermin prinsip “EQUAL BEFORE THE LAW” yang katanya dijunjung tinggi oleh KPK ?, salahkah bila Tokoh-tokoh politik, para cerdik-cendekia, masyarakat dan para terdakwa berteriak “KPK TELAH MELAKUKAN TEBANG PILIH”. Sebagai anggota Dewan 1999-2004, saya termasuk pendukung berdirinya lembaga KPK sekaligus saya banyak berharap pemberantasan KKN dari lembaga ini, tetapi kalau tebang pilih seperti ini apa yang bisa saya harapkan dan katakan lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang Mulia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut umum yang terhormat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Pembela yang terhormat dan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panitera, pers dan Seluruh Hadirin yang saya hormati;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi diri pribadi saya, kurang lebih 3 tahun menghadapi perkara berkepanjangan ini dengan dakwaan Suap !!, Suap !! dan Suap !! terus menerus di blow-up di media masa, diawali sejak pemanggilan LIDIK KPK 7 Oktober 2008 sampai dengan saat ini. Selama ini media memberitakan perkara ini tidak seimbang dan tidak sama dengan fakta yang saya alami, saya menunggu dan menunggu kapan kasus TC BII ini dituntaskan oleh KPK. Pada persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa akibat pemberitaan politik pencitraan KPK tentang perkara ini selama ini, sadar ataupun tidak sadar saya telah dihukum tanpa melalui proses pengadilan, hukuman itu berupa pembunuhan karakter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya merasakan dan mengalami dipermalukan atau bahkan mungkin dikustakan di lingkungan pergaulan Keluarga, Sahabat, Bisnis, Pendidik, Masyarakat adat dan Spiritual Jawa, dampaknya sangat dalam dan luas menimbulkan kesulitan kehidupan sosial-ekonomi saya. Cara-cara KPK sungguh patut disesalkan mohon maaf sebelumnya Majelis Hakim Yang mulia kalau diibaratkan ketika Jaman Ordelama orang yang dituduh KONTRA REVOLUSIONER adalah musuh bersama dan pasti dipenjarakan, ketika jaman Ordebaru orang yang dituduh TERLIBAT PKI adalah musuh bersama pasti ditumpas atau bahkan tanpa pengadilan, ketika Jaman Reformasi ini saya merasakan ketika orang dituduh KORUPSI diblow-up di media diperlakukan semena-mena dan pasti dihukum. Perasaan ini mulai tumbuh ketika tabungan dan deposito untuk Modal kerja dan ketika itu untuk membayar BONUS akhir tahunan pada karyawan perusaahaan saya, tabungan hari tua saya dan untuk alokasi pembiayaan pernikahan anak saya pada September 2011 yang akan datang diblokir oleh KPK tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada saya tahu-tahu oleh pihak Bank di Blokir atas permintaan KPK, celakanya lagi surat permintaan Blokir KPK menunjuk pada perkara orang lain ( copy surat bukti terlampir).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah cara-cara seperti ini berdasarkan PANCA SILA dan sesuai dengan Cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 1945 ?, Meskipun pada Perkara Sdr. Dudhie Makmun Murod Dakwaan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) butir b UU No 31 1999 tentang TIPIKOR pasal suap dalam putusan Persidangan telah dikesampingkan tetapi sungguh sangat disesalkan dakwaan yang sama didakwakan pada saya dan kawan-kawan, akhirnya sungguh ironis karena tuntutan Jaksa Penuntut umum bukan pada perkara suap melainkan tentang Gratifikasi pasal 11 UU No 31 tentang TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landasan penyusunan nota pembelaan diri pribadi saya ini saya susun berdasarkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Fakta-fakta persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Apa yang saya alami, yang saya lihat, yang saya dengar sendiri sebagaimana tercantum dalam BAP,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bukti dokumen arsip yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia pada saat sidang pemeriksaan terdakwa meliputi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Satu Bendel berupa buku ”ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN” masa persidangan IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004 isinya berupa digital copy Surat dan Instruksi Fraksi, Risalah rapat pimpinan dan Risalah Rapat Pleno Fraksi PDI Perjuangan pada periode itu dimana dokumen ini dikesampingkan oleh KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Penjelas tertulis dengan judul “PENYERAHAN DATA DAN PENJELASAN SAAT PENYELIDIKAN KPK 16 OKTOBER 2008” berikut digital copy dokumen pendukungnya (Penyerahan dokumen LIDIK ini tidak disertakan didalam berkas perkara oleh KPK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Penjelasan tertulis dan Bukti saya tidak mengikuti pertemuan-pertemuan sebagaimana disangkakan pada saya dengan Judul “SAYA MENDAPATKAN PERINGATAN DARI WASEKJEN DPP PDI PERJUANGAN MANGARA SIAHAAN” berikut digital copy tiket kepergian saya ke Luar Negeri, boarding pass dan kepergian saya di Pelabuhan Ratu berupa bukti pembayaran Hotel Ina Samudera beach.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya ingin menyanggah Dakwaan dan Tuntutan Jaksa penuntut umum Pertama dan Kedua yang pada intinya terdapat tiga hal pokok:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Kecuali Rapat di Komisi IX tanggal 8 Juni 2004 saat pelaksanaan FIT AND PROPER TEST DGS-BI, saya tidak mengikuti Rapat atau pertemuan-pertemuan sebelumnya baik di Fraksi, Poksi maupun di Hotel Dharmawangsa, dan rapat Fraksi Pleno fraksi tanggal 31 Mei 2004, saya tidak hadir sebagaimana Penjelasan tertulis dan Bukti saya tidak mengikuti pertemuan-pertemuan yang didakwakan pada saya dengan Judul “SAYA MENDAPATKAN PERINGATAN DARI WASEKJEN DPP PDI PERJUANGAN MANGARA SIAHAAN” berikut digital copy tiket kepergian saya ke Luar Negeri, boarding pass dan kepergian saya di Pelabuhan Ratu berupa bukti pembayaran Hotel Ina Samudera beach yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim yang Mulia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyangkut sejumlah Pertemuan dan atau Rapat resmi Fraksi meliputi (Rapat Fraksi yaitu rapat pengurus Fraksi, Rapim fraksi yaitu Rapat pengurus Fraksi dengan Pimpinan Poksi dan Pimpinan Pansus-pansus, Rapat Pleno Fraksi yaitu rapat seluruh anggota fraksi yang dipimpin oleh Pimpinan Fraksi), Rapat Poksi, Rapat Komisi IX dan pertemuan informal di Hotel Dharmawangsa yang disebut sebagai cara-cara terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Mengenai hal ini perlu saya garis bawahi bahwa berdasarkan ”ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN” masa persidangan IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004 yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia Rapat itu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. RAPIM FRAKSI PDI PERJUANGAN Jumat Tanggal 28 Mei 2004 yang pesertanya adalah Pimpinan Fraksi, Pimpinan Poksi-poksi dan Pimpinan Pansus-pansus, disebabkan karena saya hanya sebagai anggota Fraksi maka pasti tidak mengikuti RAPIM INI. Penjelas tertulis dengan judul “PENYERAHAN DATA DAN PENJELASAN SAAT PENYELIDIKAN KPK 16 OKTOBER 2008” berikut digital copy dokumen pendukungnya telah saya sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia. Pada dokumen Keputusan/kesimpulan RAPIM itu berisi 8 butir keputusan yang harus diamankan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sesuai dengan KOMISI nya masing-masing. Dalam perkara ini butir 1 dan butir 8 adalah merupakan satu kesatuan keputusan yang tidak terpisahkan, penjelasannya adalah sbb.:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ø Butir 1 isinya untuk Poksi IX agar konsentrasi penuh terhadap pemilihan DGSBI. Pimpinan Poksi IX setiap saat dapat mengusulkan penggantian anggota komisi IX yang dikarenakan ada kesibukan lain sehingga tidak aktip. Dan keputusan Fraksi tentang DGSBI untuk diamankan dan dikonsentrasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ø Butir 8 tentang kampanye pilpres isinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Pada prinsipnya fraksi memberikan penugasan kepada seluruh anggota fraksi untuk mensukseskan kampanye didaerah pemilihannya masing-masing,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Penugasan melalui surat tugas fraksi dan DPP PDI Perjuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Fraksi mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk dalam hal TKMH agar seluruh anggota Fraksi dapat didaftarkan menjadi JURKAM TKMH ke KPU. Fraksi meminta pada TKMH untuk MEMBERIKAN PEMBEKALAN/ INFORMASI kepada anggota pleno Fraksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pertemuan Informal Fraksi dengan Miranda S. Goeltom di Hotel Dharmawangsa Sabtu 29 Mei 2004 sebagaimana terungkap dalam dakwaan dan persidangan ini, Pada tanggal tersebut saya pergi ke Luar negeri dan pulanganya langsung ke Semarang sehingga tidak mengikuti pertemuan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Seingat saya tidak mengikuti RAPAT PLENO FRAKSI Senin Tanggal 31 Mei 2004 arsip LAPORAN SINGKAT RAPAT PLENO FRAKSI PDI PERJUANGAN tidak saya temukan, tetapi arsip surat Undang RAPAT PLENO FRAKSI tertanggal 31 Mei 2004 No 212/F-PDIP/DPR-RI/V/2004 dengan agenda RAPAT PLENO FRAKSI – Acara pembekalan menghadapi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2004 dan – lain-lain, rapat diselenggarakan Senin 31 Mei 2004 pukul 16.00 sampai selesai tempat di Golden Ballroom Hotel Hilton Jl. Gatot Subroto. Jadi dakwaan JPU tentang rapat-rapat Fraksi tidak sesuai dengan”ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN” masa persidangan IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004 sebagaimana bundel yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim yang Mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Menyangkut Surat Dakwaan yang menyatakan bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa TC itu diberikan terkait dengan Pemilihan DGS-BI Miranda Swaray Gultom pada tanggal 8 Juni 2004. Mengenai hal ini saya Terdakwa menyanggah kebenaran Surat Tuntuan tersebut oleh karena alasan-alasan sbb.:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Ketika tanggal 08 Juni 2004 FIT and Proper Test DGS-BI diselenggarakan di Komisi IX saya sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan yang ditempatkan di Komisi IX semata-mata hanya menjalankan instruksi kebijakan Partai yang dikoordinasikan oleh Fraksi, dengan memberikan dukungan suara pada Miranda S. Goeltom. (Disamping bukti yang telah saya serahkan ketika LIDIK KPK terdapat pula bukti memilih Miranda S Goeltom adalah kebijakan partai berupa statemen petinggi partai dimedia masa terlampir). Partai telah menginstuksi untuk memberikan dukungan pada Miranda S Goeltom, bagi si Penyuap atau pemberi hadiah adalah terlalu bodoh bila menyuap atau memberi hadiah pada petugas partai semacam saya ini yang jelas-jelas pasti mengikuti instruksi partai, karena itu yang tahu tentang dukungan dan transaksional politik apa sebenarnya adalah Fraksi dan Partai. Dengan Melihat konstelasi ini, mampukan KPK mendapatkan penjelasan yang sebenar-benarnya dari Pimpinan Fraksi ?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dari Sejak bulan Januari 2004 mesin organisasi partai PDI Perjuangan mulai dari tingkat organisasi pusat yaitu DPP Partai sampai struktur paling bawah yaitu Kepengurusan Tingkat Anak Ranting (tingkat desa) maupun di Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI dan DPRD diseluruh Indonesia telah dikerahkan segala daya pikiran dan perhatiannya, tenaga dan biaya untuk memenangkan Pemilihan Umum legislatip dan terutama Pemilu Presiden yang baru pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia merdeka diselenggarakan dengan pemilihan secara langsung. Ketika itu Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan sekaligus Incumben Presiden Republik Indonesia dicalonkan lagi oleh PDI Perjuangan dan sejumlah Partai Politik lainnya sebagai Capres berpasangan dengan Cawapres Hasyim Muzadi 2004-2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Saya ketika itu adalah pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, mengetahui dengan persis bahwa ketika masa kampanye Pilpres putaran I, organisasi partai di daerah dan para caleg sudah kehabisan dana untuk kampanye PILEG 2004, dijanjikan oleh TKMH dan DPP Partai bahwa Pembiayaan kampanye pilpres akan dibantu dari Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Saya memberikan dukungan suara Fit and proper test di komisi IX semata-mata saya dasarkan atas instuksi partai sebagaimana Penjelasan tertulis dan Bukti saya tidak mengikuti pertemuan-pertemuan sebagaimana disangkakan pada saya dengan Judul “SAYA MENDAPATKAN PERINGATAN DARI WASEKJEN DPP PDI PERJUANGAN MANGARA SIAHAAN” yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim yang Mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dilakukan di Komisi IX tanggal 08 Juni 2004 adalah FIT and PROPER TEST DGSBI hanya menentukan Ranking melalui cara VOTING. Sekali lagi hanya penentuan RANKING, sedangkan yang menentukan dukungan DGSBI oleh DPR RI adalah sidang PARIPURNA DPR RI tanggal 14 Juni 2004 (tidak kuorum) dan dilanjutkan tanggal 21 Juni 2004. ( agar kuorum anggota Fraksi PDI Perjuangan di instruksikan sampai dua kali sebagaimana arsip dokumen hal 13.0 dan hal 15.0). Pendapat Jaksa Penuntut Umum tentang pemilihan DGS-BI dengan terpilihnya Ibu Miranda S Goeltom tanggal 08 Juni 2004 di Komisi IX adalah tidak tepat, seharusnya pada sidang Paripurna DPR RI tanggal 21 Juni 2004 dan apabila menyuap atau memberi hadiah pada anggota DPR RI komisi IX si penyuap atau sipemberi hadiah sangat kurang cerdas mengingat pada Sidang Paripurna DPR RI lah sebenar-benarnya wewenang dilakukan pengesahan pemberian dukungan terpilihnya DGS-BI oleh DPR RI. Sidang Paripurna DPR RI bisa menerima, menolak ataupun Voting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Berdasarkan ”ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN” masa persidangan IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004 yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia terpapar bahwa Rapat-rapat Fraksi selama periode 01 MEI - 30 JUNI 2004 melakukan 2 kali RAPIM FRAKSI (arsip dokumen hal 9.0, 9.1 dan hal 18.0, 18.1, 18.2), 3 kali RAPAT PLENO FRAKSI (arsip dokumen undangan hal 6.0, hal 8.0 dan hal 16.0 serta hal 17.0, 17.1) dan 2 Kali Instruksi Fraksi tentang penugasan Kampanye Pemenangan PILPRES pada anggota fraksi (arsip dokumen surat tugas pemenangan Pilpres tidak saya temukan dan Instruk hal 20.0) Agenda utama rapat-rapat Fraksi dan penugasan Fraksi adalah Penugasan Pemenangan PILPRES 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Saya terima amplop berisi TC BII dari fraksi melalui bendahara fraksi sdr. Dudhie Makmun Murod dengan pesan berpesan kira-kira “PAK TANTO, INI UNTUK KAMPANYE PEMENANGAN IBU MEGA”. saya menjawab “SIAP PAK” sekitar tanggal 16-17 Hari Rabu-Kamis diruang Rapat Fraksi lt. 6 Gedung Nusantara dengan disaksikan oleh Pimpinan fraksi (Pak Tjahyo, Pak Pandan dan sdr. Emir Moeis), Hari Jumat saya pulang Ke Semarang. Penguangannya TC BII Di Semarang Senin 21 Juni 2004. Untuk membuktikan terhadap apa yang saya katakan tentang pemberian TC BII adalah dana pemenangan Kampanye Pilpres dapat diltelusuri pada Instruksi TKMH (arsip dokumen hal 19.0-19.48), dan RAPAT PLENO Fraksi PDI Perjuangan tanggal 22 Juni 2004 (arsip dokumen hal 17.0, 17.1). RAPAT PLENO FRAKSI tanggal 22 Juni 2004 merupakan tindak lanjut realisasi dari RAPIM FRAKSI tanggal 28 Mei 2004 butir 8 tentang kampanye Pilpres, dalam Rapat Pleno ini dihasilkan 9 butir kesimpulan dan keputusan terutama masalah kampanye pilpres. ( arsip dokumen hal. 17.0).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Butir 1 TKMH telah melakukan berbagai kegiatan untuk persiapan kampanye Mega-Hasyim selama kampaye anggota fraksi PDI Perjuangan diharapkan untuk memantau dan memonitoring kegiatan yang telah dilakukan dan mengevaluasikan perkembangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Butir 2 Sebagai tonggak, untuk mengukur apa saja yang telah dilakukan kearah yang benar, maka tanggal 15 Juni yang lalu telah diselenggarakan Rakornas untuk TKMH di seluruh propinsi. Dari RAKORNAS TKMH diketahui bahwa kendala yang sama (utama) dihadapi selama ini adalah kekurangan dana kampanye di daerah. Daerah mengharap dana dari pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Butir 3 Ibu Mega mengarahkan agar menjelang pilpres untuk lebih mempersiapkan pengamanan suara (diutamakan dari orang-orang yang lebih berkompeten) dan dari tiap anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan untuk berperan lebih banyak lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Butir 4 Melakukan persiapan dan meningkatkan semangat dalam rangka pembekalan terhadap saksi-saksi. Telah diputuskan bahwa uang saksi ditiadakan tetapi lebih mengutamakan pada pengamanan suara (dana untuk pengamanan suara), karena dana yang ada sangat terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Butir 8 Perubahan jadwal kampanye Ibu Mega dari IRJABAR dan Papua, ke JABAR dan JATENG.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Pada saat awal Juni 2004 telah diumumkan Hasil PILEG 2004. Anggota Fraksi yang ditugaskan oleh Pimpinan Fraksi untuk memenangkan dalam kampanye Pilpres 2004 saat itu terdiri dalam tiga kategori yaitu, anggota Fraksi yang terpilih kembali untuk jabatan 2004-2009, Anggota fraksi yang tidak terpilih, dan anggota fraksi yang tidak mencalonkan dalam Pileg 2004. Saya tidak mencalonkan dalam Pileg 2004, penugasan pemenangan Kampanye Pilpres tanpa diberi dana adalah tidak benar, artinya ada penugasan ya mesti disediakan dananya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah tidak masuk akal dan tidak pada tempatnya apabila untuk melaksanakan penugasan Fraksi seperti dalam agenda rapat-rapat RAPIM, RAPAT PLENO FRAKSI dan SURAT TUGAS FRAKSI pada anggota Fraksi, dalam kesaksian ketua Fraksi pak Tjahyo Kumolo di persidangan ini mengatakan Anggota Fraksi atau Kader membiayai sendiri. SAYA TEGASKAN Jelas dan pasti untuk menjalankan perintah Fraksi pasti diberi dana dari PARTAI atau FRAKSI melalui bendahara Fraksi untuk saya berupa TC BII itu sebesar 600 juta tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Kegiatan Operasional kampanye yang saya danai al:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Memberikan sumbangan dana pengamanan suara pada kantong-kantong konstituen sesuai dengan instruksi pengamanan suara RAPAT PLENO FRAKSI TGL 22 Juni 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Membagikan Buku-buku seperti lampiran Arsip dokumen dari Fraksi PDI Perjuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Memberikan sumbangan dana pengerahan masa pada waktu Capres kampanye Putaran I di Jateng khususnya menjelang akhir masa kampanye .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Pemasangan Atribut Kampanye.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang yang berasal dari penguangan TC BII sudah habis saya gunakan untuk pembiayaan kampanye Pilpres putaran I tahun 2004 di Jawa Tengah sebagaimana penugasan Fraksi pada saya, sedangkan bukti-bukti penyerahan uang tidak saya buat karena, pertanggungjawaban dana dari fraksi fokusnya berupa tanggungjawab politik, untuk Jawa Tengah dalam Pilpres putaran I dimenangkan pasangan Mega-Hasyim, sedangkan tanggung jawab administrasi tidak diminta oleh Partai/Fraksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian tidak terlintas sama sekali dalam pikiran saya Terdakwa untuk menghubungkan TC BII itu dengan Pemilihan DGS-BI karena segala hal menyangkut penentuan jabatan politik LOKAL (calon Bupati/Walikota dan Gubernur) maupun NASIONAL semuanya diputuskan oleh DPP PDI Perjuangan dan saya anggota Fraksi hanya melaksanakan perintah DPP Partai melalui Fraksi, bila tidak melaksanakan atau mbalelo sanksinya sudah jelas yaitu dipecat dari partai sebagaimana halnya nasib rekan-rekan lain yang pecat dari partai dan di PAW karena mbalelo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Berkaitan dengan larangan bagi anggota DPR RI periode tahun 1999-2004 intinya secara implisit terdapat dalam sumpah/Janji Jabatan anggota DPR RI sebagaimana tersebut pasal 7 ayat (4) TATIB DPR RI 03A/DPR RI/I/2001-2002 tanggal 16 Oktober 2001 dan KODE ETIK DPR RI NOMOR: 03B/DPR-RI/I/2001-2002 16 Oktober 2001. Menurut saya yang dimaksud pada BAB VI KEKAYAAN, IMBALAN, DAN PEMBERIAN HADIAH Pasal 10 Anggota dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Anggota DPR RI ibaratnya bagai sekeping mata uang dua sisi, satu sisi ia adalah pejabat-penyelenggara negara dan pada sisi lainnya ia adalah anggota Fraksi. Fraksi sesuai dengan AD/ART partai adalah kepanjangan tangan partai di lembaga Legislatip. Dalam perkara ini selayaknya dipisahkan manakala seseorang anggota DPR RI dalam kwalitas sebagai pejabat penyelenggara negara dan manakala dalam kwalitas sebagai kader partai yang ditempatkan pada lembaga legislatip dalam hal ini anggota Fraksi. Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada pasal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39 ayat 1 Dalam kampanye, dilarang melibatkan: huruf f. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; dan Pasal 40 Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa waktu kampanye.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi setiap anggota DPR RI sekaligus juga anggota Fraksi yang sedang menjalankan tugas Fraksi berkampanye memenangkan Pilpres bukanlah pejabat negara melainkan Kader partai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain dari pada itu saya menerima TC BII dari Fraksi melalui bendahara Fraksi sdr. Dudhie Makmun Murod di ruang rapat Fraksi disaksikan Pimpinan Fraksi dan penggunaannya jelas untuk kampanye pemenangan Pilpres sebagaimana bukti Surat Tugas, Risalah Rapim Fraksi, Risalah Rapat Pleno Fraksi sebagaimana paparan saya tersebut diatas. Fraksi adalah lembaga yang secara konstitusional sah. Pemberian dana kampanye dari Fraksi adalah sah tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Semua saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah didalam persidangan ini termasuk pelapor sdr. Agus Tjondro Prayitno, menerima TC BII dari Fraksi melalui Bendahara Fraksi sdr. Dudhie Makmun Murod dan tidak ada satupun saksi yang mengetahui dengan pasti baik langsung maupun tidak langsung bahwa TC BII itu ada hubungan dengan hadiah atau ucapan terima kasih ataupun untuk menyuap anggota DPR RI Komisi IX dalam rangka pemberian dukungan suara DGSBI yang dimenangkan Miranda S Gultom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Miranda S Gultom sebagai orang yang namanya telah menjadi topic penting dalam perkara inipun dalam kesaksiannya dibawah sumpah membantah bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan atau memberikan TC sebagai tanda terima kasih guna mempengaruhi Anggota Komisi IX untuk memilih dirinya. Juga dirinya tidak pernah menugaskan pihak manapun untuk mengumpulkan dana guna membantu memenangkan dirinya menjadi DGS-BI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Saksi Arie Malagjudo sebagai pihak yang membawa bingkisan titipan dari Nunun Nurbaeti, dimana dia sendiri tidak tahu isi bingkisan itu apa, yang disampaikan kepada PDI-P melalui Dudhie Makmun Murod di Restoran Bebek Bali, karena dia tidak pernah diberitahu kalau bingkisan itu berisi TC BII untuk anggota DPR dalam pemilihan DGS-BI Miranda S. Gultom. Bahkan dalam pikiran Arie Malangjudo bingkisan itu adalah material bantuan kampanye Pilpres Mega-Hasyim karena Nunun Nurbaeti adalah penyokong logistic PDI-Perjuangan dalam kampanye Pilpres Mega Hasyim dan bingkisan serupa sering dikirim Nunun Nurbaeti untuk membantu kampanye Pilpres Mega-Hasyim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Arie Malangjudo dan Sumarni dua orang terdekat Nunun Nurbaeti sebagai saksi dalam persidangan dibawah sumpah menerangkan bahwa benar pada awal tahun 2004 sampai September 2004, 50% lebih aktifitas Nunun Nurbaeti untuk membantu sebagai Tim Sukses pemenangan Mega-Hasyim sementara untuk bisnis hanya sedikit. Artinya TC BII itu juga adalah merupakan logistik kampanye milik PDI-Perjuangan yang bersumber dari hasil Nunun Nurbaeti mengumpulkan dari sejumlah Pegusaha termasuk Nirwan Bakrie, namun informasi yang sangat berharga ini baik Penyidik KPK maupun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak pernah menggali secara lebih mendalam lagi untuk mengungkap mata rantai hubungan TC BII dengan PDI-Perjuangan terkait kepentingan yang mana karena dalam persidangan telah tidak terbukti bahwa TC ini berkaitan dengan Pemilihan DGS-BI Mranda Swaray Gultom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Fraksi PPP dan TNI Polri yang dari sejak awal secara terbuka menyatakan tidak mendukung dan tidak memilih Miranda Swaray Gultom sebagai DGS-BI akan tetapi mendapatkan TC juga, hal ini membuktikan TC tidak ada hubungan dengan Pemilihan DGS-BI. Miranda S Gultom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu penetapan atas diri saya sebagai terdakwa secara bersama-sama diduga menerima SUAP/GRATIFIKASI dalam pemilihan DGS-BI Miranda Goeltom adalah tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Dari siapa TC BII tersebut asalnya, mengapa dan untuk keperluan transaksional apa serta bagaimana TC BII tersebut didapat oleh Fraksi dan Bendahara Fraksi, Saya tidak tahu. Menurut saya hanya Pimpinan Partai dan Fraksi yang bisa menjawabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang Mulia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut umum yang terhormat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Pembela yang terhormat dan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panitera, pers dan Seluruh Hadirin yang saya hormati;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan saya menjadi anggota DPR RI 1999-2004 secara umum adalah memperjuangkan hak hidup kepercayaan lokal suku-suku di Indonesia khususnya kepercayaan Lokal Jawa sebagaimana kepercayaan saya. Hak hidup kepercayaan Lokal pada era Ordebaru telah dimatikan, mencantumkan kepercayaan di KTP saja tidak bisa apalagi menikah secara kepercayaan atau adat. Melalui diri saya sendiri UUD 1945 Pasal 29 Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya mencoba membuat terobosan secara konstitusional untuk menguji benarkah hanya 5 agama yang diakui negara ketika itu yang bisa menjadi pejabat negara ? Pada Periode dalam hal ini DPR RI dan lembaga tertinggi negara MPR RI ketika itu. Dengan perjuangan ekstra keras meskipun melalui mekanisme Pergantian antarwaktu saya berhasil dilantik sebagai anggota DPR RI dan MPR RI secara kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (copy digital berita acara pelantikan saya sertakan dalam Nota pembelaan ini).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mungkin baru sayalah yang dilantik secara Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan bukti Authentik, memang sering terdengar ada anggota dewan yang dilantik secara kepercayaan tetapi bukti authentik pelantikannya tidak ada, oleh karena itu saya super hati-hati dalam menjalankan fungsi saya sebagai pejabat negara; secara faktual saya ini adalah minoritas diantara yang minoritas, saya harus berhati-hati jangan sampai saya yang membuka jalan bagi kehidupan kepercayaan Lokal, tetapi sekaligus sayalah yang mencemarinya, karena itu pada periode 2004-2009 meskipun saya dicalonkan 22 DPC dari 35 DPC PDI Perjuangan se Jawa tengah, saya memilih untuk tidak mencalonkan diri, guna menjaga jangan sampai saya mencederai apa yang telah diakui di lembaga tertinggi negara yaitu MPR RI 1999-2004. Meskipun saya sudah berhati-hati, tetapi mungkin ini sudah pepesthi sayalah satu-satunya mungkin Narapidana yang berkepercayaan Lokal yaitu Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, beban faktor inilah yang sangat berat saya rasakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana, dengan terlebih dahulu menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap kejadian kasus beredarnya TC BII ini terlebih-lebih karena tidak ada sedikitpun inisiatif dari Pimpinan Partai untuk mengklarifikasi bagian yang gelap dari kasus ini, sekali lagi saya menyatakan sangat menyesal dan menyesalkan peristiwa ini telah terjadi tanpa saya ketahui, terlebih-lebih saya Terdakwa Soetanto Pranoto yang tidak pernah menghadiri rapat-rapat yang oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat dakwaannya telah menyebutkankan bahwa rapat-rapat resmi Fraksi dan Poksi pada bulan Mei dan Juni 2004 itu sebagai cara-cara Para Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, (kecuali pada tanggal Fit and Proper test 8 Juni 2004 Terdakwa hadir) padahal rapat-rapat itu adalah Rapat Resmi dalam menjalankan Undang-Undang. Namun demikian meskipun Jaksa Penuntut Umum telah membuat Dakwaan dan Tuntutan yang sangat tidak adil terhadap saya selaku Terdakwa, namun saya masih menaruh harapan yang tinggi kepada Majelis Hakim Yang Mulia, sebagaimana saya utarakan diatas tadi bahwa demokrasi yang sesungguhnya terjadi adalah dalam persidangan ini, karena disini kita masih bisa saling mendengarkan, kita masih bisa saling mengoreksi dengan semangat saling menghargai, sangat santun dan bermartabat, sesuatu proses pengambilan keputusan, selama saya aktif di Partai Politik tidak menemukan proses yang demikian itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun Partai kami menyandang nama dan label Demokrasi, tetapi Demokrasi yang ada disana itu semuanya semu hanya fatamorgana karena semuanya ditentukan dari atas oleh mereka-mereka yang merasa sebagai pemilik Partai, tidak berlaku bagi kami kader-kader Partai yang sama-sama berjuang. Oleh karena itu apabila negeri ini ingin demokrasinya dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka demokrasi yang tercermin dari sikap Kepemimpinan Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dalam perkara ini harus dicontoh oleh semua organisasi yang menamakan diri Partai Politik manapun di Indonesia, karena disini kita masih bisa saling mendengarkan, saling mengingatkan dan bahkan bila ada sesuatu yang harus diputuskan atas nama Majelis Hakim, maka melalui Penetapan Majelis Sidang diskors agar Majelis sebelum menentukan sikap bisa bermusyawarah terlebih dahulu. Sungguh luar biasa sebuah proses yang mengingatkan kita pada Pembukaan UUD’45 bagian terakhir yaitu: “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, SERTA DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin dalam jadwal persidangan pada hari Rabu 22 Juni 2011 mendatang perkara ini akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang mulia. KEPUTUSAN itu didahului dengan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan kalimat sakral ini semestinya keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang Mulia tidak akan tunduk dan bukan bertanggungjawab pada penguasa-pemerintahan saat ini, bukan pada penguasa Oligarki partai-partai, bukan pada lembaga superbody KPK, bukan pada ICW, bukan pula pada tekanan kekuasaan duniawi lainnya, melainkan keputusan akan didedikasikan pada kebenaran itu sendiri dan dipertanggungjawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa. “TAN HANA DHARMA MANGRWA”, Apapun putusannya “GUSTI WIS PIRSA, GUSTI ORA SARE, juga GUSTI MURBA WISISESA”. Bagaimanapun, kapanpun Keadilan yang sebenar-benarnya akan terbukti (manut jantra kalamangsane). “Becik kethitik ala kethara”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan bahwasannya TC BII itu tidak ada hubungannya dengan pemilihan DGS-BI, maka menurut saya, Jaksa Penuntut Umum telah tidak dapat membuktikan dakwaanya, dan untuk itu Majelis Hakim Yang Mulia, saya Soetanto Pranoto selaku Terdakwa memasrahkan perkara ini kedalam pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, agar kiranya membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya memberikan putusan lain yang adil sesuai dengan hukum yang berkeadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta , 15 Juni 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drs. Soetanto Pranoto, MM.&lt;br /&gt;http://hukum.kompasiana.com/2011/06/15/soetanto-p-masih-tebang-pilih-dalam-pledoi-kebenaran-kasus-suap-tc-dgi/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-1541935325319270040?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukum.kompasiana.com/2011/06/15/soetanto-p-masih-tebang-pilih-dalam-pledoi-kebenaran-kasus-suap-tc-dgi/' title='Soetanto P: “Masih Tebang Pilih”, dalam Pledoi “Kebenaran”, Kasus Suap TC-DGI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/1541935325319270040/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2011/06/soetanto-p-masih-tebang-pilih-dalam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/1541935325319270040'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/1541935325319270040'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2011/06/soetanto-p-masih-tebang-pilih-dalam.html' title='Soetanto P: “Masih Tebang Pilih”, dalam Pledoi “Kebenaran”, Kasus Suap TC-DGI'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-k7b-lnv0EIM/Tfiypw7dduI/AAAAAAAAA2A/gfGqCLH8OSY/s72-c/tanto.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-3445164219300882436</id><published>2011-06-15T20:18:00.000+07:00</published><updated>2011-06-15T20:19:50.547+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KU'/><title type='text'>Soetanto P, Politisi PDIP Menyampaikan “Kebenaran” dalam Pledoinya Terkait Kasus “Suap DGI”</title><content type='html'>&lt;span class="Apple-style-span" style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: medium; "&gt;&lt;h1 class="headline_artikel" style="display: block; font: normal normal bold 30px/normal Arial, Helvetica, sans-serif; color: rgb(0, 0, 0); letter-spacing: -1px; margin-bottom: 20px; "&gt;Soetanto P, Politisi PDIP Menyampaikan “Kebenaran” dalam Pledoinya Terkait Kasus “Suap DGI”&lt;/h1&gt;&lt;span class="left sub_text_artikel" style="float: left; font: normal normal normal 11px/normal Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 16px; color: rgb(119, 119, 119); margin-bottom: 5px; "&gt;&lt;a href="http://www.kompasiana.com/posts/type/raport/" style="color: rgb(17, 112, 160); text-decoration: none; "&gt;REP&lt;/a&gt; | 15 June 2011 | 10:56&lt;/span&gt;&lt;span class="right sub_text_artikel" style="float: right; font: normal normal normal 11px/normal Arial, Helvetica, sans-serif; line-height: 16px; color: rgb(119, 119, 119); margin-bottom: 5px; "&gt;&lt;img src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon01.jpg" class="mr_5" alt="" style="margin-right: 5px; vertical-align: middle; " /&gt;108 &lt;img src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon02.jpg" class="mr_5 ml_5" alt="" style="margin-right: 5px; margin-left: 5px; vertical-align: middle; " /&gt;5 &lt;img src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon03.jpg" class="mr_5 ml_5" alt="" style="margin-right: 5px; margin-left: 5px; vertical-align: middle; " /&gt; &lt;span class="coda_bubble" style="position: relative; top: 0px; left: 0px; width: 100px; text-align: left; "&gt;&lt;span class="trigger" style="font-family: inherit; font-size: inherit; "&gt;1 dari 1 Kompasianer menilai aktual&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;hr style="border-top-width: 1px; border-top-style: solid; border-top-color: rgb(204, 204, 204); border-collapse: collapse; border-bottom-width: 0px; border-bottom-style: initial; border-bottom-color: initial; clear: both; margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 25px; margin-left: 0px; "&gt;&lt;div class="isi_artikel" style="font: normal normal normal 14px/normal Arial, Helvetica, sans-serif; color: rgb(0, 0, 0); line-height: 18px; "&gt;&lt;p&gt;&lt;img class="alignnone size-full wp-image-116647" title="13081084901405640557" src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2011/06/13081084901405640557.jpg" alt="13081084901405640557" width="550" height="350" style="padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; max-width: 100%; " /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="center" style="text-align: center; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 28px; font-size: 14pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;NOTA PEMBELAAN&lt;span&gt; &lt;/span&gt;(PLEDOI) DIRI PRIBADI&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Majelis Hakim yang Mulia;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Jaksa Penuntut umum yang terhormat;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Tim Pembela yang terhormat dan;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Panitera, pers dan Seluruh Hadirin yang saya hormati;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Perkenankanlah dalam saya menghaturkan salam Kebangsaan dan Persatuan Indonesia;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;M&lt;span&gt; &lt;/span&gt;E&lt;span&gt; &lt;/span&gt;R&lt;span&gt; &lt;/span&gt;D&lt;span&gt; &lt;/span&gt;E&lt;span&gt; &lt;/span&gt;K&lt;span&gt; &lt;/span&gt;A&lt;span&gt; &lt;/span&gt;!!!&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Sebelum saya menyampaikan materi Nota Pembelaan (Pledoi) diri pribadi saya ini, perkenankanlah&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; saya&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Terdakwa Soetanto Pranoto&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;, &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;terlebih dahulu sesambat pada “Tuhan Yang Maha Esa” yang senantiasa memberikan “Pepadhang” bagi kita semua. “&lt;strong&gt;Gusti kang Akarya Jagad, mbok bilih angesthi sak jeroning ira, tansah ambiyantu jiwa-raga ira&lt;/strong&gt;”.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Apabila berkenan Tuhan yang Maha Ada, limpahilah daya kekuatan dan penerang pada diri saya guna menyampaikan nota pembelaan diri pribadi saya. Demikian juga semoga Majelis Hakim yang menjadi tumpuan harapan saya dalam persidangan ini mendapat kekuatan dan penerangan-Nya dalam memberikan keadilan agar perkara &lt;strong&gt;TRAVELLER CHEQUE&lt;/strong&gt; menjadi terang-benderang sehingga dapat memutuskan dengan benar, dimana &lt;strong&gt;yang salah tetaplah salah dan diganjar hukuman&lt;/strong&gt; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan &lt;strong&gt;yang benar tetaplah benar diputus bebas dan diberi rehabilitasi&lt;/strong&gt; hak-hak dan kehormatannya sebagaimana asal-mulanya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Maksud dan tujuannya N&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ota &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;P&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;embelaan&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; diri pribadi saya ini adalah &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;guna mem&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;b&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ela diri terhadap &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;d&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;akwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tututan No&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; TUT-12/24/06/2011 &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;tertanggal&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; 08 Juni 2011&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;telah menuntut saya Terdakwa&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dengan Tuntutan sebagaimana dapat dibaca pada Surat Tuntutan halaman&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;385 &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;s/d&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; 386&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;, antara lain dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda………………….dstnya&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Judul&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Nota pembelaan diri pribadi saya “&lt;strong&gt;TAN HANA DHARMA MANGRWA&lt;/strong&gt;”, kalimat ini dari bahasa &lt;strong&gt;Jawa kuno&lt;/strong&gt; berasal dari Kakawin &lt;strong&gt;SUTASOMA&lt;/strong&gt; ciptaan empu &lt;strong&gt;TANTULAR,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;kalimat&lt;span&gt;&lt;/span&gt;selengkapnya “&lt;strong&gt;BHINNEKA TUNGGAL IKA TAN HANA DHARMA MANGRWA&lt;/strong&gt;”. “&lt;strong&gt;BHINNEKA TUNGGAL IKA&lt;/strong&gt;” adalah sesanti Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilekatkan pada lambang negara burung &lt;strong&gt;Garuda Panca Sila&lt;/strong&gt;, sedangkan “&lt;strong&gt;TAN HANA DHARMA MANGRWA&lt;/strong&gt;” menjadi sesanti pada lembaga negara&lt;strong&gt;“LEMHANAS”&lt;/strong&gt;. Maknanya dalam bahasa Indonesia adalah “&lt;strong&gt;Tidak ada kebenaran, kebajikan, kewajiban yang mendua atau yang berstandar ganda&lt;/strong&gt;”. Dengan makna ini saya sangat berharap dalam persidangan ini Majelis Hakim yang mulia &lt;strong&gt;yang merupakan benteng terakhir penegakan keadilan&lt;/strong&gt; dapat memberikan keadilan seadil-adilnya sebagaimana cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan &lt;strong&gt;Panca Sila&lt;/strong&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 6pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Pada kesempatan ini dari lubuk hati terdalam saya menyampaikan rasa simpati dan hormat serta ucapan terima kasih kepada &lt;strong&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;/strong&gt;, secara khusus kepada &lt;strong&gt;Ketua Majelis Hakim&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;, yang dalam persidangan perkara ini telah dengan tekun dan sabar serta dengan sangat arif dan bijaksana memimpin persidangan dari sejak pagi sampai&lt;span&gt; &lt;/span&gt;malam hari secara terus menerus,&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;sehingga &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;tak terasa dalam&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; beberapa kali sidang yang akan datang akan tiba saat yang menentukan apakah saya &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Soetanto Pranoto&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;, Terdakwa dalam perkara&lt;span&gt; &lt;/span&gt;ini akan dihukum atau dibebaskan.&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 6pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Juga kepada Saudara Jaksa Penutut Umum Y&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ang Ter&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;h&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ormat&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;, meskipun dalam posisi harus membuktikan segala dakwaan dan tuntutannya terhadap saya selaku Terdakwa dan dengan susah payah menghadirkan saksi-saksi, akan tetapi akhirnya&lt;span&gt; &lt;/span&gt;semuanya telah&lt;span&gt; &lt;/span&gt;terlaksana sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama Majelis Hakim Yang Mulia selaku Pimpinan Sidang, &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Jaksa Penuntut Umum,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;kami Para Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum, sehingga tanpa disadari sesungguhnya di dalam persidangan ini telah tercipta demokrasi yang sesungguhnya. Atau dengan kata lain, &lt;strong&gt;model Demokrasi Pancasila yang kita idam-idamkan benar-benar terwujud dan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;terlihat dengan jelas&lt;/strong&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;dalam bentuk yang&lt;span&gt; &lt;/span&gt;aslinya dalam persidangan ini&lt;/strong&gt;.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Berbeda dan bertolak belakang dengan model demokrasi yang &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;saya&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; alami di PDI-Perjuangan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang meskipun&lt;span&gt;&lt;/span&gt;membawa label demokrasi&lt;span&gt; &lt;/span&gt;akan tetapi sesungguhnya disana &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;d&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;emokrasinya masih sebatas wacana, karena disana sini semua masih harus&lt;span&gt; &lt;/span&gt;ditentukan oleh &lt;strong&gt;Pimpinan Partai&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;/&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Ketua Umum Partai&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; atau yang merasa punya Partai dengan hak prerogatifnya dalam bingkai budaya yang feodalistik.&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Penghargaan dan ucapan terima kasih&lt;span&gt; &lt;/span&gt;tak terhingga saya sampaikan pada &lt;strong&gt;Tim Penasihat Hukum saya&lt;/strong&gt; yang telah berupaya maksimal memberikan pembelaan dalam mengungkapkan kebenaran material dalam sebuah process of law &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dari sejak perkara ini masih ditingkat penyidikan, tetap bersemangat&lt;span&gt; &lt;/span&gt;membela kepentingan saya sebagai Tersangka hingga saat ini menjadi Terdakwa dalam perkara ini, sekalipun dengan segala pengorbanan.&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Ucapan serupa saya sampaikan kepada &lt;strong&gt;Saudara Panitera&lt;/strong&gt;, &lt;strong&gt;pers&lt;/strong&gt; dengan penuh dedikasi pada profesinya masing-masing yang selalu hadir dalam setiap persidangan,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Juga K&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;epada semua &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;pihak &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;yang berkehendak&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;baik untuk tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara ini&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;.&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Perkara ini sungguh luar biasa menarik publik baik secara &lt;strong&gt;Nasional&lt;/strong&gt; maupun &lt;strong&gt;Internasional&lt;/strong&gt; dalam kaitannya&lt;span&gt;&lt;/span&gt;dengan dakwaan &lt;span class="apple-style-span"&gt;kasus suap berupa bukti 480 lembar TC BII senilai 24 Milyar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom dengan dampak yang sangat luas dan mendalam bagi Citra Partai Politik, Lembaga Tinggi Negara DPR RI hasil Reformasi dan &lt;strong&gt;Pembunuhan karakter bagi diri pribadi&lt;/strong&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;serta keluarga saya&lt;/strong&gt; dan mungkin juga para mantan anggota komisi IX DPR RI 1999-2004. Melibatkan 4 Fraksi DPR RI, bila dihitung dari pemberi dukungan suara melibatkan &lt;strong&gt;41 suara anggota &lt;/strong&gt;DPR RI Komisi IX &lt;strong&gt;pemberi suara FIT AND PROPER TEST&lt;/strong&gt; atau bahkan mungkin seluruhnya 54 orang anggota komisi IX DPR RI ditambah sdr. Panda Nababan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;(Fraksi PDI Perjuangan &lt;strong&gt;18 orang&lt;/strong&gt;, Fraksi PG mungkin &lt;strong&gt;15 orang&lt;/strong&gt;, Fraksi PPP mungkin &lt;strong&gt;4 orang&lt;/strong&gt; walaupun menurut kesaksian tidak mendukung memilih Miranda G dan Fraksi TNI/POLRI &lt;strong&gt;4 orang,&lt;/strong&gt;menurut keterangan pak Udju tidak mendukung Miranda G).&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Dukungan pemberian suara saat itu dengan cara tertutup sehingga&lt;span&gt; &lt;/span&gt;detail siapa -siapa&lt;span&gt; &lt;/span&gt;saja ke 41 yang memberikan dukungan suara hingga saat ini belum diketahui kepastiannya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span class="apple-style-span"&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Beberapa saat setelah saya menerima &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;berkas perkara &lt;strong&gt;No BP/06/23/II/2011, &lt;/strong&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="apple-style-span"&gt;Saya baca dan mencoba memahami &lt;/span&gt;pada berkas Laporan Kejadian Tindak Pindana Korupsi &lt;strong&gt;LPKT-11/KPK/V/2009&lt;/strong&gt; tanggal 08 Mei 2009 dimana &lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;pada berkas itu diuraikan secara panjang lebar tentang &lt;/span&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;dugaan &lt;strong&gt;tindak pidana korupsi&lt;/strong&gt; dalam&lt;strong&gt;penerimaan / pemberian travellers Cheque&lt;/strong&gt; dengan nilai keseluruhan 24 milyar oleh anggota DPR RI periode 1999-2004 &lt;strong&gt;karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004&lt;/strong&gt;, yang diduga dilakukan oleh Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin AJ. Soefihara, Udju Djuhaeri &lt;strong&gt;dan Kawan-kawan&lt;/strong&gt; selaku &lt;strong&gt;pihak penerima&lt;/strong&gt;, serta &lt;strong&gt;Nunun Nurbaeti Daradjatun selaku pihak Pemberi&lt;/strong&gt;, dengan kasus posisi sebagai berikut dst…&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;Berdasarkan berkas Laporan Kejadian Tindak Pindana Korupsi &lt;strong&gt;LPKT-11/KPK/V/2009&lt;/strong&gt; tanggal 08 Mei 2009&lt;span&gt; &lt;/span&gt;secara jelas terpapar bahwa perkara ini merupakan &lt;strong&gt;satu rangkaian perkara yang satu dengan yang lain tidak terpisahkan&lt;/strong&gt;. &lt;strong&gt;KPK&lt;/strong&gt; dalam menuntasan perkara ini telah melakukan pemisahkan perkara kedalam&lt;strong&gt; beberapa tahapan penyidangan perkara&lt;/strong&gt; dan &lt;strong&gt;membagi-bagi perkara sedemikan rupa kedalam beberapa Sprin.Dik&lt;/strong&gt; perkara terpisah (dalam eksepsi pengacara saya telah menyatakan keberatan) . Pada &lt;strong&gt;tahap awal&lt;/strong&gt; telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan &lt;strong&gt;TIPIKOR&lt;/strong&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;pada &lt;strong&gt;Senin 17/5/2010&lt;/strong&gt;, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dhudie Makmun Murod, mantan anggota DPR RI Fraksi PG Hamka Yandhu, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Endin Ahmad Jalaludin Soefihara , dan mantan anggota DPR RI&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;Fraksi TNI/POLRI Udju Djuhaeri, saat ini mereka telah menjalani pembebasan bersyarat. Dan &lt;strong&gt;tahap kedua&lt;/strong&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;ini adalah perkara&lt;span&gt; &lt;/span&gt;24 anggota dewan dan mantan anggota dewan komisi IX periode 1999-2004 termasuk saya (dua orang meninggal dunia) yang telah menjalani tahanan selama hampir 5 bulan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;dengan dakwaan &lt;strong&gt;yang sama.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;Didalam berkas Laporan kejadian itu pula dipaparkan bahwa Rp. &lt;strong&gt;10,25 Milyar&lt;/strong&gt; telah diterima dan atau dicairkan oleh &lt;strong&gt;18 orang&lt;/strong&gt; anggota di Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan dan &lt;strong&gt;1 orang&lt;/strong&gt; anggota Fraksi PDI Perjuangan jadi &lt;strong&gt;semuanya 19 orang&lt;/strong&gt;, Rp. &lt;strong&gt;7,25 Milyar&lt;/strong&gt; telah diterima dan atau dicairkan oleh &lt;strong&gt;13 orang&lt;/strong&gt; anggota di Komisi IX dari Fraksi PG, Rp. &lt;strong&gt;1,5 Milyar&lt;/strong&gt; telah diterima dan atau dicairkan oleh &lt;strong&gt;3 orang&lt;/strong&gt; anggota di Komisi IX dari Fraksi PPP, Rp. &lt;strong&gt;2 Milyar&lt;/strong&gt; telah diterima dan atau dicairkan oleh &lt;strong&gt;4 orang&lt;/strong&gt;anggota di Komisi IX dari Fraksi TNI/POLRI, Rp. &lt;strong&gt;1 Milyar&lt;/strong&gt; telah diterima dan atau dicairkan Sumarni yaitu Sekretaris Pribadi Nunun N. Daradjatun dan Rp. &lt;strong&gt;1, 65 Milyar&lt;/strong&gt; telah diterima dan atau dicairkan perserorangan yang belum didapatkan keterkaitannya dengan anggota Dewan. Jadi dari berkas ini tampak jelas anggota DPR RI yang diduga terlibat perkara ini &lt;strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;39 orang &lt;/span&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;dengan jumlah TC BII &lt;/span&gt;Rp.&lt;strong&gt; &lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;23,65 milyar&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt; bukan &lt;/span&gt;Rp. &lt;strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;24 milyar&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;, sedangkan kalau dihitung dari suara dukungan 41 suara ditambah&lt;span&gt; &lt;/span&gt;1 orang yang bukan anggota komisi IX menjadi &lt;strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;42 orang &lt;/span&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;dan yang diperkarakan &lt;strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;hanya 26 orang&lt;/span&gt; (4 orang telah divonis, sisa dalam perkara ini 22 orang,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;2 orang meninggal dalam proses perkara dakwaan, 4 orang meninggal sebelum didakwa&lt;strong&gt;) 3 orang&lt;/strong&gt; dari Fraksi TNI/POLRI belum jelas status hukumnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;Perkara TC BII&lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang melibatkan, terlibat atau dilibatkannya&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan 1999-2004&lt;/strong&gt; adalah sebanyak &lt;strong&gt;19 orang&lt;/strong&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang meninggal dunia &lt;strong&gt;4 orang, &lt;/strong&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;yang diproses hukum mestinya&lt;strong&gt;15 orang&lt;/strong&gt;,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;kenyataannya hanya &lt;strong&gt;13 orang&lt;/strong&gt; saja yang dihadapkan persidangan; yang &lt;strong&gt;2 orang&lt;/strong&gt; walaupun sama-sama menerima TC BII&lt;span&gt; &lt;/span&gt;hingga perkara ini akan divonis masih&lt;span&gt; &lt;/span&gt;bebas dari tuntutan hukum,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;demikian juga meskipun &lt;strong&gt;Sekretaris dan Bendahara Fraksi&lt;/strong&gt; telah dan sedang menghadapi proses hukum tetapi&lt;strong&gt;Ketua Fraksi&lt;/strong&gt; belum terjangkau oleh proses hukum, &lt;strong&gt;bukankah tanggungjawab Fraksi kolektip-kolegial dan justru pada pundak ketualah penanggungjawab utamanya&lt;/strong&gt;. Beginikah cermin prinsip “&lt;strong&gt;EQUAL BEFORE THE LAW&lt;/strong&gt;”&lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang katanya dijunjung tinggi oleh KPK ?, salahkah bila Tokoh-tokoh politik, para cerdik-cendekia,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;masyarakat dan para terdakwa berteriak “&lt;strong&gt;KPK TELAH MELAKUKAN TEBANG PILIH&lt;/strong&gt;”. Sebagai anggota Dewan 1999-2004,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;saya termasuk pendukung berdirinya lembaga KPK sekaligus saya banyak berharap pemberantasan KKN dari lembaga ini, tetapi kalau tebang pilih seperti ini apa yang bisa saya harapkan dan katakan lagi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;Majelis Hakim yang Mulia;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 28px; font-size: 14pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Jaksa Penuntut umum yang terhormat;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 28px; font-size: 14pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Tim Pembela yang terhormat dan;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 28px; font-size: 14pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Panitera, pers dan Seluruh Hadirin yang saya hormati;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span class="apple-style-span"&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Bagi diri pribadi saya,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;kurang lebih 3 tahun menghadapi perkara berkepanjangan ini dengan &lt;strong&gt;dakwaan Suap !!, Suap !! dan Suap !!&lt;/strong&gt; terus menerus di blow-up di media masa,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;diawali sejak pemanggilan LIDIK KPK&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;7 Oktober 2008&lt;/strong&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;sampai&lt;span&gt; &lt;/span&gt;dengan saat ini&lt;strong&gt;. Selama ini&lt;span&gt; &lt;/span&gt;media memberitakan perkara ini tidak seimbang dan tidak sama dengan fakta yang saya alami&lt;/strong&gt;, saya menunggu dan menunggu kapan kasus TC BII ini dituntaskan oleh KPK. &lt;strong&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;Pada persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa &lt;strong&gt;akibat pemberitaan politik pencitraan KPK tentang perkara ini &lt;/strong&gt;selama ini, sadar ataupun tidak sadar &lt;strong&gt;saya telah dihukum tanpa melalui proses pengadilan&lt;/strong&gt;, hukuman itu berupa &lt;strong&gt;pembunuhan karakter.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span class="apple-style-span"&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Saya merasakan dan mengalami &lt;strong&gt;dipermalukan atau bahkan mungkin dikustakan&lt;/strong&gt; di lingkungan pergaulan Keluarga, Sahabat,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Bisnis, Pendidik, Masyarakat adat&lt;span&gt; &lt;/span&gt;dan Spiritual Jawa,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;dampaknya sangat dalam dan luas&lt;span&gt;&lt;/span&gt;menimbulkan kesulitan kehidupan sosial-ekonomi saya. Cara-cara KPK sungguh patut disesalkan mohon maaf sebelumnya Majelis Hakim Yang mulia kalau diibaratkan ketika Jaman &lt;strong&gt;Ordelama&lt;/strong&gt; orang yang dituduh&lt;strong&gt;KONTRA REVOLUSIONER&lt;/strong&gt; adalah musuh bersama dan pasti dipenjarakan, ketika jaman &lt;strong&gt;Ordebaru&lt;/strong&gt; orang yang dituduh &lt;strong&gt;TERLIBAT PKI&lt;/strong&gt; adalah musuh bersama pasti ditumpas atau bahkan tanpa pengadilan, ketika Jaman&lt;strong&gt;Reformasi&lt;/strong&gt; ini saya merasakan ketika orang dituduh &lt;strong&gt;KORUPSI diblow-up di media diperlakukan semena-mena dan pasti dihukum.&lt;/strong&gt; Perasaan ini mulai tumbuh ketika tabungan dan deposito untuk Modal kerja dan ketika itu untuk membayar BONUS akhir tahunan pada karyawan perusaahaan saya, tabungan hari tua saya dan untuk alokasi pembiayaan pernikahan anak saya pada September 2011 yang akan datang diblokir oleh KPK tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada saya tahu-tahu oleh pihak Bank di Blokir atas permintaan KPK, celakanya lagi surat permintaan Blokir KPK menunjuk pada perkara orang lain ( copy surat bukti terlampir).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span class="apple-style-span"&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Apakah cara-cara seperti ini berdasarkan PANCA SILA dan sesuai dengan Cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 1945&lt;span&gt; &lt;/span&gt;?,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Meskipun pada Perkara Sdr. Dudhie Makmun Murod Dakwaan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) butir b UU No 31 1999 tentang TIPIKOR &lt;strong&gt;pasal suap&lt;/strong&gt; dalam putusan Persidangan telah dikesampingkan tetapi sungguh sangat disesalkan dakwaan yang sama didakwakan pada saya dan kawan-kawan, akhirnya sungguh ironis karena tuntutan Jaksa Penuntut umum bukan pada &lt;strong&gt;perkara suap&lt;/strong&gt; melainkan&lt;strong&gt;tentang Gratifikasi&lt;/strong&gt; pasal 11 UU No 31 tentang TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Landasan penyusunan nota pembelaan diri pribadi saya ini saya susun berdasarkan :&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.25in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;1.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Fakta-fakta persidangan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.25in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;2.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Apa yang saya alami, yang saya lihat, yang saya dengar sendiri sebagaimana tercantum dalam &lt;strong&gt;BAP,&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.25in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;3.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Bukti dokumen arsip yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim Yang&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Mulia pada saat sidang pemeriksaan terdakwa meliputi :&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -17pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 36.85pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;a.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Satu Bendel berupa buku&lt;span&gt; &lt;/span&gt;”&lt;strong&gt;ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN&lt;/strong&gt;” &lt;strong&gt;masa persidangan&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;isinya berupa digital copy&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;Surat dan Instruksi Fraksi,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Risalah rapat pimpinan dan Risalah Rapat Pleno Fraksi PDI Perjuangan&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;pada periode itu&lt;strong&gt;dimana dokumen ini dikesampingkan oleh KPK&lt;/strong&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -17pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 36.85pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;b.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Penjelas tertulis dengan judul “&lt;strong&gt;PENYERAHAN DATA DAN PENJELASAN SAAT PENYELIDIKAN KPK 16 OKTOBER 2008&lt;/strong&gt;” berikut digital copy dokumen pendukungnya (&lt;strong&gt;Penyerahan dokumen LIDIK ini tidak disertakan didalam berkas perkara oleh KPK&lt;/strong&gt;).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -17pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 36.85pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;c.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Penjelasan tertulis dan Bukti saya tidak mengikuti pertemuan-pertemuan sebagaimana disangkakan pada saya dengan Judul&lt;span&gt; &lt;/span&gt;“&lt;strong&gt;SAYA MENDAPATKAN PERINGATAN DARI WASEKJEN DPP PDI PERJUANGAN MANGARA SIAHAAN&lt;/strong&gt;” berikut digital copy tiket kepergian saya ke Luar Negeri, boarding pass dan kepergian saya di Pelabuhan Ratu berupa bukti pembayaran Hotel Ina Samudera beach.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Saya &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;ingin menyanggah&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; Dakwaan dan&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Tuntutan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Jaksa penuntut umum&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Pertama&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; dan &lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt; yang pada intinya terdapat &lt;strong&gt;tiga&lt;/strong&gt; hal pokok&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;:&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.5in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;I.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Kecuali &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Rapat di Komisi IX &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;tanggal &lt;strong&gt;8 Juni 2004&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;saat &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;pelaksanaan FIT AND PROPER TEST&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; DGS-BI,&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;saya tidak mengikuti Rapat atau &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;pertemuan-pertemuan sebelumnya &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;baik &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;di Fraksi, Poksi &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;maupun di&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; Hotel Dharmawangsa, &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dan rapat Fraksi Pleno fraksi tanggal 31 Mei 2004, saya&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; tidak hadir &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;sebagaimana Penjelasan tertulis dan Bukti saya tidak mengikuti pertemuan-pertemuan yang didakwakan pada saya dengan Judul&lt;span&gt; &lt;/span&gt;“&lt;strong&gt;SAYA MENDAPATKAN PERINGATAN DARI WASEKJEN DPP PDI PERJUANGAN MANGARA SIAHAAN&lt;/strong&gt;” berikut digital copy tiket kepergian saya ke Luar Negeri, boarding pass dan kepergian saya di Pelabuhan Ratu berupa bukti pembayaran Hotel Ina Samudera beach yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim yang Mulia .&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Menyangkut sejumlah Pertemuan dan atau Rapat resmi Fraksi meliputi (&lt;strong&gt;Rapat Fraksi&lt;/strong&gt; yaitu rapat pengurus Fraksi, &lt;strong&gt;Rapim fraksi &lt;/strong&gt;yaitu Rapat pengurus Fraksi dengan Pimpinan Poksi dan Pimpinan Pansus-pansus,&lt;strong&gt;Rapat Pleno Fraksi&lt;/strong&gt; yaitu rapat seluruh anggota fraksi yang dipimpin oleh Pimpinan Fraksi), Rapat Poksi, Rapat Komisi IX dan pertemuan informal di Hotel Dharmawangsa yang disebut sebagai cara-cara terjadinya Tindak Pidana Korupsi.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Mengenai hal ini perlu saya garis bawahi bahwa&lt;span&gt; &lt;/span&gt;berdasarkan ”&lt;strong&gt;ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN&lt;/strong&gt;” &lt;strong&gt;masa persidangan&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia Rapat itu :&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;a.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;RAPIM FRAKSI PDI PERJUANGAN Jumat Tanggal 28 Mei 2004&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; yang pesertanya adalah Pimpinan Fraksi, Pimpinan Poksi-poksi dan Pimpinan Pansus-pansus,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;disebabkan karena saya hanya sebagai anggota Fraksi maka pasti tidak mengikuti RAPIM INI. Penjelas tertulis dengan judul “&lt;strong&gt;PENYERAHAN DATA DAN PENJELASAN SAAT PENYELIDIKAN KPK 16 OKTOBER 2008&lt;/strong&gt;” berikut digital copy dokumen pendukungnya telah saya sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia. Pada dokumen Keputusan/kesimpulan &lt;strong&gt;RAPIM&lt;/strong&gt; itu &lt;strong&gt;berisi 8 butir keputusan&lt;/strong&gt; yang harus diamankan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sesuai dengan&lt;strong&gt;KOMISI&lt;/strong&gt; nya masing-masing. Dalam perkara ini &lt;strong&gt;butir 1&lt;/strong&gt; dan &lt;strong&gt;butir 8&lt;/strong&gt; adalah merupakan satu kesatuan keputusan yang tidak terpisahkan, penjelasannya adalah sbb.:&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-family: Wingdings; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;Ø&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Butir 1 isinya&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; untuk Poksi IX agar konsentrasi penuh terhadap pemilihan DGSBI.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; Pimpinan Poksi IX setiap saat dapat mengusulkan penggantian anggota komisi IX yang dikarenakan ada kesibukan lain sehingga tidak aktip. Dan keputusan Fraksi tentang DGSBI untuk diamankan dan dikonsentrasikan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-family: Wingdings; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;Ø&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Butir 8 tentang kampanye pilpres isinya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1.25in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;&lt;span&gt;-&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Pada prinsipnya fraksi memberikan penugasan kepada seluruh anggota fraksi untuk mensukseskan kampanye didaerah pemilihannya masing-masing,&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1.25in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;&lt;span&gt;-&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Penugasan melalui surat tugas fraksi dan DPP PDI Perjuangan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1.25in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;&lt;span&gt;-&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Fraksi mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk dalam hal TKMH agar seluruh anggota Fraksi dapat didaftarkan menjadi JURKAM TKMH ke KPU. Fraksi meminta pada TKMH untuk MEMBERIKAN PEMBEKALAN/ INFORMASI kepada anggota pleno Fraksi.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;b.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Pertemuan Informal Fraksi dengan Miranda S. Goeltom di Hotel Dharmawangsa Sabtu 29 Mei 2004 sebagaimana terungkap dalam dakwaan dan persidangan ini, Pada tanggal tersebut saya pergi ke Luar negeri dan pulanganya langsung ke Semarang&lt;span&gt; &lt;/span&gt;sehingga tidak mengikuti pertemuan ini.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.25in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="page-break-before: always; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;c.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Seingat saya tidak mengikuti RAPAT PLENO FRAKSI&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;Senin Tanggal 31 Mei 2004 &lt;/strong&gt;arsip LAPORAN SINGKAT RAPAT PLENO FRAKSI PDI PERJUANGAN tidak saya temukan, tetapi arsip surat&lt;strong&gt; Undang RAPAT PLENO FRAKSI tertanggal 31 Mei 2004 No 212/F-PDIP/DPR-RI/V/2004 &lt;/strong&gt;dengan agenda&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;RAPAT PLENO FRAKSI&lt;strong&gt; – Acara pembekalan menghadapi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2004 dan – &lt;/strong&gt;lain-lain, rapat diselenggarakan Senin 31 Mei 2004 pukul 16.00 sampai selesai tempat di Golden Ballroom Hotel Hilton Jl. Gatot Subroto. Jadi dakwaan JPU tentang rapat-rapat Fraksi tidak sesuai dengan”&lt;strong&gt;ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN&lt;/strong&gt;” &lt;strong&gt;masa persidangan&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;sebagaimana bundel yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim yang Mulia.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="line-height: 17px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.75in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;II.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Menyangkut Surat Dakwaan yang menyatakan bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa TC itu diberikan terkait dengan Pemilihan DGS-BI Miranda Swaray Gultom&lt;span&gt;&lt;/span&gt;pada tanggal 8 Juni 2004. Mengenai hal ini saya Terdakwa menyanggah kebenaran Surat Tuntuan tersebut oleh karena alasan-alasan sbb.:&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoListParagraph" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="line-height: 17px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -14.2pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 70.6pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;a.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Ketika tanggal 08 Juni 2004 FIT and Proper Test DGS-BI diselenggarakan di Komisi IX saya sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan yang ditempatkan di Komisi IX semata-mata hanya menjalankan instruksi kebijakan Partai yang dikoordinasikan oleh Fraksi, dengan memberikan dukungan suara pada Miranda S. Goeltom. (Disamping bukti yang telah saya serahkan ketika LIDIK KPK terdapat pula bukti memilih Miranda S Goeltom adalah kebijakan partai berupa statemen petinggi partai dimedia masa terlampir). Partai telah menginstuksi untuk memberikan dukungan pada Miranda S Goeltom, bagi si Penyuap atau pemberi hadiah &lt;strong&gt;adalah terlalu bodoh bila menyuap atau memberi hadiah pada petugas partai semacam saya ini yang jelas-jelas pasti mengikuti instruksi partai&lt;/strong&gt;, karena itu yang tahu tentang dukungan dan transaksional politik apa sebenarnya adalah Fraksi dan Partai. Dengan Melihat konstelasi ini, mampukan KPK mendapatkan penjelasan yang sebenar-benarnya dari Pimpinan Fraksi ?.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.25in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -14.2pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 70.6pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;b.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Dari Sejak bulan Januari 2004 mesin organisasi partai PDI Perjuangan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;mulai dari tingkat organisasi pusat yaitu DPP Partai sampai struktur paling bawah yaitu Kepengurusan Tingkat Anak Ranting (tingkat desa) maupun di Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI dan DPRD diseluruh Indonesia&lt;span&gt; &lt;/span&gt;telah dikerahkan segala daya pikiran dan perhatiannya, tenaga dan biaya untuk memenangkan Pemilihan Umum legislatip dan terutama Pemilu Presiden yang baru pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia merdeka diselenggarakan dengan pemilihan secara langsung.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Ketika itu Ibu Megawati Soekarnoputri&lt;span&gt; &lt;/span&gt;selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan sekaligus Incumben Presiden Republik Indonesia dicalonkan lagi oleh PDI Perjuangan dan sejumlah Partai Politik lainnya sebagai Capres berpasangan dengan Cawapres Hasyim Muzadi&lt;span&gt; &lt;/span&gt;2004-2009.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -14.2pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 70.6pt; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -14.2pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 70.6pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;c.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Saya ketika itu adalah pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, mengetahui dengan persis bahwa ketika masa kampanye Pilpres putaran I, organisasi partai di daerah dan para caleg sudah kehabisan dana untuk kampanye PILEG 2004, dijanjikan oleh TKMH dan DPP Partai bahwa Pembiayaan kampanye pilpres akan dibantu dari Pusat.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -14.2pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 70.6pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;d.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Saya memberikan dukungan suara Fit and proper test di komisi IX semata-mata saya dasarkan atas instuksi partai sebagaimana Penjelasan tertulis dan Bukti saya tidak mengikuti pertemuan-pertemuan sebagaimana disangkakan pada saya dengan Judul&lt;span&gt; &lt;/span&gt;“SAYA MENDAPATKAN PERINGATAN DARI WASEKJEN DPP PDI PERJUANGAN MANGARA SIAHAAN” yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim yang Mulia.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 19.85pt; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 70.6pt; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Yang dilakukan di Komisi IX tanggal 08 Juni 2004 adalah FIT and PROPER TEST DGSBI hanya menentukan Ranking melalui cara VOTING. Sekali lagi hanya penentuan RANKING, sedangkan yang menentukan dukungan DGSBI oleh DPR RI&lt;span&gt; &lt;/span&gt;adalah sidang PARIPURNA DPR RI&lt;strong&gt;tanggal 14 Juni 2004 (tidak kuorum) dan dilanjutkan tanggal 21 Juni 2004&lt;/strong&gt;. ( agar kuorum anggota Fraksi PDI Perjuangan di instruksikan sampai dua kali&lt;span&gt; &lt;/span&gt;sebagaimana arsip dokumen hal 13.0 dan hal 15.0). Pendapat Jaksa Penuntut Umum tentang pemilihan DGS-BI dengan terpilihnya Ibu Miranda S Goeltom tanggal 08 Juni 2004 di Komisi IX adalah tidak tepat, seharusnya pada sidang Paripurna DPR RI tanggal 21 Juni 2004 dan apabila &lt;strong&gt;menyuap atau memberi hadiah pada anggota DPR RI komisi IX&lt;/strong&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;si penyuap atau sipemberi hadiah sangat kurang cerdas mengingat pada Sidang Paripurna DPR RI lah sebenar-benarnya wewenang dilakukan pengesahan pemberian dukungan terpilihnya DGS-BI oleh DPR RI. Sidang Paripurna DPR RI bisa menerima, menolak ataupun Voting.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 34.05pt; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -14.2pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 70.6pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;e.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Berdasarkan &lt;strong&gt;”ARSIP DOKUMEN DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN” masa persidangan IV TAHUN SIDANG 2003-2004 19 APRIL S/D 16 JULI 2004&lt;/strong&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang telah saya serahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia terpapar bahwa&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Rapat-rapat Fraksi selama periode 01 MEI - 30 JUNI 2004 melakukan &lt;strong&gt;2 kali RAPIM FRAKSI&lt;/strong&gt; (arsip dokumen hal 9.0, 9.1 dan hal 18.0, 18.1, 18.2), &lt;strong&gt;3 kali RAPAT PLENO FRAKSI&lt;/strong&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;(arsip dokumen undangan hal 6.0, hal 8.0 dan hal 16.0 serta hal 17.0, 17.1) dan &lt;strong&gt;2 Kali Instruksi Fraksi tentang penugasan Kampanye Pemenangan PILPRES&lt;/strong&gt; pada anggota fraksi (arsip dokumen surat tugas pemenangan Pilpres tidak saya temukan dan Instruk hal 20.0) Agenda utama rapat-rapat Fraksi dan penugasan Fraksi adalah Penugasan Pemenangan PILPRES 2004.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -14.2pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 70.6pt; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;f.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Saya terima amplop berisi&lt;span&gt; &lt;/span&gt;TC BII dari fraksi melalui bendahara fraksi sdr. Dudhie Makmun Murod dengan pesan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;berpesan kira-kira “PAK TANTO, INI UNTUK KAMPANYE PEMENANGAN IBU MEGA”. saya menjawab “SIAP PAK” sekitar tanggal 16-17 Hari Rabu-Kamis diruang Rapat Fraksi lt. 6 Gedung Nusantara dengan disaksikan oleh Pimpinan fraksi (Pak Tjahyo, Pak Pandan dan sdr. Emir Moeis), Hari Jumat saya pulang Ke Semarang. Penguangannya TC BII&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Di Semarang Senin 21 Juni 2004. Untuk membuktikan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;terhadap apa yang saya katakan tentang pemberian TC BII adalah dana pemenangan Kampanye Pilpres dapat diltelusuri&lt;span&gt; &lt;/span&gt;pada Instruksi TKMH (arsip dokumen hal 19.0-19.48), dan &lt;strong&gt;RAPAT PLENO&lt;/strong&gt; Fraksi PDI Perjuangan tanggal 22 Juni 2004 (arsip dokumen hal 17.0, 17.1).&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;RAPAT PLENO &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;FRAKSI tanggal 22 Juni 2004 &lt;strong&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;merupakan tindak lanjut realisasi dari RAPIM FRAKSI tanggal 28 Mei 2004 butir 8 tentang kampanye Pilpres&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;dalam Rapat Pleno ini dihasilkan 9 butir kesimpulan dan keputusan terutama masalah kampanye pilpres. ( arsip dokumen hal. 17.0).&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 88.6pt; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-family: Symbol; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;·&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Butir 1&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; TKMH telah melakukan berbagai kegiatan untuk persiapan kampanye Mega-Hasyim selama kampaye anggota fraksi PDI Perjuangan diharapkan untuk memantau dan memonitoring kegiatan yang telah dilakukan dan mengevaluasikan perkembangan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 88.6pt; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-family: Symbol; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;·&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Butir 2&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;Sebagai tonggak, untuk mengukur apa saja yang telah dilakukan kearah yang benar, maka &lt;strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;tanggal 15 Juni yang lalu telah diselenggarakan Rakornas untuk TKMH&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; di seluruh propinsi. Dari RAKORNAS TKMH diketahui bahwa &lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;kendala yang&lt;span&gt; &lt;/span&gt;sama (utama) dihadapi selama ini adalah kekurangan dana kampanye di daerah. Daerah mengharap dana dari pusat&lt;/span&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 88.6pt; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-family: Symbol; color: red; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;·&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Butir 3&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Ibu&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt; &lt;strong&gt;Mega&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; mengarahkan agar menjelang pilpres untuk lebih mempersiapkan pengamanan suara (diutamakan dari orang-orang yang lebih berkompeten) dan dari &lt;strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;tiap anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt; untuk berperan lebih banyak lagi&lt;/span&gt;&lt;span style="color: red; "&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 88.6pt; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-family: Symbol; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;·&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Butir 4&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; Melakukan persiapan dan meningkatkan semangat dalam rangka pembekalan terhadap saksi-saksi. Telah diputuskan bahwa uang saksi ditiadakan tetapi &lt;strong&gt;&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;lebih mengutamakan pada pengamanan suara (dana untuk pengamanan suara)&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;, karena dana yang ada sangat terbatas.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 88.6pt; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-family: Symbol; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;·&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Butir 8&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Perubahan jadwal kampanye Ibu Mega dari IRJABAR dan Papua, ke &lt;strong&gt;JABAR&lt;/strong&gt; dan&lt;strong&gt;JATENG&lt;/strong&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoListParagraph" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(178, 178, 178); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -14.2pt; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 70.6pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;g.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Pada saat awal Juni 2004 telah diumumkan Hasil PILEG 2004. Anggota Fraksi yang ditugaskan oleh Pimpinan Fraksi untuk memenangkan dalam kampanye Pilpres 2004 saat itu terdiri dalam tiga kategori yaitu, anggota Fraksi yang terpilih kembali untuk jabatan 2004-2009, Anggota fraksi yang tidak terpilih, dan anggota fraksi yang tidak mencalonkan dalam Pileg 2004. Saya tidak mencalonkan dalam Pileg 2004, penugasan pemenangan Kampanye Pilpres tanpa diberi dana adalah tidak benar, artinya ada penugasan ya mesti disediakan dananya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Adalah tidak masuk akal dan tidak pada tempatnya apabila untuk melaksanakan penugasan Fraksi seperti dalam agenda rapat-rapat RAPIM, RAPAT PLENO FRAKSI dan &lt;strong&gt;SURAT TUGAS FRAKSI&lt;/strong&gt;pada anggota Fraksi, dalam kesaksian ketua Fraksi pak Tjahyo Kumolo di persidangan ini mengatakan Anggota Fraksi atau Kader membiayai sendiri. &lt;strong&gt;SAYA TEGASKAN&lt;/strong&gt; Jelas dan pasti untuk menjalankan perintah Fraksi pasti diberi dana dari PARTAI atau FRAKSI&lt;span&gt; &lt;/span&gt;melalui bendahara Fraksi&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;untuk saya berupa TC BII itu sebesar 600 juta tersebut&lt;/strong&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 34.05pt; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 74.5pt; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;h.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Kegiatan Operasional kampanye yang saya danai al:&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1.25in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-family: Symbol; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;·&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Memberikan sumbangan dana pengamanan suara pada kantong-kantong konstituen sesuai dengan instruksi pengamanan suara RAPAT PLENO FRAKSI TGL 22 Juni 2004&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1.25in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-family: Symbol; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;·&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Membagikan Buku-buku seperti lampiran Arsip dokumen dari Fraksi PDI Perjuangan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1.25in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-family: Symbol; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;·&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Memberikan sumbangan dana pengerahan masa pada waktu Capres kampanye Putaran I di Jateng&lt;span&gt; &lt;/span&gt;khususnya menjelang akhir masa kampanye .&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1.25in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-family: Symbol; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;·&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Pemasangan Atribut Kampanye.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 1in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Uang&lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang berasal dari&lt;span&gt; &lt;/span&gt;penguangan TC BII sudah habis &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;saya gunakan untuk pembiayaan kampanye Pilpres putaran I tahun 2004 di Jawa Tengah sebagaimana penugasan Fraksi&lt;span&gt; &lt;/span&gt;pada saya, sedangkan &lt;/span&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;bukti-bukti penyerahan uang tidak saya buat karena, pertanggungjawaban dana dari fraksi fokusnya berupa tanggungjawab politik, untuk Jawa Tengah dalam Pilpres putaran I&lt;span&gt; &lt;/span&gt;dimenangkan pasangan Mega-Hasyim, sedangkan tanggung jawab administrasi tidak diminta oleh Partai/Fraksi.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 34.05pt; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Dengan demikian tidak &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;terlintas &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;sama sekali &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dalam pikiran &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;saya Terdakwa &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;untuk &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;menghubungkan TC&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; BII&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; itu dengan Pemilihan DGS-BI karena segala hal menyangkut penentuan jabatan politik &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;LOKAL (calon Bupati/Walikota dan Gubernur) maupun &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;NASIONAL semuanya diputuskan oleh DPP&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;PDI&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Perjuangan dan &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;saya&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;anggota Fraksi &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;hanya &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;melaksanakan perintah DPP Partai melalui Fraksi, bila tidak melaksanakan atau mbalelo sanksinya sudah jelas yaitu dipecat dari partai &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;sebagaimana halnya nasib rekan-rekan lain yang &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;pecat dari partai dan &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;di PAW karena &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;mbalelo.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 34.05pt; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.5in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;II.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Berkaitan dengan larangan bagi anggota DPR RI periode tahun 1999-2004 intinya secara implisit terdapat dalam sumpah/Janji Jabatan anggota DPR RI sebagaimana tersebut pasal 7 ayat (4) TATIB DPR RI 03A/DPR RI/I/2001-2002 tanggal 16 Oktober 2001 dan KODE ETIK DPR RI&lt;span&gt; &lt;/span&gt;NOMOR: 03B/DPR-RI/I/2001-2002 16 Oktober 2001. Menurut saya yang dimaksud pada BAB VI KEKAYAAN, IMBALAN, DAN PEMBERIAN HADIAH&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Pasal 10 Anggota dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Setiap Anggota DPR RI ibaratnya bagai sekeping mata uang dua sisi,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;satu sisi ia adalah pejabat-penyelenggara negara dan pada sisi lainnya ia adalah anggota Fraksi. Fraksi sesuai dengan AD/ART partai adalah kepanjangan tangan partai di lembaga Legislatip. Dalam perkara ini selayaknya dipisahkan manakala seseorang anggota DPR RI dalam kwalitas sebagai pejabat penyelenggara negara dan manakala dalam kwalitas sebagai kader partai yang ditempatkan pada lembaga legislatip dalam hal ini anggota Fraksi. Sesuai dengan UU &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada pasal :&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Pasal 39 ayat 1 &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Dalam kampanye, dilarang melibatkan: huruf f. &lt;strong&gt;Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri&lt;/strong&gt;;&lt;strong&gt; dan Pasal 40 Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa waktu kampanye&lt;/strong&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Jadi setiap anggota DPR RI sekaligus juga anggota Fraksi yang sedang menjalankan tugas Fraksi berkampanye memenangkan Pilpres bukanlah pejabat negara melainkan Kader partai.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="en-US" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Selain dari pada itu saya menerima TC BII dari Fraksi melalui bendahara Fraksi sdr. Dudhie Makmun Murod di ruang rapat Fraksi disaksikan Pimpinan Fraksi dan penggunaannya jelas untuk kampanye pemenangan Pilpres sebagaimana bukti Surat Tugas, Risalah Rapim Fraksi, Risalah Rapat Pleno Fraksi sebagaimana paparan saya tersebut diatas. Fraksi adalah lembaga yang secara konstitusional sah. Pemberian dana kampanye dari Fraksi adalah sah tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Fakta-fakta hukum &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;yang terungkap dalam persidangan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;1.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Semua saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; didalam persidangan ini termasuk pelapor sdr. Agus Tjondro Prayitno, menerima TC BII dari Fraksi melalui Bendahara Fraksi sdr. Dudhie Makmun Murod dan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;tidak ada satupun saksi yang mengetahui&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; dengan pasti&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;baik langsung maupun tidak langsung &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;bahwa TC &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;BII &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;itu ada hubungan dengan &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;hadiah atau&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ucapan terima kasih &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ataupun&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; untuk menyuap&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; anggota DPR RI &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;Komisi IX &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dalam rangka pemberian dukungan suara &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;DGSBI yang dimenangkan &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Miranda&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; S&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; Gultom.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;2.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Miranda &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;S &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Gultom sebagai orang yang namanya telah menjadi topic penting dalam perkara inipun dalam kesaksiannya dibawah sumpah membantah bahwa dirinya &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;tidak pernah&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;menjanjikan atau &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;memberikan TC sebagai tanda terima kasih&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; guna &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;mempengaruhi Anggota Komisi IX untuk memilih dirinya. Juga dirinya tidak pernah menugaskan pihak manapun untuk mengumpulkan&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dana&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; guna membantu memenangkan dirinya menjadi DGS-BI.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;3.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Saksi Arie Malagjudo sebagai pihak yang membawa bingkisan titipan dari Nunun Nurbaeti,&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dimana&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;d&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ia sendiri &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;tidak&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; tahu isi&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; bingkisan itu &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;apa,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;yang&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; disampaikan kepada PDI-P melalui Dudhie Makmun Murod di Restoran Bebek Bali&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;, &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;karena &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dia&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; tidak&lt;span&gt; &lt;/span&gt;pernah diberitahu kalau bingkisan itu berisi TC &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;BII&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; untuk &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;an&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ggota DPR dalam&lt;span&gt; &lt;/span&gt;pemilihan DGS-BI Miranda S. Gultom. Bahkan dalam pikiran Arie Malangjudo bingkisan itu adalah material bantuan kampanye Pilpres Mega-Hasyim karena Nunun Nurbaeti adalah penyokong logistic PDI-Perjuangan &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dalam&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;kampanye Pilpres Mega Hasyim&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; dan&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; bingkisan serupa sering dikirim Nunun Nurbaeti untuk membantu kampanye Pilpres Mega-Hasyim.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;4.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Arie Malangjudo dan Sumarni dua orang terdekat Nunun Nurbaeti&lt;span&gt; &lt;/span&gt;sebagai saksi dalam persidangan dibawah sumpah menerangkan bahwa benar pada awal tahun 2004 sampai September 2004, &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;50&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;% &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;lebih &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;aktifitas Nunun Nurbaeti &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;untuk&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; membantu sebagai Tim Sukses&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;pemenangan&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; Mega-Hasyim sementara untuk bisnis hanya &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;sedikit&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;. Artinya TC &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;BII &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;itu juga adalah merupakan logisti&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;k&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; kampanye milik PDI-P&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;erjuangan&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; ya&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;n&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;g bersumber dari hasil Nunun Nurbaeti mengumpulkan dari sejumlah Pegusaha termasuk Nirwan Bakrie, namun informasi yang sangat berharga ini baik Penyidik KPK maupun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak pernah menggali secara lebih mendalam lagi untuk mengungkap mata rantai hubungan TC &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;BII &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;dengan PDI-Perjuangan terkait kepentingan yang mana karena dalam persidangan telah tidak terbukti bahwa TC ini berkaitan dengan Pemilihan DGS-BI Mranda Swaray Gultom.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; text-indent: -0.25in; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.75in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;5.&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Fraksi PPP dan TNI Polri yang dari sejak awal secara terbuka menyatakan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;tidak mendukung dan tidak memilih Miranda Swaray Gultom sebagai DGS-BI akan tetapi mendapatkan TC juga, hal ini membuktikan TC tidak ada hubungan dengan Pemilihan DGS-BI. Miranda S Gultom.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Oleh karena itu penetapan atas diri saya sebagai terdakwa secara bersama-sama diduga menerima&lt;span&gt;&lt;/span&gt;SUAP/GRATIFIKASI dalam pemilihan DGS-BI Miranda Goeltom adalah tidak sesuai dengan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;fakta dan bukti yang ada. Dari siapa TC BII tersebut asalnya, mengapa dan untuk keperluan transaksional apa serta bagaimana TC BII tersebut didapat oleh Fraksi dan Bendahara Fraksi, Saya tidak tahu.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Menurut saya &lt;/span&gt;&lt;span lang="NL" style="line-height: 22px; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 153); font-size: 11pt; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;hanya Pimpinan Partai dan Fraksi yang bisa menjawabnya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0.5in; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 28px; font-size: 14pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Majelis Hakim yang Mulia;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 28px; font-size: 14pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Jaksa Penuntut umum yang terhormat;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 28px; font-size: 14pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Tim Pembela yang terhormat dan;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 28px; font-size: 14pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Panitera, pers dan Seluruh Hadirin yang saya hormati;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Tujuan saya menjadi anggota DPR RI 1999-2004 secara umum adalah memperjuangkan hak hidup kepercayaan lokal&lt;span&gt; &lt;/span&gt;suku-suku di Indonesia khususnya kepercayaan Lokal Jawa sebagaimana kepercayaan saya. Hak hidup kepercayaan Lokal pada era Ordebaru telah dimatikan, mencantumkan kepercayaan di KTP saja tidak bisa apalagi menikah secara kepercayaan atau adat. Melalui diri saya sendiri UUD 1945 Pasal 29 Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Saya mencoba membuat terobosan secara konstitusional untuk menguji benarkah hanya &lt;strong&gt;5 agama yang diakui negara&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;ketika itu&lt;/strong&gt; yang bisa menjadi pejabat negara ? Pada Periode dalam hal ini DPR RI dan lembaga tertinggi negara MPR RI ketika itu. Dengan perjuangan ekstra keras meskipun melalui mekanisme Pergantian antarwaktu saya berhasil dilantik sebagai anggota DPR RI dan MPR RI secara kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (copy digital berita acara pelantikan saya sertakan dalam Nota pembelaan ini).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mungkin baru sayalah yang dilantik secara Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan bukti Authentik, memang sering terdengar ada anggota dewan yang dilantik secara kepercayaan tetapi bukti authentik pelantikannya tidak ada, oleh karena itu saya super hati-hati dalam menjalankan fungsi saya sebagai pejabat negara; secara faktual saya ini adalah minoritas diantara yang minoritas, saya harus berhati-hati jangan sampai saya yang membuka jalan bagi kehidupan kepercayaan Lokal, tetapi sekaligus sayalah yang mencemarinya, karena itu pada periode 2004-2009 meskipun saya dicalonkan 22 DPC dari 35 DPC PDI Perjuangan se Jawa tengah, saya memilih untuk tidak mencalonkan diri, guna menjaga jangan sampai saya mencederai apa yang telah diakui di lembaga tertinggi negara yaitu MPR RI 1999-2004. Meskipun saya sudah berhati-hati, tetapi mungkin ini sudah pepesthi sayalah satu-satunya mungkin Narapidana yang berkepercayaan Lokal yaitu Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, beban faktor inilah yang sangat berat saya rasakan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;K&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;epada Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana, denga&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;n&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; terlebih dahulu menyatakan &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;p&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;enyesalan yang mendalam terhadap kejadian kasus beredarnya TC&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; BII&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; ini terlebih-lebih karena tidak ada sedikitpun inisiatif dari Pimpinan Partai untuk mengklarifikasi bagian yang gelap dari kasus ini, sekali lagi &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;saya&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;menyatakan sangat menyesal dan menyesalkan peristiwa ini telah terjadi tanpa &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;saya ketahui&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;terlebih-lebih saya Terdakwa&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; Soetanto Pranoto &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;yang tidak pernah menghadiri rapat-rapat yang oleh Jaksa Penuntut Umum dalam&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Surat &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;d&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;akwaannya telah menyebutkankan bahwa rapat-rapat resmi Fraksi dan Poksi pada bulan Mei dan Juni 2004 itu sebagai cara-cara Para Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, (kecuali pada tanggal Fit and Proper test 8 Juni 2004 Terdakwa hadir) padahal rapat-rapat itu adalah Rapat Resmi dalam menjalankan Undang-Undang. Namun demikian meskipun Jaksa Penuntut Umum telah membuat Dakwaan dan Tuntutan yang sangat tidak adil terhadap saya selaku Terdakwa, namun saya masih menaruh harapan yang ting&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;g&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;i kepada Majelis Hakim Yang Mulia, sebagaimana &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;saya&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; utarakan diatas tadi bahwa demokrasi yang sesungguhnya terjadi adalah dalam persidangan ini, karena disini kita masih bisa saling mendengarkan, kita masih bisa saling mengoreksi dengan semangat saling menghargai,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;sangat santun dan bermartabat, sesuatu proses pengambilan&lt;span&gt; &lt;/span&gt;keputusan&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;, &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;selama &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;saya&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; aktif di Partai Politik&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; tidak menemukan proses yang demikian itu.&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;S&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ekalipun Partai kami menyandang nama&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; dan &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;label Demokrasi, tetapi Demokrasi yang ada disana itu semuanya semu&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;hanya fatamorgana karena semuanya ditentukan dari atas oleh mereka-mereka yang merasa sebagai pemilik Partai, tidak berlaku bagi&lt;span&gt; &lt;/span&gt;kami kader-kader Partai yang sama-sama berjuang.&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; O&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;leh karena itu apabila negeri ini ingin demokrasinya dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka demokrasi yang tercermin dari sikap Kepemimpinan Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dalam perkara ini harus dicontoh oleh semua organisasi yang menamakan diri Partai Politik manapun di Indonesia, karena disini kita masih bisa saling mendengarkan, saling mengingatkan dan bahkan bila ada sesuatu yang harus diputuskan atas nama Majelis Hakim, maka melalui Penetapan Majelis Sidang diskors agar Majelis sebelum men&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;e&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;ntukan sikap bisa bermusy&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;a&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;warah terlebih dahulu. Sungguh luar biasa sebuah proses yang mengingatkan kita pada Pembukaan UUD’45 bagian terakhir yaitu: “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, SERTA DENGAN MEWUJUDKAN&lt;span&gt; &lt;/span&gt;SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT&lt;span&gt; &lt;/span&gt;INDONESIA”.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Mungkin dalam jadwal persidangan pada hari Rabu 22 Juni 2011 mendatang perkara ini akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang mulia.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;KEPUTUSAN&lt;/strong&gt; itu didahului dengan kalimat “&lt;strong&gt;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA&lt;/strong&gt;”. Dengan kalimat sakral ini semestinya keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang Mulia tidak akan tunduk dan bukan bertanggungjawab pada &lt;strong&gt;penguasa-pemerintahan saat ini&lt;/strong&gt;, bukan pada penguasa &lt;strong&gt;Oligarki partai-partai&lt;/strong&gt;, bukan pada &lt;strong&gt;lembaga superbody KPK&lt;/strong&gt;, bukan pada &lt;strong&gt;ICW&lt;/strong&gt;, bukan pula pada tekanan &lt;strong&gt;kekuasaan duniawi lainnya&lt;/strong&gt;, melainkan keputusan akan didedikasikan pada&lt;strong&gt;kebenaran &lt;/strong&gt;itu sendiri dan dipertanggungjawabkan pada &lt;strong&gt;Tuhan Yang Maha Esa&lt;/strong&gt;.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;“&lt;strong&gt;TAN HANA DHARMA MANGRWA&lt;/strong&gt;”, Apapun putusannya “&lt;strong&gt;GUSTI WIS PIRSA,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;GUSTI ORA SARE,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;juga GUSTI MURBA WISISESA&lt;/strong&gt;”.&lt;span&gt;&lt;/span&gt;Bagaimanapun, kapanpun Keadilan yang sebenar-benarnya akan terbukti (manut jantra kalamangsane). “&lt;strong&gt;Becik kethitik ala kethara&lt;/strong&gt;”.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Oleh karena berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan bahwasannya TC &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;BII &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;itu tidak ada hubungannya dengan pemilihan DGS-&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;B&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;I, maka menurut saya, Jaksa Penuntut Umum telah tidak dapat membuktikan &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;d&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;akwaanya, dan untuk itu Majelis Hakim Ya&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;n&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;g Mulia, saya &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;Soetanto Pranoto&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt; selaku Terdakwa&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;memasrahkan perkara ini kedalam &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, agar kiranya&lt;span&gt; &lt;/span&gt;membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya memberikan putusan lain yang adil&lt;span&gt; &lt;/span&gt;sesuai dengan hukum &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;yang ber&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;keadilan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Terima kasih.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;strong&gt;MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Jakarta , 15 Juni 2011.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Terdakwa,&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 22px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 24px; font-size: 12pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Drs. Soetanto Pranoto, MM.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="page-break-before: always; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="page-break-before: always; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="page-break-before: always; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="page-break-before: always; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;strong&gt;LAMPIRAN - LAMPIRAN dalam Pledooi ini :&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="text-decoration: underline; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;STATEMENT MANTAN PETINGGI PARTAI DAN SEKJEN PDI PERJUANGAN.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="en-US" style="font-size: 12pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;inilah.com&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 16pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;img class="alignleft size-full wp-image-116652" title="13081089812059432246" src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2011/06/13081089812059432246.jpg" alt="13081089812059432246" width="288" height="168" style="padding-top: 4px; padding-right: 4px; padding-bottom: 4px; padding-left: 4px; max-width: 100%; float: left; margin-top: 0px; margin-right: 7px; margin-bottom: 2px; margin-left: 0px; display: inline; " /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 16pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 16pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Kasus Suap Cek Pelawat&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 18pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;PDIP Pilih Miranda Sesuai Keputusan Partai&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Politisi PDIP Pramono Anung - inilah.com/Agus Priatna&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Oleh: Marlen Sitompul&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Nasional - Rabu, 1 Juni 2011 | 17:35 WIB&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 17px; font-size: 11pt; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;TERKAIT&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;INILAH.COM, Jakarta - &lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 204); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Politisi PDIP Pramono Anung memastikan pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 merupakan keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN" style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 204); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;“Ketika diputuskan di DPP, praktis seluruh fraksi PDIP harus menerapkan. Itu solid untuk memenangkan keputusan DPP,” jelas Pramono yang akrab disapa Pram, ketika berbicara sebagai saksi meringankan untuk Panda Nababan, di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor), Jakarta, Rabu (1/5/2011)&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;Panda kini didakwa menerima suap dalam bentuk cek pelawat untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan itu. Menurut Pram, keputusan itu sesuai dengan mekanisme yang dijalankan di dalam sebuah partai politik.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;“Mekanisme yang dibakukan (di PDIP), baik memilih ketua KPK, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI atau deputi diawali usul dari Poksi, kemudian di sampaikan ke fraksi. Kalau ada alternatif maka dibahas di fraksi setelah dari Fraksi baru ke ke DPP Partai,” paparnya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;Pramono menyambangi gedung Pengadilan Tipikor dengan didampingi dua orang ajudannya. Pramono mengaku diminta langsung Panda untuk memberikan kesaksian. “Saya menjadi saksi meringankan untuk Pak Panda, beliau yang minta,” ungkap Pram. [tjs&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 17px; font-size: 11pt; "&gt;]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="page-break-before: always; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;PRAMONO: PDIP MEMANG MEMILIH MIRANDA GOELTOM&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;RMOL.&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Com&lt;span&gt; &lt;/span&gt;Senin, 21 Februari 2011 , 10:51:00 WIB&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;img class="alignleft size-full wp-image-116654" title="13081091372051103195" src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2011/06/13081091372051103195.jpg" alt="13081091372051103195" width="130" height="150" style="padding-top: 4px; padding-right: 4px; padding-bottom: 4px; padding-left: 4px; max-width: 100%; float: left; margin-top: 0px; margin-right: 7px; margin-bottom: 2px; margin-left: 0px; display: inline; " /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Laporan: Widya Victoria&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;MEGAWATI/IST&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;RMOL. &lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 204); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;PDI Perjuangan memang memutuskan untuk memilih Miranda Goletom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 lalu. Keputusan itu tentu diinstruksikan DPP PDIP kepada Fraksi PDIP di DPR.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Namun begitu, ujar mantan Sekjen PDIP Pramono Anung yang sekarang adalah Wakil Ketua DPR, Megawati Soekarnoputri sama sekali tidak tahu menahu soal kasus cek pelawat yang kini diributkan. Dia juga mengatakan, hanya Max Moein yang ingin menjadikan Mega sebagai saksi meringankan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;“Dalam persoalan saksi meringankan tergantung kepada seseorang. Dalam konteks ini Bu Mega sama sekali tidak mengetahui apapun yang terjadi ketika itu. Memang betul keputusan untuk memilih Miranda Goeltom diputuskan oleh partai. Tapi partai tentunya menginstruksikan kepada fraksi,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 21/2).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;PDIP, sebutnya lagi, baru mengetahui kasus ini setelah Agus Tjondro membicarakannya secara terbuka pada November 2008 lalu. [guh]&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; page-break-before: always; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; page-break-before: always; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Dugaan Suap Cek Perjalanan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 21px; "&gt;PRAMONO: MEGA TAK TAHU SAMA SEKALI&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Penulis:&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Caroline Damanik&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt;| Editor:&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt; &lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Heru Margianto&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Senin, 21 Februari 2011 | 11:46 WIB&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="center" style="text-align: center; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="center" style="text-align: center; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;img class="aligncenter size-full wp-image-116655" title="13081091891468077752" src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2011/06/13081091891468077752.jpg" alt="13081091891468077752" width="620" height="310" style="padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; max-width: 100%; display: block; margin-left: auto; margin-right: auto; " /&gt;KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 14.25pt; margin-top: 14pt; margin-right: 0in; margin-bottom: 14pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 14.25pt; margin-top: 14pt; margin-right: 0in; margin-bottom: 14pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt;JAKARTA, KOMPAS.com&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt; — Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, menegaskan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tak tahu-menahu soal dugaan suap cek perjalanan dalam kasus pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom. Pramono mengatakan, partai dan Mega tidak terlibat.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 14.25pt; margin-top: 14pt; margin-right: 0in; margin-bottom: 14pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;“&lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 204); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Dalam konteks ini, Bu Mega sama sekali tidak mengetahui apa pun yang terjadi ketika itu. Dan memang betul, keputusan untuk memilih Miranda Goeltom diambil oleh partai, tetapi partai tentunya menginstruksikan kepada fraksi,” ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/2/2011).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 14.25pt; margin-top: 14pt; margin-right: 0in; margin-bottom: 14pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;Oleh karena itu, dia melanjutkan, persoalan cek perjalanan sama sekali tidak diketahui oleh partai sebelumnya. Partai baru mengetahuinya dari keterangan Agus Condro pada November 2008 secara terbuka. Menurut dia, Agus Condro juga sudah menyampaikan bahwa itu tak ada kaitannya dengan Mega.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 14.25pt; margin-top: 14pt; margin-right: 0in; margin-bottom: 14pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;Soal rencana pemanggilan Mega oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR ini mengatakan, KPK telah menyampaikan bahwa pemanggilan Mega baru atas permintaan Max Moein, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Max ingin menjadikan Bu Mega sebagai saksi meringankan,” tuturnya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 14.25pt; margin-top: 14pt; margin-right: 0in; margin-bottom: 14pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size: x-small; "&gt;Atas permintaan Max, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) periode 2004-2009, KPK memanggil Mega untuk memberikan keterangan meringankan. Mega tidak datang dan digantikan Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumulo&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="page-break-before: always; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="center" style="text-align: center; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;TJAHJO AKUI MEMILIH MIRANDA GOELTOM KEPUTUSAN PDIP&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Kamis, 30 September 2010 | 13:39 WIB&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span&gt;&lt;img class="alignleft size-full wp-image-116656" title="13081092401519490671" src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2011/06/13081092401519490671.jpg" alt="13081092401519490671" width="359" height="171" style="padding-top: 4px; padding-right: 4px; padding-bottom: 4px; padding-left: 4px; max-width: 100%; float: left; margin-top: 0px; margin-right: 7px; margin-bottom: 2px; margin-left: 0px; display: inline; " /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Tjahjo Kumolo di KPK. Tempo/Tony Hartawan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;TEMPO Interaktif, Jakarta - &lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 204); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo mengakui telah memerintahkan anggota fraksinya untuk memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Tapi, kata Tjahjo, perintah tersebut merupakan keputusan partai lewat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;“Itu tanggung jawab saya sebagai Ketua Fraksi,” kata Tjahjo seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Komisi, Kamis (30/9).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Tjahjo mengatakan, bahkan tak cuma soal pemilihan Miranda, dalam pemilihan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, dan anggota KPK, hal itu merupakan keputusan fraksi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Dalam pemilihan Miranda, Tjahjo membantah fraksinya bermain mata dengan Miranda. “Tak ada deal apa-apa,” katanya. Dia mengaku tak mengetahui pertemuan Miranda dengan anggota Fraksi PDIP sebelum pemilihan 2004. “Tapi kalau ada yang mau berkenalan dengan calon ya sah-sah saja,” ujarnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Dalam persidangan yang memvonis Dudhie Makmun Murod, terdakwa kasus cek pelawat bekas anggota Fraksi PDIP, terungkap bahwa anggota fraksi banteng moncong putih itu memilih Miranda atas arahan Tjahjo. Setelah pemilihan Miranda, mereka menerima imbalan berupa cek pelawat dari pengusaha Nunun Nurbaeti lewat stafnya, Ahmad Hakim Syafari alias Arie Malangjudo.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;ANTON SEPTIAN&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="page-break-before: always; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="page-break-before: always; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;KWIK UNGKAP ADA PERINTAH MEGAWATI PILIH MIRANDA GULTOM&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;span&gt;&lt;img class="alignleft size-full wp-image-116657" title="1308109283880517081" src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2011/06/1308109283880517081.jpg" alt="1308109283880517081" width="168" height="250" style="padding-top: 4px; padding-right: 4px; padding-bottom: 4px; padding-left: 4px; max-width: 100%; float: left; margin-top: 0px; margin-right: 7px; margin-bottom: 2px; margin-left: 0px; display: inline; " /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Kwiek Kian Gie - inilah.com&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Senin, 15 Maret 2010 | 11:15 WIB&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;INILAH.COM, Jakarta - &lt;span style="background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 204); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;Mantan ketua Litban PDIP Kwik Kian Gie mengungkapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang memerintahkan kepada anggota DPR dari PDI untuk memilih Miranda Gultom dalam pemilihan calon Gubernur BI.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memang mesti menggolkan Miranda saat berhadapan dengan Burhanuddin Abdullah saat pemilihan calon Gubernur BI,&lt;span&gt; &lt;/span&gt;kata Kwik.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Oleh karena sudah ada sinyal dari Megawati, maka anggota DPR dari PDIP memberikan suaranya untuk memilih Miranda Gultom.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Tapi tentunya tidak gratis begitu saja, tandas mantan Menteri Koordinator Perekonomian ini.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Dijelaskan, sewaktu pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang waktu itu tiga nama bersaing yakni Burnahunddin Abdullah, Miranda Gultom dan Cyrilus Harinowo. [wdh]&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; page-break-before: always; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Kamis, 11/02/2010 18:16 WIB&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 204); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Kasus Agus Condro&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 204); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt;PDIP: Keputusan Memilih Miranda Keputusan Partai&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; line-height: normal; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Amanda Ferdina - detikNews&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" align="left" style="text-align: left; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;img class="alignleft size-full wp-image-116658" title="13081093181688147933" src="http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2011/06/13081093181688147933.jpg" alt="13081093181688147933" width="200" height="200" style="padding-top: 4px; padding-right: 4px; padding-bottom: 4px; padding-left: 4px; max-width: 100%; float: left; margin-top: 0px; margin-right: 7px; margin-bottom: 2px; margin-left: 0px; display: inline; " /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Jakarta – Politisi&lt;span&gt; &lt;/span&gt;PDIP Dudhie Makmun Murod ditahan KPK karena diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Dudhie mengaku dia hanya disuruh politisi PDIP berinisial PN. Bagaimana sikap PDIP menanggapi ini?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; background-image: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: rgb(255, 255, 204); background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;“Itu bagian dari hukum, saya tidak mau ikut campur tangan. Yang jelas, keputusan menetapkan Miranda itu keputusan partai,”&lt;span&gt; &lt;/span&gt;kata Sekjen PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2010).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;PDIP memberikan empati kepada kadernya karena hal tersebut menyangkut persoalan hukum. “PDIP tidak akan intervensi dalam bentuk apapun,” tambahnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Selain itu, karena Dudhie adalah kader PDIP, maka akan diberikan bantuan dengan memberikan pengacara yang baik.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;“Tapi dalam hal lain-lain, saya melihat pondasi dasar hukum kita sudah baik, maka hal menyangkut itu akan dilihat dari perspektif itu,” terangnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;Pramono menjelaskan, yang jelas sejak 18 bulan lalu, ketika Dudhie masih menjadi saksi, dia yang pertama kali mengembalikan uang Rp 500 juta.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;(ndr/iy)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;a href="http://hukum.kompasiana.com/2011/06/15/soetanto-p-politisi-pdip-menyampaikan-kebenaran-dalam-pledoinya-terkait-kasus-suap-dgi/"&gt;http://hukum.kompasiana.com/2011/06/15/soetanto-p-politisi-pdip-menyampaikan-kebenaran-dalam-pledoinya-terkait-kasus-suap-dgi/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 10pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN" style="line-height: 16px; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="line-height: 21px; margin-top: 0in; margin-right: 0in; margin-bottom: 0pt; margin-left: 0in; "&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-family: Calibri; font-size: x-small; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-3445164219300882436?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukum.kompasiana.com/2011/06/15/soetanto-p-politisi-pdip-menyampaikan-kebenaran-dalam-pledoinya-terkait-kasus-suap-dgi/' title='Soetanto P, Politisi PDIP Menyampaikan “Kebenaran” dalam Pledoinya Terkait Kasus “Suap DGI”'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/3445164219300882436/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2011/06/soetanto-p-politisi-pdip-menyampaikan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/3445164219300882436'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/3445164219300882436'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2011/06/soetanto-p-politisi-pdip-menyampaikan.html' title='Soetanto P, Politisi PDIP Menyampaikan “Kebenaran” dalam Pledoinya Terkait Kasus “Suap DGI”'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-396394808943409337</id><published>2010-09-15T22:48:00.002+07:00</published><updated>2010-09-15T22:55:09.880+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPING ROMLI ARTASASMITA'/><title type='text'>Disorientasi Penegakan Hukum</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/TJDsPaDrQoI/AAAAAAAAArU/Bt7lhLdo5cw/s1600/dis.bmp"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 211px; FLOAT: left; HEIGHT: 175px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5517169292965790338" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/TJDsPaDrQoI/AAAAAAAAArU/Bt7lhLdo5cw/s320/dis.bmp" /&gt;&lt;/a&gt;Wednesday, 15 September 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the underworld government yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi.Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian kuantitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ARAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan kekuatan uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh, pemberian remisi dan bebas bersyarat; SP 3 dan SKPP. Perbedaan perlakuan tersebut telah berdampak negatif terhadap masalah perlindungan hukum dan kepastian hukum baik untuk kepentingan negara maupun untuk kepentingan mereka yang disebut “koruptor”. Wacana kebencian terhadap koruptor akhir-akhir ini telah menyimpang jauh dari norma-norma internasional yang diakui dalam pemberantasan korupsi seperti Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun 2003 karena konvensi tersebut tidak menghubungkan pemberantasan korupsi dengan agama.Wacana tidak menyalatkan jenazah koruptor merupakan contoh daripada hal tersebut dan tidak pernah muncul di negara-negara Islam sekalipun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekeliruan pandangan mengenai kepantasan hukuman mati bagi koruptor terletak bukan hanya karena hak hidup manusia adalah milik Allah SWT,melainkan bagaimana hak hidup seseorang dicabut di dalam praktik penegakan hukum yang kini terjadi secara koruptif. Dalam kondisi ini,perlu diingat pendapat para ahli hukum pidana negara maju, ”Lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”Kebenaran materiil dalam praktik koruptif penegakan hukum sangat tergantung dari pemilik kekuasaan belaka, bukan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DISORIENTASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan perubahannya. Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar menurut UU yang berlaku. Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi “kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.Di sini tidak jelas lagi siapa mengawasi siapa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya kepada seorang presiden saja. Disorientasi ketiga,kepakaran yang “dimonopoli” oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum.Yang terjadi saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang “pekerja intelek” dan seorang “intelektual”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sebagaimana pernah dilontarkan oleh Widjojo Nitisastro yang mengutip pendapat Baran. Widjojo menerangkan bahwa, seorang “pekerja intelek”,dia cuma “jual otaknya” dan tidak peduli untuk apa hasil otaknya itu dipakai”; sebaliknya, seorang “intelektual” mempunyai sikap jiwa yang berlainan: pada asasnya seorang intelektual adalah seorang pengkritik masyarakat... dia menjadi “hati nurani masyarakat” dan juru bicara kekuatan progresif; mau tidak mau dia dianggap “pengacau”dan menjengkelkan oleh kelas yang berkuasa yang mencoba mempertahankan yang ada.Pernyataan Widjojo cocok di era Reformasi saat ini. Disorientasi keempat, penegakan hukum saat ini khususnya yang berkaitan dengan pelaku ekonomi tidak mendukung/memperkuat sistem ekonomi nasional melainkan bahkan “meruntuhkan” efisiensi dan efektivitas serta produktivitas para pelaku ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan menjauhkan investasi domestik dan asing untuk memperkuat ekonomi nasional.Ada banyak sebab dan di antaranya adalah ekses negatif “pemerasan”dan “pemaksaan”yang mendatangkan keuntungan finansial oleh oknum penegak hukum lebih besar ketimbang proses peradilan yang berjalan jujur,adil dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyebab yang pasti dari kondisi ini adalah ideologi globalisasi telah mendorong kehidupan bangsa yang bersifat hedonistis mempertuhankan kebendaan belaka; jauh dari kesejahteraan batiniah bagi masyarakatnya.Pola kehidupan sosial budaya dan ekonomi sesaat telah “menjerumuskan” anak bangsa ini ke dalam kehidupan yang digambarkan oleh Hobbes, “manusia itu seperti serigala terhadap sesamanya” (homo homini lupus bellum omnium contra omnes).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Hobbes ini kini berlaku dalam praktik penegakan hukum. Disorientasi kelima, terdapat kekeliruan mendasar mengenai hukuman yang dipandang sebagai satu-satunya alat untuk penjeraan dan pertobatan bahkan jika perlu hukuman mati. Tujuan pembentukan hukum dan penegakan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, tidak mendahulukan tujuan balas dendam melainkan mendahulukan tujuan perkuatan pembangunan ekonomi nasional. RPJM tersebut juga tidak terkandung maksud menciptakan golongan baru, “koruptor”, dalam masyarakat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu-satunya kekuasaan yang sah menjatuhkan hukuman adalah pengadilan. Menjalani hukuman dalam penjara adalah wahana penebusan dosa. Seketika yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya, seharusnya dosa-dosanya terampuni .Tidak ada hak negara atau siapa pun untuk “memperpanjang” penderitaan seseorang melebihi batas hukuman yang telah dijatuhkan oleh putusan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kezaliman dalam penegakan hukum harus segera dihentikan oleh siapa pun terhadap siapa pun di negeri tercinta ini jika berniat menjadi bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa,memelihara dan mempertahankan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.(*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-396394808943409337?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/396394808943409337/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2010/09/disorientasi-penegakan-hukum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/396394808943409337'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/396394808943409337'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2010/09/disorientasi-penegakan-hukum.html' title='Disorientasi Penegakan Hukum'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/TJDsPaDrQoI/AAAAAAAAArU/Bt7lhLdo5cw/s72-c/dis.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-4232278858500420032</id><published>2009-01-27T13:39:00.000+07:00</published><updated>2009-01-27T13:40:26.825+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;style type="text/css"&gt; @import url(http://beemp3.com/player/embed.css);&lt;/style&gt;&lt;table cellpadding="0" cellspacing="0"&gt;&lt;TR&gt; &lt;TD WIDTH="16" CLASS="sk-topleft"&gt;&lt;IMG style="padding:0;border:0;" SRC="http://beemp3.com/player/corner-topleft2.gif"/&gt;&lt;/TD&gt; &lt;TD CLASS="sk-toprow"&gt;Bali Midori - Holy Waters&lt;/TD&gt; &lt;TD WIDTH="16" CLASS="sk-topright"&gt;&lt;IMG style="padding:0;border:0;" SRC="http://beemp3.com/player/corner-topright2.gif"/&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/tr&gt;&lt;TR VALIGN="MIDDLE"&gt; &lt;TD WIDTH="16" CLASS="sk-lightleft3"/&gt; &lt;TD CLASS="sk-lightback3"&gt;&lt;embed class="beeplayer" wmode="transparent" style="height:24px;width:290px;" src="http://beemp3.com/player/player.swf" quality="high" bgcolor="#ffffff" width="290" height="24" align="middle" allowScriptAccess="sameDomain" type="application/x-shockwave-flash" pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" flashvars="playerID=1&amp;bg=0xCDDFF3&amp;leftbg=0x357DCE&amp;lefticon=0xF2F2F2&amp;rightbg=0x64F051&amp;rightbghover=0x1BAD07&amp;righticon=0xF2F2F2&amp;righticonhover=0xFFFFFF&amp;text=0x357DCE&amp;slider=0x357DCE&amp;track=0xFFFFFF&amp;border=0xFFFFFF&amp;loader=0xAF2910&amp;soundFile=http%3A//music.synclub.ru/ambient/Bali_Midori-Reflections_of_A_Tranquild_Paradise-RETAIL_CD-2005-XTC/06-bali_midori-holy_waters-xtc.mp3%0A%0A"&gt;&lt;/embed&gt; &lt;img style="padding:0;border:0;vertical-align:bottom" src="http://beemp3.com/player/logo_small.gif"/&gt; &lt;/td&gt; &lt;TD WIDTH="16" CLASS="sk-lightright3"/&gt;&lt;/TR&gt;&lt;TR&gt;&lt;TD WIDTH="16"&gt;&lt;IMG style="padding:0;border:0;" SRC="http://beemp3.com/player/corner-bottomleft2.gif"&gt;&lt;/TD&gt;&lt;TD CLASS="sk-bottomrow"&gt;Found at &lt;a href="http://beemp3.com/download.php?file=3415996&amp;song=Holy+Waters"&gt;bee mp3 search engine&lt;/a&gt;&lt;/TD&gt;&lt;TD WIDTH="16"&gt;&lt;IMG style="padding:0;border:0;" SRC="http://beemp3.com/player/corner-bottomright2.gif"&gt;&lt;/TD&gt;&lt;/TR&gt;&lt;/table&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-4232278858500420032?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/4232278858500420032/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2009/01/import-urlhttpbeemp3.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4232278858500420032'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4232278858500420032'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2009/01/import-urlhttpbeemp3.html' title=''/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-507046405988675015</id><published>2008-06-30T10:40:00.003+07:00</published><updated>2009-01-15T23:18:53.839+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Kejahatan yang Sempurna</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhWbZUzOrI/AAAAAAAAAWc/yr1shu7AG4Y/s1600-h/Slide1.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5217515196963306162" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 106px; height: 101px;" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhWbZUzOrI/AAAAAAAAAWc/yr1shu7AG4Y/s320/Slide1.JPG" width="188" border="0" height="167" /&gt;&lt;/a&gt;Kompas (25/06/2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="awal"&gt;P&lt;/span&gt;enyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, adagium utopis ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan sempurna bukan epos tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatus negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sophistokrat&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana jika aparat negara menjadi penjahat? Dengan kekuasaannya, mereka akan meyakinkan publik bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah keliru. Mereka akan menjadi sophistokrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Plato dalam Republic menggambarkan sophist sebagai a sort of wizard atau seorang imitator hal paling nyata. Mereka bukan produsen kebenaran meski amat memahami diktum kebenaran. Mereka hanya memberi kesan kebenaran itu sendiri (Phaedrus, 275b, 276a).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecanggihan dalam memanipulasi dan selalu mempertanyakan kebenaran membuat kabur hubungan fakta dan kebenaran. Jika kita terbius keyakinan bahwa segala sesuatu tentang fakta adalah ilusi, mereka berhasil. Kebenaran lalu menjadi soal yang bisa dinegosiasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang sophis selalu berbicara tentang hantu, pengingkaran, dan penolakan dengan mempertanyakan kembali. Kecanggihan mereka seperti setan yang memainkan simulasi yang selalu ada di ruang samar-samar dan meyakinkan, sebuah kesalahan adalah hal paling benar (Deleuze, 1994:127).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di berbagai ruang, institusi di republik ini telah dipenuhi sophistokrat. Mereka mempunyai lingkaran dengan berbagai profesi yang sejatinya hanya kamuflase. Semakin banyak hal yang secara faktual benar lalu menjadi lenyap dan berganti makna. Demikian juga dengan argumentasi yang mereka bangun akan dengan mudah dipercayai meski tidak masuk akal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah rakyat dan publik harus disalahkan karena membiarkan mereka berjaya? Tidak mudah menjawabnya karena mereka menguasai instrumen kekuasaan. Letak kehebatan para sophistokrat adalah kepiawaian melakukan dekonstruksi atas usaha-usaha meletakkan fondasi bagi konsensus kebenaran dan norma- norma moral di atas tatanan hukum dan politik. Prestasi besar mereka adalah membuat kebenaran menjadi hal yang seolah-olah benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Konsensus kebenaran&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulitkah menentukan kebenaran? Filsuf Giambatista Vico (1965) memercayai, sensus communis (common sense) merupakan awal yang baik untuk menjelajah kebenaran dan menjadi dasar bagi konsep kebijaksanaan. Namun, yang kini terlihat adalah perlombaan seni berbicara (retorika) daripada menyatakan hal yang sesungguhnya (right thing).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebenaran sendiri terlalu paradoksal dan dilematis diperdebatkan. Akan tetapi, kita harus menyetujui tatanan kebenaran. Konsensus kebenaran harus diletakkan di aras kepentingan publik dan persepsi mereka atas kondisi politik dan hukum yang moralis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebenaran publik tentu menjadi sesuatu yang lebih tinggi daripada kebenaran sektarian meski kebenaran publik bisa berubah seiring waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita dihadapkan persoalan yang belum terselesaikan oleh agenda demokratisasi pasca-Orde Baru. Pelembagaan civil society yang belum kuat merupakan sebab gagalnya konsolidasi sipil untuk meletakkan batas-batas moralitas yang haus dipenuhi penyelenggara negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan dalam internal institusi, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun konstitutif, cenderung berjalan tanpa kontrol. Yang tampak adalah diorama pertarungan antarkeluarga gajah dan masyarakat menjadi pelanduk yang hampir mati di tengah arena mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana melakukan model pelembagaan konsensus? Setidaknya ada tiga hal penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama,&lt;/strong&gt; memulihkan agenda penguatan civil society yang bisa mengelola perbedaan kepentingan dari berbagai kelompok di dalamnya. Jaminan negara atas perbedaan pendapat harus ditepati. Dalam pembuatan regulasi, hak-hak konstitusional warga atas kebebasan dan pertanggungjawaban harus dikedepankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua,&lt;/strong&gt; membangun mekanisme keseimbangan kekuasaan dan saling kontrol antarinstitusi negara. Tidak boleh ada institusi yang mempunyai kewenangan lebih besar dari yang lain. Masing-masing harus mempunyai kewenangan sebagai eksekutor. Hal yang penting adalah membuat mekanisme yang mampu meniadakan tawar-menawar antarinstitusi negara dalam rangka membela kepentingan yang bersifat pribadi masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketiga, &lt;/strong&gt;meletakkan landasan normatif bangsa dan negara sebagai acuan yang selalu mempunyai relevansi bagi kinerja institusi negara dan bisa dijadikan pegangan. Semangat kebenaran yang berlaku universal bisa menjadi pegangan informal. Hal itu menjelma menjadi suara hati dari nurani yang amat menentukan pilihan-pilihan politiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para sophistokrat adalah aktor kejahatan yang sempurna. Jangan sampai mereka membuat negara dengan segenap institusinya sebagai panggung dari sandiwara perdebatan tanpa usai. Sementara rakyat hanya menjadi penonton yang harus membayar mahal untuk pementasan yang sama sekali tidak bermutu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M Faishal Aminuddin Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian INDIGO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;amp;op=detail_politik_pemilu&amp;amp;id=770"&gt;http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;amp;op=detail_politik_pemilu&amp;amp;id=770&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-507046405988675015?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;op=detail_politik_pemilu&amp;id=770' title='Kejahatan yang Sempurna'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/507046405988675015/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/kejahatan-yang-sempurna.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/507046405988675015'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/507046405988675015'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/kejahatan-yang-sempurna.html' title='Kejahatan yang Sempurna'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhWbZUzOrI/AAAAAAAAAWc/yr1shu7AG4Y/s72-c/Slide1.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-2678227979646948191</id><published>2008-06-30T10:35:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:01.789+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Percakapan Mesra dari Gedung Bundar</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhVLVMMHdI/AAAAAAAAAWU/6ywcdKND3Bs/s1600-h/a86a943872aa6e41.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5217513821463911890" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 156px; CURSOR: hand; HEIGHT: 102px" height="142" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhVLVMMHdI/AAAAAAAAAWU/6ywcdKND3Bs/s320/a86a943872aa6e41.jpg" width="206" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;La Ode Ida (24/06/2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat membaca transkrip percakapan yang begitu "mesra" antara Artalyta Suryani (Ayin) dan beberapa pejabat tinggi dari Gedung Bundar, antara lain Kemas Yahya Rahman, yang saat itu masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, setidaknya saya merasa kian teryakinkan terhadap kecenderungan perilaku bobrok para penegak hukum kita. Apa itu? &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, begitu canggihnya modus kejahatan para penegak hukum dalam mengkonspirasi pencurian uang negara. Mereka dengan begitu cerdas memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau saling menguntungkan (reprositas) dengan pihak yang sedang menghadapi masalah hukum. Para pelaku penyimpangan uang negara merupakan target operasi, bahkan sebagai proyek basah yang diskenariokan oleh segelintir pejabat dalam upaya saling mengamankan, sehingga seolah-olah masalahnya bersih dan tidak merugikan uang negara. Makanya tak mengherankan kalau gaji mereka terbatas tapi harta yang dimiliki berlimpah, dengan gaya hidup diri dan keluarga yang bermewah-mewah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, ternyata nurani dan moralitas oknum-oknum itu sudah berada pada titik minus (di bawah nol). Betapa tidak. Mereka tidak peduli lagi dengan hukum yang harus ditegakkan sebagai tanggung jawab dan kewajiban asasi dari aparat atau pejabat. Mereka tidak peduli lagi dengan dampak dari perbuatan mereka yang sudah merugikan negara, yang mengakibatkan sebagian dari hak-hak rakyat tak terpenuhi atau tak terlayani (akibat dari kekurangan dana negara), yang hanya menguntungkan para pengutang uang negara. Mereka tak peduli lagi dengan hukum halal-haram dari uang yang diperoleh, kendati hasil konspirasi ala mafia itu akan masuk dalam darah daging sendiri, berikut anak-anak dan keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, ternyata rakyat bangsa ini terus saja dibodohi dan dibohongi oleh para pejabat yang melindungi dirinya dengan otoritas yang dimiliki. Kalau para pejabat penegak hukum melakukan kejahatan konspiratif, mereka bisa aman-aman saja. Maklum, semua itu direncanakan dan dilakukan secara tertutup oleh segelintir oknum dengan berkolusi dan berkonspirasi. Rakyat baru mengetahui kejahatan para oknum itu ketika diberitakan oleh media massa, seperti halnya kasus skandal di Kejaksaan Agung sekarang ini. Maklum, birokrasi kita sangat tertutup yang biasanya memproteksi diri dengan istilah rahasia jabatan, padahal di dalamnya terkandung maksud agar kejahatan dan imoralitas yang mereka perbuat tak diketahui publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, bukan mustahil perilaku bobrok yang dilakukan aparat dalam suatu instansi secara diam-diam memperoleh perlindungan dari atasan mereka, dan semakin hubungan atasan dan bawahan lebih menekankan kolegial-personal, maka akan kian aman juga kalangan aparat/pejabat bawahan terus melakukan kejahatannya. Saya dan Anda pembaca yang budiman pun kiranya sependapat bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mungkin buta terhadap perilaku aparat bawahannya. Lantaran yang bersangkutan sendiri sadar betul bahwa kebiasaan itu dianggap wajar-wajar saja, karena sudah biasa terjadi, apalagi ada "percikan" atau "kebagian" juga dari hasil operasi konspirasi itu, segalanya bisa berlangsung aman-aman saja. Hal ini, meskipun agak samar, sebenarnya tersinyalkan juga dalam transkrip rekaman percakapan antara Ayin dan Kemas, terutama ketika muncul istilah si Joker. Karena semua pemain kartu remi pasti tahu bahwa istilah itu berarti sebagai penentu tertinggi dan ampuh dalam deretan kartu permainan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan perilaku seperti itu besar kemungkinan sudah kerap terjadi. Hanya, kali ini mereka sedang apes karena terjerat oleh kecanggihan teknologi pengungkapan fakta berupa alat penyadap telepon yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini. Para oknum itu agaknya tidak menyadari bahwa segala gerak-gerik, perbuatan, dan perkataan mereka dalam kaitan dengan pengusutan kasus para pengguna dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (khusus Sjamsul Nursalim) sedang dipantau. Namun, seperti kata pepatah, "sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga" atau "sepandai-pandai menyimpan barang busuk, pasti suatu saat akan tercium juga baunya".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, transkrip rekaman itu masih menimbulkan sedikit misteri, bahkan kecurigaan terhadap posisi KPK. Soalnya, terkait dengan penyebutan nama Antasari (Ketua KPK) dan Feri Wibisono (Direktur Penuntutan KPK) dalam percakapan antara Ayin dan UUS, itu mengindikasikan bahwa hubungan Ayin, baik dengan Antasari Azhar maupun Feri Wibisono, sudah tak asing lagi. Bahkan terkesan pihak pejabat Kejaksaan Agung yang terkait menjadikan kedua orang itu sebagai jaringan konspirasi untuk pengamanan perilaku jahat mereka. Ini memang bisa dipahami karena instansi kejaksaan merupakan habitat sang Bos KPK itu, yang sudah pasti satu sama lain sudah saling memahami kebiasaan dan cara kerja untuk saling mengamankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, apakah kedua orang di pihak KPK itu sengaja hendak dilibatkan, ataukah sudah merupakan bagian dari jaringan pengamanan kejahatan aparat penegak hukum? Memang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Apalagi transkrip rekaman pembicaraan para mafia itu tak bisa kita jamin tidak terlebih dulu diedit, sehingga yang ditampilkan hanyalah bagian-bagian tertentu yang bisa menjamin keamanan mereka, ditambah dengan dugaan bahwa ada skenario untuk "membajak" alias menguasai KPK dengan menempatkan orang-orang yang menjadi bagian dari jaringan untuk tetap melanggengkan kejahatan yang sudah berlangsung selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masuknya Antasari, apalagi menjadi Ketua KPK, menurut versi ini, merupakan bagian dari langkah sistematis untuk mewujudkan agenda konspirasi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi seperti ini akan menjadikan kita semakin sulit mempercayai para aktor dari intern lembaga penegakan hukum untuk secara sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan baik. Padahal baik jajaran kejaksaan maupun KPK diharapkan menjadi ujung tombak terdepan dalam mewujudkan agenda reformasi, terutama yang terkait dengan penciptaan lingkungan pemerintahan yang bersih (clean government).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu kepada siapa lagikah kita mengharapkan tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini? Pertanyaan terakhir ini perlu direnungkan dengan sungguh-sungguh, terutama oleh Presiden RI sebagai penentu kebijakan di bidang eksekutif. Tentu solusinya harus berjalan bersamaan antara pembenahan sistem dan penempatan aktor-aktor yang teruji integritasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;La Ode Ida&lt;br /&gt;Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;amp;op=detail_politik_pemilu&amp;amp;id=769"&gt;http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;amp;op=detail_politik_pemilu&amp;amp;id=769&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-2678227979646948191?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;op=detail_politik_pemilu&amp;id=769' title='Percakapan Mesra dari Gedung Bundar'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/2678227979646948191/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/percakapan-mesra-dari-gedung-bundar.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/2678227979646948191'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/2678227979646948191'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/percakapan-mesra-dari-gedung-bundar.html' title='Percakapan Mesra dari Gedung Bundar'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhVLVMMHdI/AAAAAAAAAWU/6ywcdKND3Bs/s72-c/a86a943872aa6e41.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-2207877423581725145</id><published>2008-06-30T10:28:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:02.056+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPING ROMLI ARTASASMITA'/><title type='text'>Skenario Penangkapan Penerima Suap</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhT67YhC0I/AAAAAAAAAWM/XEX3MEKpYKs/s1600-h/imagesCAQNCNXK.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5217512440146758466" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhT67YhC0I/AAAAAAAAAWM/XEX3MEKpYKs/s320/imagesCAQNCNXK.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;Romli Atmasasmita (25/06/2008)&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika pejabat tinggi Kejaksaan Agung berinisial UTG tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap, tampak seolah itu kasus suap biasa antara yang bersangkutan dan si pemberi suap berinisial ART, tanpa ada dugaan keterlibatan pihak lain. Ketika itu, semua orang menduga ada keterkaitan suap itu dengan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI beberapa hari sebelumnya, karena posisi UTG selaku Ketua Tim II BLBI (BDNI), dan nilai uang suap (US$ 600 ribu) yang sangat besar untuk seorang UTG. Bahkan Jaksa Agung sendiri terkejut mendengar nilai uang yang diterima bawahannya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelidikan KPK membuahkan hasil baru dan fakta baru di mana UTG telah melakukan perbuatan yang sama ketika berhadapan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan keterangan GY (mantan Kepala BPPN) di hadapan pemeriksa KPK sebagaimana dirilis dalam berbagai media. Kesimpulan sementara, UTG telah terbiasa menerima pemberian atau suap dari pihak terperiksa. Dalam kriminologi, perbuatan ini termasuk habitual criminal yang lazimnya dilakukan secara individual saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, di muka persidangan, ketika terhadap terdakwa ART (pemberi suap) diperdengarkan rekaman pembicaraan petinggi Kejaksaan Agung dengan ART sebelum dan sesudah ada pengumuman Kejaksaan Agung mengenai tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI, timbul kecurigaan bahwa perbuatan UTG tidak dilakukan sendirian, dan peristiwa penangkapan ini berkaitan dengan pengumuman tidak dilanjutkannya penyelidikan kasus BDNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi isi rekaman pembicaraan antara ART dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (KYR) begitu gamblang menggambarkan bahwa hubungan pertemanan di antara kedua pembicara begitu akrab, sehingga seolah-olah ART ditempatkan sebagai atasan KYR. Mengutip kalimat yang diucapkan, antara lain "sudah selesai tugas saya", jelas bahwa sebelum pengumuman Kejaksaan Agung tersebut, telah ada permintaan dari ART kepada KYR untuk "menyelesaikan" penyelidikan kasus BDNI, karena bukan rahasia lagi siapa dan apa posisi ART dalam grup bisnis SYN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampaknya ART tak hanya berteman dengan KYR, tapi juga dengan UUS (Jamdatun), sehingga terjadi pembicaraan antarteman yang intinya meminta pertolongan Jamdatun bagaimana menghadapi masalah tertangkapnya UTG, karena ART mengakui memberikan sesuatu. Advis yang diberikan Jamdatun kepadanya adalah akan diusahakan menghubungi Jamintel dan menyusun skenario bahwa ART akan ditangkap oleh Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh mantan Direktur Penyidikan (MS) dan semua persiapan penangkapan tersebut diketahui oleh Jaksa Agung, berdasarkan pengakuan MS kepada KYR selaku atasannya. Dalam peristiwa suap UTG oleh ART juga tidak dapat diabaikan fakta sebelum terjadinya peristiwa ini, yaitu ketika Kejaksaan Agung menyampaikan surat panggilan kepada SYN untuk menghadapi pemeriksaan atas saran petinggi di Kejaksaan Agung, telah dikeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa terperiksa sedang sakit, dan surat tersebut ditandatangani kuasa hukum ART, yaitu MI dan E, dengan menggunakan kop surat kantor hukum AB; dan surat tersebut tanpa dilampiri surat dokter. Surat keterangan dari penasihat hukum itu pun diterima oleh Kejaksaan Agung tanpa mempersoalkan surat dokternya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan fakta tersebut di atas, semakin terang benderang bagi masyarakat luas bahwa dalam penanganan kasus BDNI (SYN), telah terjadi apa yang disebut sebagai miscarriage of justice oleh penegak hukum, sehingga telah terjadi apa yang disebut dalam kriminologi sebagai governmental crime.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini semakin diperkuat dengan langkah dan niat Kejaksaan Agung untuk segera menangkap ART setelah UTG ditangkap KPK, sekalipun Ketua KPK telah mengatakan kepada petugas Kejaksaan Agung untuk tidak ikut campur dalam kasus ini. Sesungguhnya pendapat Ketua KPK dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi: "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Penegasan bahwa KPK memiliki peranan dominan dalam penyidikan diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (4) yang berbunyi: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sanksi ancaman pidana terhadap langkah Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan ART terdapat pada ketentuan pidana Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ...dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun...." Kegagalan melaksanakan perintah penangkapan tersebut dapat digolongkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana, dan percobaan melakukan tindak pidana tetap dapat dihukum sesuai dengan ketentuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ROMLI ATMASASMITA&lt;br /&gt;Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-2207877423581725145?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;op=detail_politik_pemilu&amp;id=774' title='Skenario Penangkapan Penerima Suap'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/2207877423581725145/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/skenario-penangkapan-penerima-suap.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/2207877423581725145'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/2207877423581725145'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/skenario-penangkapan-penerima-suap.html' title='Skenario Penangkapan Penerima Suap'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhT67YhC0I/AAAAAAAAAWM/XEX3MEKpYKs/s72-c/imagesCAQNCNXK.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-3704896278242114597</id><published>2008-06-29T11:07:00.003+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:02.217+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPING ROMLI ARTASASMITA'/><title type='text'>Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhcel49yUI/AAAAAAAAAWk/JXM694X9R5k/s1600-h/017a_th.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5217521848945592642" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 154px; CURSOR: hand; HEIGHT: 115px" height="132" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhcel49yUI/AAAAAAAAAWk/JXM694X9R5k/s320/017a_th.jpg" width="180" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kompas (23/06/2008)&lt;br /&gt;Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah menetapkan kebijakan hukum dan menggunakan UU No 25/2000 tentang Propenas dan payung politik Tap MPR untuk penyelesaian di luar pengadilan, diikuti Inpres No 8/2002 yang mengesahkan MSAA, MRNIA, APU, dan SKL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsekuensi dari Inpres itu adalah dihentikannya penyidikan kasus BLBI oleh Kejagung. Namun, penghentian itu tidak merujuk pada ketentuan KUHAP atau UU Kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor yang diharapkan kooperatif (melunasi kewajibannya) tidak memberi hasil maksimal bagi kepentingan negara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Mei 2008, membatalkan SP-3 Kejagung yang telah dikeluarkan atas nama kasus SYN (BDNI) bertanggal 14 Juni tahun 2004, merupakan bukti bahwa payung hukum itu tidak memenuhi asas kepastian hukum dan belum berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sementara pengembalian atas kerugian negara tidak mencapai 10 persen dari total dana BLBI yang telah disalurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menimbulkan ketidakadilan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepastian hukum dan keadilan dalam kebijakan hukum yang diambil pemerintah telah menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian tersangka/terdakwa serta masyarakat luas, bahkan tampak diskriminatif. Contoh nyata, mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tertangkapnya UTG dengan uang sekitar Rp 6 miliar dari Art tiga hari setelah diumumkan bahwa Kejagung tidak menemukan unsur melawan hukum dalam kasus BDNI (SYN); dua kali keterangan Glenn Yusuf (mantan Kepala BPPN) di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengakui adanya suap dalam kasus BLBI; serta rekaman percakapan UTG dan Art, KyR dan Art, UUS dan Art yang dibuka dalam persidangan terdakwa Art ditambah rencana penangkapan Art oleh Kejagung dengan sepengetahuan Jaksa Agung membuktikan bahwa penegakan hukum kasus BLBI telah menciptakan miscarriage of justice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan skandal besar kedua dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia setelah kasus dana BI. Rencana penangkapan Art oleh Kejagung juga melanggar Pasal 50 UU KPK (2002) yang tegas melarang kejaksaan atau kepolisian melakukan langkah hukum saat KPK sudah menangani kasus korupsi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inisiatif Kejagung memeriksa keterlibatan petinggi Kejagung dalam kasus UTG tidak dapat menghapus citra negatif masyarakat. Maka, KPK seharusnya dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung dan memeriksa petinggi Kejagung tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Analisis kasus BLBI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia telah menganalisis kasus BLBI. Kesimpulannya, pertama, kasus BLBI sarat muatan korupsi. Kedua, KPK dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi (Pasal 9 juncto Pasal 8) dan merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284 Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1 Ayat (1) KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wewenang KPK mengambil alih perkara korupsi yang belum selesai penanganannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Perubahannya karena Pasal 28 I UUD 1945 dan Perubahannya tidak melarang wewenang retroaktif KPK. Jika ada pendapat KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI, jelas mereka tidak memahami sejarah hukum pidana Indonesia sampai KUHAP diundangkan tahun 1981. Jika asas nonretroaktif diterapkan pada masalah wewenang, akan terjadi stagnasi pemerintahan dan kinerja penegakan hukum dari satu periode ke periode lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;amp;op=detail_politik_pemilu&amp;amp;id=762&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-3704896278242114597?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&amp;op=detail_politik_pemilu&amp;id=762' title='Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/3704896278242114597/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/ketidakadilan-hukum-kasus-blbi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/3704896278242114597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/3704896278242114597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/ketidakadilan-hukum-kasus-blbi.html' title='Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SGhcel49yUI/AAAAAAAAAWk/JXM694X9R5k/s72-c/017a_th.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-105322500645272973</id><published>2008-06-13T18:50:00.003+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:02.437+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Kepercayaan Publik Dicederai, Kejaksaan Agung Memalukan dan Indikasikan Perdagangan Perkara</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJfgULPmxI/AAAAAAAAAVU/sIfRKVlyHK8/s1600-h/2841174p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211332727597406994" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 160px; CURSOR: hand; HEIGHT: 108px" height="126" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJfgULPmxI/AAAAAAAAAVU/sIfRKVlyHK8/s320/2841174p.jpg" width="245" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Jumat, 13 Juni 2008  03:00 WIB&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menjawab pertanyaan wartawan seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/6). Dalam kesempatan tersebut, Antasari menyampaikan klarifikasi terkait percakapan telepon antara Artalyta Suryani dan Untung Udji Santoso, yang menyebut-nyebut nama Antasari.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Rekaman keakraban Artalyta Suryani dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung memalukan dan menjadi bukti praktik ”perdagangan” perkara di Kejagung berlangsung lama. Kepercayaan publik kepada jaksa pun dicederai.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Agung Hendarto di Jakarta, Kamis (12/6), meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keakraban Artalyta, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (Kompas, 12/6). Artalyta, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdialog dengan Untung Udji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, dan Urip. Nama Wisnu dan Ketua KPK Antasari Azhar juga disebut-sebut. ”Kepercayaan publik dicederai. KPK harus memeriksa mereka,” ujar Teten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agung menambahkan, ”Jaksa Agung perlu bukti apa lagi? Yang bicara di telepon ini Jaksa Agung Muda, lho. Ini fatal, tak ada toleransi lagi bagi mereka. Saya heran jika Jaksa Agung bilang masih bingung.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teten juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Hendarman membersihkan Kejagung, khususnya keterkaitan dengan Artalyta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menegaskan, Hendarman harus menuntaskan temuan KPK itu. Komisi III, Selasa nanti, akan menggelar rapat kerja dengan Kejagung. ”Saya akan mempertanyakan kasus itu,” katanya. Apalagi, ia juga melihat ada perlakuan yang berbeda dari Kejagung kepada mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana PT Asabri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DPR Agung Laksono juga meminta jajaran Kejagung untuk introspeksi terkait kedekatan sejumlah pejabatnya dengan Artalyta. Apalagi, dari pembicaraan itu, nyata-nyata pejabat Kejagung memihak Artalyta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekaman tak cukup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis, Jaksa Agung menegaskan akan membuka lagi penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) asalkan dalam sidang Urip, yang menerima uang 660.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 6 miliar dari Artalyta, terungkap uang itu terkait penyelidikan kasus BLBI. Artalyta diduga suruhan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejagung masih memonitor sidang kasus Urip dan yang terkait. Kejagung harus mendengar semua kesaksian, termasuk dari Kemas dan mantan Direktur Penyidikan Muhammad Salim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sanksi bagi Untung juga belum dapat dilakukan karena ia belum diperiksa. Indikasi dari percakapan telepon dinilai Hendarman tak cukup. ”Saya komitmen mendengarkan persidangan secara menyeluruh, lalu masuk pasal mana. Kalau sekarang masuk, pakai hukum apa? Hukum korupsi apa hukum rimba?” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendarman juga membantah adanya skenario Kejagung untuk menyelamatkan Artalyta dengan menangkapnya lebih dahulu sebelum ditangkap KPK. Rencana itu dilakukan karena saat Urip ditangkap, Artalyta tak ditangkap. Dalam kasus suap, pemberi dan penerima suap semestinya ditangkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo menambahkan, Kejagung juga belum memutuskan untuk memeriksa pejabat yang berkomunikasi dengan Artalyta atau yang disebutkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wisnu, yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, mengaku mengenal Artalyta. Ia adalah pengusaha di Lampung. Namun, ide penangkapan Artalyta bukan upaya penyelamatan. Ide itu muncul spontan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung mengatakan, ”Tidak berarti saya akan menyembunyikan Artalyta. Itu untuk menyeretnya. Harus setara dong.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai sejumlah saran yang disampaikan Udji kepada Artalyta dalam pembicaraan melalui telepon itu, Udji mengatakan, itu disampaikan sebelum mengetahui hal yang sebenarnya terjadi, tetapi tidak ada keinginan untuk menyelamatkan Artalyta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, fakta persidangan bisa menjadi bukti awal untuk melakukan penyidikan baru. ”Serahkan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antasari mengaku ada di ruang penyadapan KPK saat dilakukan penyadapan atas hubungan telepon antara Artalyta dan Untung. Ia juga menyatakan tidak ada hubungan dengan Untung meski namanya sempat disebut dalam percakapan itu. Sebab, jika itu terjadi, pasti akan tersadap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antasari berharap kejaksaan mencermati perkara yang melibatkan Artalyta dan Urip sebab perkara itu terkait dengan kasus BLBI yang ditangani kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto tidak menjawab jelas saat ditanya sejumlah anggota DPR soal apakah benar Artalyta sempat menelepon dirinya sebelum ditangkap aparat KPK. (VIN/DIK/IDR/NWO/MZW/SF)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/13/0043051/kepercayaan.publik.dicederai"&gt;http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/13/0043051/kepercayaan.publik.dicederai&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-105322500645272973?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/13/0043051/kepercayaan.publik.dicederai' title='Kepercayaan Publik Dicederai, Kejaksaan Agung Memalukan dan Indikasikan Perdagangan Perkara'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/105322500645272973/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/kepercayaan-publik-dicederai-kejaksaan.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/105322500645272973'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/105322500645272973'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/kepercayaan-publik-dicederai-kejaksaan.html' title='Kepercayaan Publik Dicederai, Kejaksaan Agung Memalukan dan Indikasikan Perdagangan Perkara'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJfgULPmxI/AAAAAAAAAVU/sIfRKVlyHK8/s72-c/2841174p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-4019671026537966346</id><published>2008-06-13T18:36:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:02.567+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Jamintel: Saya Tidak Kenal Artalyta</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJcO4SUeGI/AAAAAAAAAVE/-an94csILSU/s1600-h/123615p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211329129518233698" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 146px; CURSOR: hand; HEIGHT: 112px" height="132" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJcO4SUeGI/AAAAAAAAAVE/-an94csILSU/s320/123615p.jpg" width="176" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA, KAMIS - Para pejabat Kejaksaan Agung menjadi incaran wartawan, pascaterungkapnya rekaman percakapan Artalyta Suryani dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan. Mereka yang menjadi incaran terutama adalah yang namanya disebut kerabat Sjamsul Nursalim itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artalyta menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, awal Maret lalu. Salah satu yang diburu adalah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto. Maklum saja, nama Wisnu sempat disebut oleh Artalyta dalam perbincangannya dengan Jamdatun Untung Udji Santoso beberapa menit setelah Urip ditangkap KPK.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wisnu, yang ditemui disela-sela Raker Jaksa Agung dengan Komisi VIII DPR mengaku tak mengenal Artalyta. Lalu, mengapa Artalyta menyebut namanya dan meminta Untung menyuruh Wisnu menghubungi Antasari Azhar (Ketua KPK)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Orang sebut nama siapa saja kan bisa. Saya tidak pernah berhubungan dengan siapapun, dan tidak pernah kenal dengan Artalyta. Saya kenal Urip saja nggak. Saya nggak ada kaitannya dengan kasus itu (kasus BLBI) sama sekali. Diajak ekspose aja nggak pernah, apalagi berhubungan dengan Artalyta," kata Wisnu kepada para wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Wisnu mengakui bahwa Untung (saat itu menjabat Sesjamintel) melaporkan ada Jaksa yang ditangkap KPK. Menurut dia, sebagai Jamintel pelaporan mengenai hal itu merupakan hal yang wajar. "Bukan koordinasi, tapi melaporkan. Ada jaksa yang ditangkap di Surabaya aja dilaporkan. Wong saya Jamintel. Apa masalahnya?," ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbincangan Untung dengan Artalyta juga menyangkut tentang rencana skenario agar seolah-olah Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Artalyta. Apakah Untung melakukan koordinasi dengan Wisnu selaku atasannya terkait skenario itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Nggak juga. Wong telepon saya mati kok. Untung kan kaget juga, berarti kan hal yang mendadak sekali. Tidak ada skenario itu. Jaksa kita ditangkap, ini (Artalyta) kok nggak ditangkap. Kita nggak terima, gitu aja ceritanya. Lagian, intel itu nggak bisa nangkap orang, yang bisa nangkap itu Pidsus dengan surat perintah," papar Wisnu. (ING)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/12/12382930/jamintel.saya.tidak.kenal.artalyta"&gt;http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/12/12382930/jamintel.saya.tidak.kenal.artalyta&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-4019671026537966346?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/12/12382930/jamintel.saya.tidak.kenal.artalyta' title='Jamintel: Saya Tidak Kenal Artalyta'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/4019671026537966346/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/jamintel-saya-tidak-kenal-artalyta.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4019671026537966346'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4019671026537966346'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/jamintel-saya-tidak-kenal-artalyta.html' title='Jamintel: Saya Tidak Kenal Artalyta'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJcO4SUeGI/AAAAAAAAAVE/-an94csILSU/s72-c/123615p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-2188627195350359962</id><published>2008-06-13T18:29:00.005+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:02.694+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Hakim Geram Dibohongi Urip</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJa7wKts0I/AAAAAAAAAU8/hbQMYfjFp5g/s1600-h/201329p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211327701409706818" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 145px; CURSOR: hand; HEIGHT: 105px" height="145" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJa7wKts0I/AAAAAAAAAU8/hbQMYfjFp5g/s320/201329p.jpg" width="191" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;PERSDA/MOHAMMAD ABDUH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, RABU - Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Mansyurdin Chaniago yang memimpin persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Artalyta Suryani, Rabu (11/6), tampak gemas. Berulang kali pertanyaannya dijawab "tidak tahu" oleh Urip Tri Gunawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Merasa jawaban Urip tak jujur, berulang kali Mansyurdin dan hakim anggota lainnya menasihati Urip agar bicara jujur.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berawal ketika hakim menanyakan, apakah selama menangani kasus BLBI yang melibatkan para obligor, Urip pernah melakukan komunikasi dengan Artalyta. Artalyta adalah kerabat Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Urip menjawab, "Tidak pernah".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Benar?" tanya hakim, dengan nada bicara yang meragukan jawaban Urip.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Benar," jawab Kepala Subdit Tindak Pidana EKonomi Kejaksaan Agung itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ingat, Anda sudah bersaksi. Jangan bohong karena ada sanksi pidananya. Secara agama juga begitu. Kalau berbohong, ada laknat Tuhan untuk Saudara, entah kapan saja laknat itu akan datang. Tidak harus sekarang. Ingat itu Saudara, apalagi Anda itu penegak hukum juga," kata Mansyurdin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegeraman hakim tak berakhir di situ. Saat diperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Urip dan Artalyta, Urip pun mengaku tak tahu saat ditanya apakah suara laki-laki dalam perbincangan itu adalah suaranya. Padahal, Artalyta sudah mengakui bahwa suara perempuan adalah suaranya, sedangkan suara laki-laki dalam rekaman tersebut adalah suara Urip.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kasihan sekali negara ini ya mempekerjakan jaksa yang banyak lupa dan tidak tahunya. Bahkan dengan suaranya sendiri. Sekali lagi saya ingatkan, saudara sudah disumpah. Jangan main-main dengan saya. Jangan coba bohongi saya ya. Pengunjung di sini saja yang telinganya masih berfungsi tahu itu suara saudara, dengan mendengar logat saudara di persidangan ini. Jaksa kok ngono (begitu). Jadi, itu suara saudara bukan?" tanya hakim lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak tahu," ujar Urip bertahan dengan suaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Berapa tahun saudara jadi jaksa?" tanya Mansyurdin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tujuh belas tahun, majelis," jawab dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya sudah 30-an tahun jadi hakim. Saya banyak ketemu orang, yang kalibernya jauh di atas saudara. Ingat, saudara tahu hukum. Saya ingin saudara kooperatif. Jangan sembarangan bilang tidak tahu atau tidak ingat. Bagaimana menangani kasus kalau banyak lupanya," kata Mansyurdin dengan nada bicara keras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum berhenti sampai di situ, pengunjung sidang ada yang tertawa dan bergumam saat Urip menjawab tak tahu ketika dikonfirmasi jenis ponsel yang dipakai dan nomor ponselnya. Ia mengaku tak pernah mengingat nomornya. "Saya saja sampai tanya ke operator, apakah nomor handphone itu benar nomor saya," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas jawaban ini, hakim hanya menggelengkan kepala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/11/12221620/hakim.geram.dibohongi.urip&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-2188627195350359962?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/11/12221620/hakim.geram.dibohongi.urip' title='Hakim Geram Dibohongi Urip'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/2188627195350359962/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/hakim-geram-dibohongi-urip.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/2188627195350359962'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/2188627195350359962'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/hakim-geram-dibohongi-urip.html' title='Hakim Geram Dibohongi Urip'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJa7wKts0I/AAAAAAAAAU8/hbQMYfjFp5g/s72-c/201329p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-480245748296823009</id><published>2008-06-13T18:25:00.001+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:03.497+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Inilah Dialog Kemas Yahya dengan Artalyta</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJeCMv9adI/AAAAAAAAAVM/XyD_xGJT8wg/s1600-h/a86a943872aa6e41.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211331110696217042" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="96" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJeCMv9adI/AAAAAAAAAVM/XyD_xGJT8wg/s320/a86a943872aa6e41.jpg" width="143" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Rabu, 11 Juni 2008  13:42 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, RABU - Tak hanya rekaman percakapan Urip Tri Gunawan dengan Artalyta Suryani saja yang diputar di Pengadilan Tipikor. KPK ternyata juga menyadap percakapan telepon antara Kemas Yahya Rahman yang ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Artalyta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah percakapan antara Kemas dengan Artalyta pada tanggal 1 Maret 2008 atau sehari sebelum Urip tertangkap.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artalyta Suryani (AS): Halo....&lt;br /&gt;Kemas Yahya Rahman (KYR): Halo&lt;br /&gt;AS: Ya siap&lt;br /&gt;KYR: Sudah dengar pernyataan saya? he-he-he..&lt;br /&gt;AS: Its good, very good&lt;br /&gt;KYR: Jadi tugas saya sudah selesai, he-he-he..&lt;br /&gt;AS: Siap, tinggal...&lt;br /&gt;KYR: Sudah jelas, itu gamblang, tidak ada permasalahan lagi.&lt;br /&gt;AS: Bagus itu&lt;br /&gt;KYR: Tapi saya dicaci maki, sudah baca (koran) Rakyat Merdeka nggak?&lt;br /&gt;AS: Aah, Rakyat Merdeka mah nggak usah dibaca.&lt;br /&gt;KYR: Bukan, saya mau dicopot, ha-ha-ha. Jadi gitu ya&lt;br /&gt;AS: Sama ini Bang, Saya mau infokan.&lt;br /&gt;KYR: Yang mana?&lt;br /&gt;AS: Masalah si Joker&lt;br /&gt;KYR: Oh nanti, nanti, nanti&lt;br /&gt;AS: Oh ngak, itu kan saya perlu jelasin Bang,&lt;br /&gt;KYR: Nanti, nanti, nanti, tenang aja&lt;br /&gt;AS: Hari Selasa saya mau ke situ&lt;br /&gt;KYR: Nggak usah, nggak usah. Itu gampang itu. Nanti..nanti. Saya sudah bicarakan dan sudah ada pesan dari sana. Kita...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AS: Iya, sudah&lt;br /&gt;KYR: Sudah sampai itu&lt;br /&gt;AS: Iya, tapi begini Bang.&lt;br /&gt;KYR: Jadi gini..gini.. . Ini sudah terlanjur kita umumkan. Ada alasan lainnya jadi sudah ada dalam perencanaan. (persda network/yuli sulistyawan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yuli Sulistyawan&lt;br /&gt;http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/11/13424444/inilah.dialog.kemas.yahya..dengan.artalyta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-480245748296823009?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/11/13424444/inilah.dialog.kemas.yahya..dengan.artalyta' title='Inilah Dialog Kemas Yahya dengan Artalyta'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/480245748296823009/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/inilah-dialog-kemas-yahya-dengan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/480245748296823009'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/480245748296823009'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/inilah-dialog-kemas-yahya-dengan.html' title='Inilah Dialog Kemas Yahya dengan Artalyta'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJeCMv9adI/AAAAAAAAAVM/XyD_xGJT8wg/s72-c/a86a943872aa6e41.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-6624841888373167805</id><published>2008-06-13T18:17:00.003+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:03.688+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KU'/><title type='text'>Jaksa Agung Bantah Ada Skenario Lindungi Ayin</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJYEtlCV7I/AAAAAAAAAU0/N1sDgrakuQo/s1600-h/135003p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211324556798744498" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 159px; CURSOR: hand; HEIGHT: 119px" height="170" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJYEtlCV7I/AAAAAAAAAU0/N1sDgrakuQo/s320/135003p.jpg" width="229" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA, KAMIS - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan enggan berspekulasi terlebih dahulu terkait terungkapnya percakapan antara Artalyta Suryani alias Ayin dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso di sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (11/6) kemarin. Jaksa Agung berkilah, apa yang terungkap baru satu sisi saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini kan belum selesai, jajaran pengawasan kan, juga belum selesai mendindaklanjuti itu (hubungan Artalyta dengan Urip Tri Gunawan). Pada saat jajaran pengawasan melakukan pemeriksaan, hanya kepada Urip saja.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara kepada Artalyta, sampai saat ini belum dilakukan dan belum diijinkan oleh KPK," kata Hendarman Supandji kepada wartawan, Kamis (12/6), di usai melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengakui, persidangan Artalyta sekarang ini banyak hal-hal yang berkembang yang tentu saja, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam begitu saja. Kejaksaan Agung, katanya, akan mencari apakah ada tindak pidan lain terkait dugaan kasus suap Artalyta terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Nah, sekarang sidangnya belum selesai masih berlanjut. Saksi belum didengar semuanya dan pak Kiemas juga akan didengar juga keterangannnya. Salim juga akan didengar sampai dijauh mana keterkaitannya dengan kasus ini," tegas Hendarman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tegas dikatakan Jaksa Agung, institusinya tidak pernah membuat skenario untuk melindungi Artalyta agar tidak ditangkap oleh KKP. Ia menjelaskan, pada saat Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap, Artalyta tidak ikut tertangkap. Namun, setelah ditunggu selama dua jam, barulah KPK menangkap Artalyta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sejak awal kasus ini terungkap, saya sejak awal ditampar. Sejak awal saya tetap berkomitmen akan terus mendindaklanjiti kasus ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, saya harus ada di dalam koridor itu dan tidak ada skenario apapun," tandas Hendarman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jamintel Wisnu Subroto saat ditemui, enggan berkomentar banyak atas terungkapkan percakapan antara Artalyta dengan Jamdatun Untung Udji Santoso. Kejaksaan Agung, diakuinya tidak mengetahui ada kedekatan antara keduanya sebelum kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan terungkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya tidak mengerti karena saya tidak menangani kasusnya. Saya kenal Urip saja tidak. Anak buah saja bukan. Yang menangani kasus ini kan Jampidsus," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Agung menjelaskan kembali, terkait dengan terungkapnya rekaman antara Kiemas Yahya Rahman saat menjabat Jampidsus dengan Artalyta Suryani. Hendarman mengakui, sebelum percakapan itu terungkap di peradialan, ia sudah meminta klarifikasi terlebih dahulu dengan Kiemas Yahya Rahman. Pasalnya, percakapan itu menjadi isu yang berkembang di internal Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan sampai sejauh ini, masih sesuai. Tapi memang, ada yang tidak dia (Kiemas) tidak sampaikan. Seperti Joker itu. Saya kan belum tahu. Tapi Pak Kemas berjanji akan melakukan klarifikasi soal ini. Dan saya mengakui, kasus Urip ini memang ada kaitannya dengan BLBI. Akan tetapi, saya belum tahu apakah yang kasus Rp 6 miliar itu ada kaitannya dengan penghentian atau tidak," jelas Hendarman. (Persda Network/yat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/12/21142647/jaksa.agung.bantah.ada.skenario.lindungi.ayin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-6624841888373167805?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/12/21142647/jaksa.agung.bantah.ada.skenario.lindungi.ayin' title='Jaksa Agung Bantah Ada Skenario Lindungi Ayin'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/6624841888373167805/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/jaksa-agung-bantah-ada-skenario.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/6624841888373167805'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/6624841888373167805'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/06/jaksa-agung-bantah-ada-skenario.html' title='Jaksa Agung Bantah Ada Skenario Lindungi Ayin'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SFJYEtlCV7I/AAAAAAAAAU0/N1sDgrakuQo/s72-c/135003p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-113662211816367750</id><published>2008-05-28T00:03:00.004+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:03.784+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPING ROMLI ARTASASMITA'/><title type='text'>BIAS ARAH PEMBERANTASAN KORUPSI</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw_h337HnI/AAAAAAAAATM/vK5zmWEjto4/s1600-h/990766.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205105120500194930" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 119px; CURSOR: hand; HEIGHT: 113px" height="145" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw_h337HnI/AAAAAAAAATM/vK5zmWEjto4/s320/990766.jpg" width="162" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;Analisis oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;(Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad)&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak diluncurkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan pembentukan Timtastipikor, kinerja Kejaksaan Agung dan KPK semakin meningkat dengan hasil yang cukup memuaskan dari sisi kuantitas. Akan tetapi, dari sisi kualitas, kasus korupsi dan objek/sasaran masih belum mencerminkan kesungguhan serta menunjukkan optimalisasi keinginan kuat untuk mencapai zero tolerance terhadap korupsi terlepas dari siapa pun aktor-aktornya dan siapa pun backing-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sasaran korupsi di kalangan BUMN dan pejabat di daerah semakin menguat dan secara transparan telah dilaksanakan dengan dukungan presiden yang menjadi pemegang kunci perizinan kurang lebih telah mengeluarkan 60 (enam puluh) izin penyelidikan sejak Inpres dikeluarkan sampai saat ini.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, sangat disayangkan langkah pemberantasan korupsi baik oleh KPK dan Kejaksaan Agung belum menyentuh bisnis TNI yang selama ini diduga sarat muatan korupsi; berbeda halnya dengan langkah Kapolri yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk mereformasi birokrasi internal melalui langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh baik perwira mapun perwira tingginya seperti kasus komjen SL, Brigjen SI, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah ragu-ragu dan maju mundur dan setengah hati oleh KPK dan Kejaksaan Agung masiih tampak dalam kasus-kasus SP3 dan kasus KPU, yang justru ditunggu-tunggu masyarakat luas langkah berani dan tegas serta kejujuran dan terbuka kepada publik untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang tengah dialami oleh kedua institusi ini menghadapi kasus SP3 dan KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan pemerintah menghadapi kasus buron BLBI juga masih mengundang tanda tanya, apakah kebijakan pemerintahan Megawati dengan sistem R &amp;amp; D, MSAA, dan MRNIA akan diteruskan atau dibatalkan; masih tidak jelas arah penanganannya. Belum lagi kasus-kasus tertunda seperti kasus mantan Presiden Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperhatikan kinerja pemberantasan korupsi saat ini dan menatap ke depan harapan baru kinerja tersebut terutama pascaratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi tahun 2003, maka dapat dikatakan belum tampak titik-titik cerah dan arah pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan oleh Presiden SBY. Bahkan sebaliknya, yang tampak adalah bias arah dalam pemberantasan korupsi. Dikatakan presiden bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari rumah sendiri (Setneg dan Sekkab).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi kenyataannya, yang diungkap masih juga kejadian masa lalu, sekalipun kebijaksanaan tersebut tidak ada salahnya. Namun seharusnya juga, hal yang sama dilakukan terhadap peristiwa yang menyangkut rumah sendiri masa kini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden mengimbau buron BLBI agar kembali ke Indonesia dan mengembalikan harta negara dengan jaminan tidak akan diperas atau dipermainkan aparat hukum. Akan tetapi, imbauan tersebut tidak secara tegas memberikan jaminan hukum yang kuat bahwa penegakan hukum tetap dilanjutkan dan kerugian keuangan negara benar-benar dapat secara penuh dikembalikan dengan jaminan aset buron BLBI yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kinerja pemberantasan korupsi saat ini semakin meningkat, namun masih tebang pilih dan terkadang ada kerancuan pemikiran di kalangan penyidik antara pengertian istilah tindak pidana umum yang kemudian ternyata merugikan negara dan tindak pidana korupsi yang jelas dan tegas mengandung unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara karena perbuatan yang bersifat melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah kasus pencurian listrik, perpajakan, atau kasus perbankan mutatis mutandis menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara; apakah dengan demikian kasus-kasus tersebut tepat dan layak serta sepatutnya diancam dengan UU Tindak Pidana Korupsi? Pro dan kontra terhadap penerapan UU ini masih terjadi di kalangan akademis sekalipun di kalangan praktisi tidaklah demikian halnya, bahkan sebaliknya kasus-kasus pidana umum tersebut bak air bah mengalir tanpa hambatan dan bergulir terus sampai ke tingkat kasasi atau peninjauan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam kasus perpajakan dan kasus perbankan, sudah tentu kebijakan penerapan UU Tindak Pidana Korupsi sedemikian itu tidak selalu menunjukkan produktivitas apalagi jika kemudian saat eksekusi nilai aset terpidana ternyata jauh lebih kecil dari nilai kerugian keuangan negara yang diduga ditilep terdakwa. Sebaliknya kebijakan penerapan UU tersebut akan berdampak negatif bahkan kontra produktif terhadap iklim dunia usaha hanya karena dalam praktiknya penyidik tidak lagi dapat membedakan antara pengertian istilah “lex specialis systematic” dan “lex specialis derogate lege generali.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian istilah yang pertama sudah dimuat dalam Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi : “Setiap orang yang melanggar terhadap ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penafsiran secara historis dan secara a contrario tidak membenarkan UU Nomor 31Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap setiap kasus perpajakan atau perbankan, sebelum ketentuan pidana dalam kedua UU ini diterapkan terlebih dulu. Sistem penerapan undang-undang ini sejalan dengan prinsip hukum pidana, yaitu hukum pidana sebagai “Ultimum Remedium.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tanpa mempertimbangkan status hukum yang diamanatkan oleh Pasal 14 tersebut, jelas telah menempatkan UU Antikorupsi sebagai “pukat harimau” yang siap memorak-porandakan sistem dan tatanan peraturan perundang-undangan yang dilandaskan kepada lex specialis systematic tersebut. Sangat disetujui jika penerapan UU Antikorupsi tersebut secara langsung ditujukan terhadap perbuatan yang nyata-nyata dengan melawan hukum telah menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah tentu prinsip kehati-hatian penyidik KPK dan Kejaksaan Agung juga harus dilaksanakan secara profesional sehingga jelas benar pemisahan antara memenuhi unsur “melawan hukum” yang menimbulkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara di satu sisi dan unsur kekuranghati-hatian dari tersangka sehingga menimbulkan akibat dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan Majelis Hakim PN Jaksel tidak boleh terulang kembali dalam kasus dugaan korupsi di perbankan untuk masa yang akan datang. Memang bunyi pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan pasal murni mengenai tindak pidana korupsi, telah dirumuskan layaknya pasal karet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, Pasal 14 dalam UU tersebut justru merupakan rambu-rambu hukum untuk mencegah penerapan yang bersifat elastis dimaksud. Pasal karet tersebut jika tidak ditafsirkan secara profesional akan menjadi objek penafsiran yang bersifat subjektif dari penyidik dan tentu jika hal ini dilakukan akan menjadi kontra-produktif terhadap arah dan tujuan pemberantasan korupsi yang menjadi agenda pemerintahan SBY.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi kebijakan Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dan secara mandiri oleh KPK seharusnya juga mempertimbangkan kajian akademik ini sehingga pernyataan kekhawatiran Menteri Keuangan baru-baru ini tentang semangat pemberantasan korupsi yang dinilai sudah kelewat batas, tidaklah benar adanya dan tidak akan terjadi di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang sepantasnya penerapan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 berkaca kepada pepatah, “Ikannya didapat dan airnya tetap jernih”; jangan sampai pelakunya didapat akan tetapi berdampak negatif terhadap iklim usaha/bisnis atau semangat dan kinerja penyelenggara negara menjadi melemah ataupun menjadi stagnan karena keadaan tersebut pada gilirannya berdampak terhadap produktivitas kinerja penyelenggara negara dan kenyamanan iklim bisnis dan perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertitik tolak dari uraian fakta perkembangan pemberantasan korupsi dan kajian akademik, jelas bahwa kini pemberantasan korupsi sedang mengalami disorientasi mengenai sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi yang seharusnya diterapkan sehingga memunculkan kesan bias arah. Pemerintah dan kaum akademis hukum seharusnya duduk bersama melakukan kajian-kajian dan evaluasi bersama terhadap masalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia (SINDO)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=36&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-113662211816367750?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=36' title='BIAS ARAH PEMBERANTASAN KORUPSI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/113662211816367750/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/bias-arah-pemberantasan-korupsi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/113662211816367750'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/113662211816367750'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/bias-arah-pemberantasan-korupsi.html' title='BIAS ARAH PEMBERANTASAN KORUPSI'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw_h337HnI/AAAAAAAAATM/vK5zmWEjto4/s72-c/990766.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-26434769924729231</id><published>2008-05-27T23:56:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:03.885+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPING ROMLI ARTASASMITA'/><title type='text'>HUKUM, KEKUASAAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw9-H37HmI/AAAAAAAAATE/-koRll6luBI/s1600-h/imagesCAQNCNXK.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205103406808243810" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="114" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw9-H37HmI/AAAAAAAAATE/-koRll6luBI/s320/imagesCAQNCNXK.jpg" width="160" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;Analisis oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan selalu tidak terpisahkan dari hal-hal yang negatif, namun kekuasaan juga mengandung aspek positif. Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung absolut korup (Lord Action). Namun, harus juga diakui bahwa tanpa kekuasaan, hukum hanyalah angan-angan, dan kekuasaan yang dijalankan tanpa hukum juga merupakan anarki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, hukum, kekuasaan, dan korupsi bak tiga bersaudara yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Dalam keadaan yang ideal, ketiganya seharusnya mandul di dalam pemerintahan yang demokratis, dimana sistem “check and balances” sudah benar-benar diproteksi dengan baik.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, dalam pemerintahan yang bersifat otoritarian dan juga pemerintahan transisi seperti Indonesia saat ini, kolaborasi ketiga unsur tersebut di atas untuk menghambat demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan bukan suatu yang mustahil. Dalam pemerintahan transisi, sistem “check and balances” justru dibentuk dan dilahirkan sebagai anak cacat, ketidakseimbangan posisi antara penguasa dan warga biasa sangat transparan, tanpa ada rasa malu; kebanyakan penyelenggara negara belum rela/ikhlas diawasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, masyarakat luas juga belum mau menerima bahwa sistem tersebut berlaku juga bagi mereka. Karena penguasa adalah pemegang kekuasaan dan di dalam negara hukum RI kedaulatan berada di tangan rakyat, maka penguasa harus mau diawasi: suatu risiko dari pekerjaan/jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah “tipis telinga” atau “arogansi sektoral” merupakan gambaran penguasa yang belum dewasa untuk berdemokrasi. Kemunafikan dalam menjalankan pemerintahan sering terjadi dengan alasan demi kepentingan rakyat banyak. Agenda pemberantasan korupsi yang kini tengah digalakkan cenderung menjadi pemanis bibir semata-mata karena ada banyak sikap dan perbuatan penguasa/aparat penegak hukum yang bertentangan dengan agenda tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wacana pemberian “amnesti” bagi pelaku korupsi tidak lain merupakan agenda perlawanan terselubung berbaju hukum terhadap misi pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilaksanakan oleh kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemunafikan, inkonsistensi, diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi selama ini, antara lain disebabkan masih dianutnya paradigma lama, yaitu “state centered policy” terutama dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma lama yang menjelma dalam rumusan kalimat, “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” yang berlawanan dengan “kerugian kesejahteraan rakyat atau perekonomian rakyat.” Sekalipun unsur tersebut masih relevan dengan kondisi dan situasi negara saat ini, akan tetapi tercermin posisi kepentingan negara (perlindungan) ditempatkan dalam urutan teratas dibandingkan dengan posisi kepentingan rakyat (perorangan/kelompok) yang juga merupakan sebagai salah satu pihak yang menjadi korban karena tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bunyi pertimbangan UU Nomor 31 Tahun 1999 ditegaskan bahwa korupsi merupakan pelanggaran hak ekonomi dan sosial rakyat sehingga unsur “kerugian masyarakat/perekonomian rakyat” seharusnya lebih mengemuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peninjauan kembali perlu segera dilakukan karena dalam penerapannya cenderung manipulatif oleh penguasa/penegak hukum. Dimana pembuktiannya sering ditafsirkan secara subjektif apalagi sengaja dilakukan untuk menjerat lawan-lawan politik atau mereka yang berseberangan dengan pemerintah saat itu. Paradigma “state centered policy” saat ini justru berlawanan dengan visi, misi dan arah kebijakan negara dalam era globalisasi yang menekankan, meningkatkan kesejahteraan rakyat luas dan meminimalisasikan peranan negara dalam kehidupan ekonomi pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masa transisi ini sangat sulit untuk dikatakan tidak ada pengaruh kekuasaan dalam menentukan siapa yang harus ditempatkan sebagai tersangka koruptor atau sebaliknya. Satu-satunya rambu penyelamat dari kemungkinan pengaruh tersebut adalah proses pembuktian yang mengedepankan ketentuan hukum yang tidak multitafsir, terutama terhadap rumusan kalimat sebagaimana diuraikan di atas. Sisipan kalimat “dapat” di depannya telah menjadikan rumusan tindak pidana korupsi menjadi “pukat harimau” yang siap memangsa lawan-lawannya jika tidak dipertegas dengan metode penafsiran yang bersifat limitatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghadapi isu ini telah terjadi krisis intelektual di kalangan praktisi hukum dalam menafsirkan perbedaan antara, “penyimpangan penggunaan keuangan negara,” dan “melawan hukum” di satu sisi, dan di antara pengertian prinsip “kehati-hatian,” dan pengertian istilah “kesengajaan” dan “kelalaian” di sisi lain. Krisis intelektual ini telah berdampak besar dalam perkembangan iklim bisnis era globalisasi, dan sangat rentan terhadap fluktuasi politik dan pergantian pemerintahan. Dampak lain adalah munculnya kebijakan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang sering ditengarai sebagai diskriminasi dan selektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia (SINDO)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=37"&gt;http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=37&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-26434769924729231?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=37' title='HUKUM, KEKUASAAN'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/26434769924729231/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/hukum-kekuasaan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/26434769924729231'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/26434769924729231'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/hukum-kekuasaan.html' title='HUKUM, KEKUASAAN'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw9-H37HmI/AAAAAAAAATE/-koRll6luBI/s72-c/imagesCAQNCNXK.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-521885951113885739</id><published>2008-05-27T23:47:00.003+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:04.098+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPING ROMLI ARTASASMITA'/><title type='text'>PENGEMBALIAN ASSET KORUPSI</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw7_X37HlI/AAAAAAAAAS8/ry3n6Chwtdo/s1600-h/194550p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205101229259824722" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 156px; CURSOR: hand; HEIGHT: 110px" height="192" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw7_X37HlI/AAAAAAAAAS8/ry3n6Chwtdo/s320/194550p.jpg" width="216" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;Opini oleh : Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;Anggota Ahli UNODC untuk Konvensi PBB Antikorupsi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pemberantasan korupsi memasuki abad 21 tampaknya mengalami perubahan paradigma, dari penghukuman dan penjeraan kepada menitikberatkan pengembalian aset hasil korupsi yang ditempatkan di negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan paradigma ini secara nyata dimuat dalam Bab V Konvensi PBB Antikorupsi tahun 2003, yang telah diratifikasi dengan UU RI No 7/2006. Selain strategi pencegahan yang masih bersifat relatif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, juga diatur tentang strategi penindakan dengan memasukkan jenis tindak pidana korupsi baru seperti, memperdagangkan pengaruh (trading in influence), memperkaya diri sendiri (illicit enrichment), suap di sektor swasta (bribery in the private sector), dan suap pejabat publik asing/organisasi internasional (bribery of foreign public officials).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, isu pengembalian aset hasil korupsi merupakan isu strategis dan dipandang merupakan terobosan besar dalam pemberantasan korupsi masa kini. Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, isu pengembalian sset hasil korupsi akan menghadapi masalah hukum tersendiri baik secara konsepsional maupun operasional. Istilah ”pengembalian aset (asset recovery) tidak diatur secara eksplisit dalam dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun dalam UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, juga tidak diatur di dalam UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keenam undang-undang tersebut hanya mengenal/mengakui istilah, ”Keuangan Negara”. Pengembalian aset merupakan nomenklatur baru dan tersendiri, terpisah dari istilah ”Keuangan Negara”. Istilah ini jelas menunjukkan secara eksplisit bahwa aset hasil korupsi adalah serta merta merupakan harta kekayaan negara. Sedangkan harta kekayaan pihak ketiga yang beriktikad baik dan juga mereka yang dirugikan karena suap/korupsi tidak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan keenam undang-undang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaturan khusus ”pengembalian asset” dalam Konvensi PBB tersebut mencerminkan bahwa pandangan tentang aset hasil korupsi merupakan harta kekayaan negara harus diakhiri. Jika tidak, hak pihak ketiga yang dirugikan karena suap dan korupsi tidak akan terjangkau secara hukum. Contoh, proses lelang pengadaan barang dan jasa yang merugikan pihak peserta tender yang beriktikad baik dan kalah dalam tender karena pihak peserta lain menyuap panitia tender, tetap tidak memperoleh hak untuk mengajukan klaim atas kerugian karena keuntungan yang diharapkan dari proses lelang tersebut tidak dapat diraih karena suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini dalam praktik,proses peradilan kasus tindak pidana korupsi hanya mementingkan kepentingan negara. Hal ini tidak dapat dielakkan selama ketentuan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 hanya menegaskan unsur ”kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” saja. Konvensi PBB Antikorupsi 2003 tidak menempatkan unsur ”kerugian negara (state damage)” sebagai unsur menentukan ada tidak adanya suatu tindak pidana korupsi sehingga perlu ada perubahan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini sedang disusun pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain pihak, RUU baru tersebut harus dapat menyediakan saluran hukum bagi pihak ketiga atau pihak yang dirugikan langsung oleh tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah atau terhadap terdakwa perkara korupsi. Berkaitan dengan perubahan paradigma tersebut di atas, perlu dipertimbangkan secara hati-hati untuk segera memberlakukan undang-undang baru pemberantasan korupsi,jika status hukum aset-aset hasil korupsi tidak ditetapkan terlebih dulu karena UU No 17/2003 dan UU Perbendaharaan Negara telah menegaskan lingkup definisi keuangan negara atau perbendaharaan negara. Dalam hal ini, sudah tentu perlu diteliti kembali UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan pengembalian aset hasil korupsi di Indonesia, telah terbukti, sampai saat ini pemerintah tidak secara transparan dan bertanggung jawab mengemukakan secara rinci penerimaan nyata dari Kejagung dan KPK mengenai nilai kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan atau diterima departemen keuangan. Kejaksaan Agung dan KPK telah memberitahukan kepada Komisi III DPR mengenai hasil kinerja pengembalian kerugian negara akan tetapi tidak ada pernyataan dari Depkeu kebenaran setoran hasil kinerja kedua lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah tigapuluh lima tahun lebih lamanya pengembalian kerugian negara akan tetapi pengumuman resmi nilai total penerimaan dari pemerintah belum pernah disampaikan kepada publik atau DPR RI. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dipertimbangkan badan pengelola aset-aset hasil korupsi yang telah dikembalikan oleh Kejagung dan KPK di masa yang akan datang sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pemasukan dan pengeluaran anggaran hasil korupsi dapat dilaksanakan secara transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegunaan badan tersebut juga penting untuk mencegah hambatan- hambatan teknis pendanaan guna kegiatan operasional Kejagung dan KPK dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa harus membebani anggaran masing- masing lembaga tersebut yang sudah tidak memadai lagi. Untuk tujuan tersebut diperlukan undang-undang tersendiri tentang Pengembalian Aset Hasil Korupsi untuk memperkuat kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut.(*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia Rabu, 25 Juli 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=49"&gt;http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=49&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-521885951113885739?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=49' title='PENGEMBALIAN ASSET KORUPSI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/521885951113885739/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/pengembalian-asset-korupsi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/521885951113885739'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/521885951113885739'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/pengembalian-asset-korupsi.html' title='PENGEMBALIAN ASSET KORUPSI'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw7_X37HlI/AAAAAAAAAS8/ry3n6Chwtdo/s72-c/194550p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-4595873990287505077</id><published>2008-05-27T23:40:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:04.341+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPING ROMLI ARTASASMITA'/><title type='text'>Pengembalian dan Pengelolaan Aset Korupsi</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw6Sn37HkI/AAAAAAAAAS0/CwEzs7RXTYw/s1600-h/0a.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205099360949050946" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="159" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw6Sn37HkI/AAAAAAAAAS0/CwEzs7RXTYw/s320/0a.jpg" width="123" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;Opini oleh: Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad, Ahli UNODC untuk UNCAC&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki tahun 2008 dan seterusnya telah memasuki tahapan baru, yaitu tahapan penguatan sistem pencegahan (preventive measures) dan penguatan sistem pengembalian dan pengelolaan aset hasil korupsi.&lt;br /&gt;Tahapan penindakan telah dilaksanakan sejak 1970-an.Tahapan itu terbukti tidak memberikan kontribusi signifikan dan komprehensif yang dapat mendukung dan memperkuat cita pencapaian kesejahteraan rakyat (utilitarian) sekalipun telah berhasil menyurutkan langkah penyelenggara negara dan sektor swasta untuk melakukan suap dan korupsi (kantian).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga strategi tersebut (tindakan pencegahan, penindakan, dan pengembalian aset) merupakan condition sine qua non bagi suksesnya pemberantasan korupsi menyeluruh yang dapat mendukung tercapainya kesejahteraan rakyat dan tidak dapat di tawar-tawar lagi. Jika penindakan hanya berhasil memasukkan banyak pelaku korupsi ke penjara saja, generasi baru pelaku korupsi akan terus bermunculan ketika tindakan pencegahan secara sistemik diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencegahan merupakan ”hulunya” sedangkan penindakan merupakan ”hilirnya” pemberantasan korupsi. Kepincangan kebijakan hukum terhadap dua strategi ini hanya menimbulkan terjadinya ”lingkaran setan” (vicious circle) yang tidak berujung sehingga jangka panjang lebih tampak mudaratnya dari kemaslahatannya. Kebijakan hukum paralel dan seimbang dalam memerankan kedua strategi tersebut sangat positif dan produktif bagi pembangunan masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, jika kedua strategi tersebut tidak dilengkapi dengan strategi bagaimana pengembalian aset korupsi dan pengelolaannya harus dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan (konservatif), maka pemberantasan korupsi juga tidak akan memberikan kontribusi signifikan untuk membantu kondisi keuangan negara yang semakin menipis dan sangat terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan hukum pemberantasan korupsi 2008 ke depan dengan menggunakan ketiga strategi di atas dapat dikatakan paripurna karena secara implisit dan eksplisit telah sesuai dan sejalan dengan Konvensi PBB Anti- Korupsi (KAK PBB) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun demikian, diperlukan penyesuaian-penyesuaian dalam bentuk amendemen/revisi atau pembentukan undang-undang baru yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi tersebut, termasuk perubahan undang-undang pencucian uang dan undang-undang baru perlindungan saksi/pelapor serta undang-undang kebebasan memperoleh informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiganya merupakan undang-undang prasyarat keberhasilan implementasi undangundang baru pemberantasan korupsi di masa depan. Kebijakan hukum khusus dalam pengembalian aset harus disatunapaskan dengan strategi pengelolaan aset korupsi karena langkah pengembalian aset korupsi saja tidak akan bermanfaat dan lebih banyak mudaratnya tanpa strategi pengelolaan aset korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini telah terbukti dengan kasus pengembalian aset Marcos ke Filipina dan ke Peru yang tidak jelas ujung rimbanya bagi kepentingan masyarakat luas (star initiative). Kasus pengembalian dan pengelolaan aset korupsi di Indonesia dibebankan kepada Kejaksaan Agung dan KPK serta Departemen Keuangan sebagai pengelola asetnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi dalam praktik selama hampir 35 tahun lebih sangat mengejutkan dan fantastis ketika BPK melaporkan sekitar 6 triliun rupiah tidak disetor (dikembalikan ) ke kas negara oleh pihak Kejaksaan Agung. Begitu pula terhadap aset hasil kejahatan keuangan dan perbankan lain.&lt;br /&gt;Dalam hal ini, tidak ada wewenang Departemen Keuangan untuk melakukan penagihan terhadap instansi tersebut berdasarkan UU Keuangan atau UU Perbendaharaan yang berlaku. Begitu pula seandainya seluruh aset korupsi disetor ke kas negara, juga tidak diketahui bagaimana pengelolaan yang terjadi sesuai dengan UU Keuangan atau Perbendaharaan negara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses pengelolaan uang hasil korupsi yang disetor ke kas negara sampai saat ini tidak dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara luas kepada publik, kecuali cukup dengan laporan tahunan Departemen Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks KAK PBB 2003, aset korupsi berada dalam wilayah ”abuabu” (grey area) karena konvensi tersebut memberikan celah hukum yang kuat bagi pihak ketiga untuk mengajukan klaim atas sebagian dari aset tersebut sebagai miliknya.Pengertian aset dalam konteks konvensi tidak sertamerta merupakan hak milik negara (state-property) (baca Pasal 3 ayat 2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsekuensi hukum dari pengertian aset sedemikian adalah, pertama,unsur ”merugikan (keuangan/perekonomian) negara” yang tercantum di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tidak lagi merupakan unsur mutlak yang dapat dijadikan salah satu ukuran untuk terjadi suatu tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsekuensi kedua,perlu ada peninjauan kembali atas pengertian keuangan negara dan atau kerugian negara di dalam UU Keuangan Negara atau UU Perbendaharaan Negara. Selain itu juga perlu dikaji kembali pemberlakuan UU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku karena maksud dan tujuan dari UU ini hanya ditujukan terhadap pemasukan yang berasal dari sektor pelayanan publik seperti perizinan dalam berbagai sektor publik dan sektor usaha publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan hukum dari aset korupsi ialah, apakah aset korupsi yang telah berhasil diperoleh oleh Kejaksaan Agung dan KPK juga termasuk pengertian ”pendapatan negara bukan pajak” atau dengan kata lain, apakah masih relevan pascaratifikasi konvensi tersebut, untuk mempertahankan ketentuan/ pendapat bahwa aset hasil korupsi atau kejahatan lainnya adalah secara expressive verbis merupakan pendapatan negara?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah status hukum aset korupsi di atas berdampak terhadap masalah pengelolaan aset korupsi, termasuk lembaga mana yang cocok untuk mengelola aset tersebut. Pengelolaan aset korupsi atau kejahatan lain sejalan dengan status hukum ”abu-abu” (grey area of law) tersebut memerlukan pengaturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap implementasi penegakan hukum secara operasional oleh Kejaksaan Agung, KPK, kepolisian, PPATK, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan hukum pemberantasan korupsi tahun 2008 dan seterusnya yang cocok untuk Indonesia adalah dengan mempertahankan secara konsisten, seimbang, dan berkesinambungan tiga strategi, yakni pencegahan, penindakan, dan pengembalian aset.(*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia Sabtu, 5 Januari 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=51"&gt;http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=51&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-4595873990287505077?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=51' title='Pengembalian dan Pengelolaan Aset Korupsi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/4595873990287505077/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/pengembalian-dan-pengelolaan-aset.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4595873990287505077'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4595873990287505077'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/pengembalian-dan-pengelolaan-aset.html' title='Pengembalian dan Pengelolaan Aset Korupsi'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw6Sn37HkI/AAAAAAAAAS0/CwEzs7RXTYw/s72-c/0a.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-8552925633782892335</id><published>2008-05-27T23:22:00.003+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:04.868+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPING ROMLI ARTASASMITA'/><title type='text'>Korupsi Tidak Luar Biasa?</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw25H37HjI/AAAAAAAAASs/Je8827gIVhs/s1600-h/64.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205095624327503410" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="182" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw25H37HjI/AAAAAAAAASs/Je8827gIVhs/s320/64.jpg" width="144" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;&lt;em&gt;Opini oleh: Prof Dr Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Masih adanya pandangan yang mengatakan bahwa korupsi bukan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes) sudah tentu sangat mengherankan karena praktik kotor itu sudah bersifat sistemik dan meluas sejak masa Orde Baru sampai saat ini.&lt;br /&gt;Bukti-bukti korupsi sistemik dan meluas sangat nyata sejak 1960-an seperti kasus megakorupsi di bidang migas (kasus Balongan), bidang pelayanan publik (pajak, listrik,imigrasi, notariat),bidang pengadaan barang dan jasa hingga korupsi pada pengelolaan sumber daya alam kehutanan sampai dengan tahun 1966. Berikutnya, di bidang keuangan dan perbankan,terdapat kasus seperti BLBI yang muncul sejak 1998.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara telah dirugikan ribuan triliun rupiah tanpa bekas dan tingkat pengembalian (asset recovery) terbukti sangat rendah. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung), menurut laporan BPK, sampai saat ini tidak dapat mempertanggungjawabkan pengembalian uang negara sebesar Rp6 triliunan.Jika dihitung secara total,kerugian negara karena korupsi selama 35 tahun dua kali lipat melebihi APBN Indonesia yang tahun 2007 hanya mencapai Rp752 triliun saja,sedikit lebih tinggi dari APBN 2006 (Rp647,7 triliun).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sudut hukum internasional, begitu pentingnya pemberantasan korupsi sehingga perlu ditetapkan dan diakui korupsi sebagai kejahatan transnasional selain pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan buruh migran,penyelundupan senjata api,narkotika,dan terorisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh kejahatan itu dipandang merupakan ancaman serius terhadap upaya masyarakat internasional untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan kelanjutan peradaban umat manusia.Bahkan,lantaran begitu penting,Pemerintah Indonesia dan DPR telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan UU Pemberantasan Korupsi telah empat kali mengalami perubahan sejak 1971 hingga 2001. Hasilnya adalah dimasukkannya sistem pembuktian terbalik-terbatas. Selanjutnya adalah hal-hal mengenai pengaturan bukti dokumen yang diperoleh secara elektronik, pembentukan KPK dengan wewenang luar biasa (penyadapan dan merekam pembicaraan), pembentukan pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi (tipikor); pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan ditetapkannya hal itu sebagai salah satu agenda kabinet di bawah SBY-JK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh kegiatan dan perencanaan tersebut membuktikan, pemerintah sendiri berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang telah bersifat sistemik dan meluas (luar biasa). Memang,ada pakar hukum dan politikus yang masih berpandangan bahwa korupsi bukan kejahatan luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu itu menjadi hak mereka.Namun, itu berarti mereka buta terhadap realitas penderitaan 230 juta rakyat Indonesia yang didera korupsi sepanjang kurang lebih 35 tahun sejak Indonesia merdeka.Mereka lupa terhadap sejarahtumbangnya OrdeBarudan TAP MPR RI yang menuntut pemberantasan korupsi,kolusi,dan nepo-tisme (KKN). Mereka tidak dapat membaca dan memahami tanda-tanda perubahan (reformasi) dengan perubahan UU Antikorupsi dan pembentukan lembaga-lembagapenegakhukumbaru selain kepolisian dan kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak buruk dari korupsi secara sistemik dan luar biasa dirasakan nyata sampai saat ini.Anggaran pendidikan tidak pernah dapat mencapai patokan maksimal dalam APBN (20%). Kemiskinan pun tidak berkurang secara signifikan.Sementara pendapatan per kapita per tahun kita terendah di Asia (USD800).Tingkat human investment berada pada peringkat 120 –terendah di seluruh dunia. Sumber daya alam pun mengalami kerusakan sangat luar biasa karena korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi dan suap juga telah berdampak buruk pada dunia usaha karena belum adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para investor dan pengusaha nasional. Alhasil terjadi pelarian modal asing dan modal nasional ke negara lain. Keadaan tersebut jelas telah mengakibatkan penurunan devisa negara untuk menyangga perkembangan perekonomian dan keuangan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terpenting, tidak perlu lagi diperdebatkan soal luar biasa atau tidaknya korupsi secara nasional karena seluruh bukti dan petunjuk di atas merupakan jawaban konkret terhadap pro dan kontra masalah ini. Rakyat Indonesia hanya ingin merasakan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang memadai di segala bidang kehidupan tanpa ada suap dan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biarkanlah rakyat yang memberikan penilaian terhadap wacana tersebut untuk menentukan mana pendapat yang berwarna emas atau sepuhan belaka, mana yang memberikan pendidikan politik abu-abu dan politik untuk masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini. (*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia Kamis, 10 April 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=55"&gt;http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=55&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-8552925633782892335?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;file=article&amp;sid=55' title='Korupsi Tidak Luar Biasa?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/8552925633782892335/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/korupsi-tidak-luar-biasa.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/8552925633782892335'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/8552925633782892335'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/korupsi-tidak-luar-biasa.html' title='Korupsi Tidak Luar Biasa?'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDw25H37HjI/AAAAAAAAASs/Je8827gIVhs/s72-c/64.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-5709486453178312283</id><published>2008-05-23T14:18:00.006+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:05.031+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>Mafia Peradilan’: Antara Dipolitikkan dan Disembunyikan</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZ3qX37HhI/AAAAAAAAASc/GHUAiYi6AsY/s1600-h/40315.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5203477989319974418" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 180px; CURSOR: hand; HEIGHT: 122px" height="158" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZ3qX37HhI/AAAAAAAAASc/GHUAiYi6AsY/s320/40315.jpg" width="237" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Imam Nasima *)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;“Kita tersenyum bukanlah kerna bersandiwara. Bukan kerna senyuman adalah satu kedok. Tetapi kerna senyuman adalah satu sikap. Sikap kita untuk Tuhan, manusia sesama, nasib, dan kehidupan.” (W.S. Rendra)&lt;/span&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=17741&amp;amp;cl=Kolom"&gt;Tulisan saudara Subagyo mengenai mafia peradilan &lt;/a&gt;di dalam ruang kolom hukumonline ini beberapa waktu lalu, menarik untuk dikaji lebih lanjut. Pertama, terbukti dari tanggapan yang muncul, baik dari segi kuantitas, maupun luapan-luapan emosi yang terkandung di dalamnya, masalah tersebut masih penting dan relevan dalam dunia hukum Indonesia, sehingga layak untuk terus diperbincangkan. &lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Ketua MA, Bagir Manan, boleh-boleh saja mengatakan: &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=17407&amp;amp;cl=Berita"&gt;“kalau masih ngomong MA tidak independen, dan masih ada mafia peradilan, itu berarti paradigma tujuh tahun lalu yang dipakai.”&lt;/a&gt; Namun, dirinya tetap tidak bisa memungkiri kenyataan bahwa praktek peradilan di Indonesia sampai saat ini sekalipun, belum keluar dari masalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buktinya, reaksi-reaksi keras dari pegiat hukum di Indonesia justru semakin gencar, di antaranya &lt;a href="http://www.komisiyudisial.go.id/Pernyataan/Siaran%20Pers%20Koalisi%20Pemantau%20Peradilan.rtf"&gt;siaran pers yang dikeluarkan oleh Komisi Pemantau Peradilan&lt;/a&gt;. Artinya, permasalahannya masih tetap ada, entah bentuk mafia peradilan sendiri itu seperti apa, siapa yang patut dipersalahkan dan bagaimana mengatasinya. Bahkan, &lt;a href="http://www.freelists.org/archives/ppi/10-2005/msg00108.html"&gt;berita yang memuat adanya fenomena tersebut dua tahun yang lalu&lt;/a&gt;, masihlah hangat di telinga kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal kedua yang membuat tulisan saudara Subagyo juga patut untuk dicermati, adalah solusi-solusi yang ia tawarkan. Subagyo menawarkan dua cara “…untuk mendobrak tembok tebal mafia peradilan”. Dua cara tersebut adalah (1) revolusi organisasi atau kelembagaan, serta (2) memperkuat jejaring KPK di daerah-daerah. Revolusi organisasi mengandung arti perubahan revolusioner dalam tubuh MA melalui jalur politik (DPR) yang biasa disebut ‘kocok ulang’, sedang ‘jejaring KPK’ yang dimaksudkan saudara Subagyo, selain perluasan daerah pengawasan KPK (tidak hanya di pusat), juga mengandung arti partisipasi sipil dalam proses pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam tulisan ini, penulis tertarik untuk meninjau permasalahan mafia peradilan lebih dalam dan jernih lagi. Pertama-tama, penulis akan membahas terlebih dahulu solusi-solusi yang ditawarkan Subagyo. Selanjutnya, penulis akan berusaha memperjelas permasalahan seperti apa yang sebenarnya kita hadapi menyangkut isu mafia peradilan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Efektivitas dua cara ala saudara Subagyo &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Subagyo sangat menarik. Di dalam tulisan pendeknya yang sangat tegas dan lugas, terkandung semangat menggebu untuk membenahi dunia peradilan di Indonesia. Namun begitu, selain butuh adanya semangat yang menggebu, dalam usaha untuk memperbaiki dunia peradilan di Indonesia, dibutuhkan pula adanya kerangka pikir yang jernih. Kalau bisa, jalan keluar yang ditawarkan tidak akan menimbulkan masalah baru nantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara pertama yang Subagyo tawarkan, yaitu revolusi organisasi atau kelembagaan, secara kasat mata sudah terlihat nuansa politisnya. Pesan yang terkandung di dalamnya adalah penggantian dengan segera orang-orang yang sekarang duduk di kursi hakim agung dengan orang-orang baru. Meski begitu, ada beberapa pertanyaan yang layak diajukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama,&lt;/strong&gt; benarkah semua hakim agung yang sekarang duduk di MA bermasalah? Penulis yakin, seperti halnya kebaikan yang terkandung di hati Subagyo, ada juga kebaikan yang terkandung di benak para hakim agung atau hakim karir lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ke dua,&lt;/strong&gt; jika memang benar, katakanlah, semua hakim agung bermasalah, masalah apakah itu? Orang tidak bisa dihakimi semata-mata karena jati dirinya atau posisi yang disandangnya, melainkan karena perbuatan yang ia lakukan. Sehingga, perlu ada sikap bijak untuk mengurai dan memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan hati-hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ke tiga, &lt;/strong&gt;kalaupun pilihan ‘kocok ulang’ total tersebut diambil, benar-benar sudah adakah calon yang kompeten yang bisa dipilih melalui sebuah proses penyaringan dan seleksi yang baik?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan usaha regenerasi bertahap sekalipun, lembaga KY sendiri terbukti masih kerap menghadapi berbagai kendala dalam proses penyaringan dan seleksi, antara lain &lt;a href="http://www.mediaindo.co.id/editorial.asp?id=20070518030613XX"&gt;kurangnya calon yang berkualitas&lt;/a&gt;. Sehingga, masalahnya bukan hanya siapa yang mesti menjabat, namun tingkat integritas moral dan kemampuan hukum seperti apa yang mesti dimiliki seorang hakim yang ideal. Tentu, kita harus jujur menerima kenyataan kualitas pendidikan hukum di Indonesia yang masih rendah. Kemudian yang tak kalah penting untuk dicermati, bagaimana jalannya proses penanganan perkara oleh lembaga MA di masa seleksi itu sendiri. Siapa yang kemudian mesti menjalankan fungsi tersebut di masa transisi? Bukankah hal-hal tersebut patut untuk dipikirkan masak-masak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pendekatan politis juga akan semakin memperbar jurang antara dua kubu (yang juga lahir akibat adanya pendekatan politis seperti itu) di dalam komunitas hukum Indonesia, yaitu antara kubu ‘loyalis’ MA dan kubu ‘kritikus’ MA. Kondisi itu akan semakin mengaburkan obyek permasalahan yang kita hadapi, serta menggerus makna kejujuran dan keadilan itu sendiri. Tentu, bukan kondisi seperti itu yang kita bersama harapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, cara ke dua yang Subagyo tawarkan juga tak kalah menjanjikan. Apabila kinerja KPK dapat terus ditingkatkan, termasuk dalam pengawasan perilaku korupsi dalam proses peradilan, maka kondisi peradilan bersih dan berwibawa yang kita idam-idamkan tentu akan terwujud. UU Tipikor sendiri telah menetapkan sanksi yang berat baik bagi pelaku, maupun penerima suap dalam suatu perkara (pasal 6 dan pasal 12 huruf c UU Tipikor). Namun, artinya itu menyangkut masalah penanganan kasus-kasus korupsi. Apa kendala-kendala yang sampai saat ini masih dihadapi dalam penanganan korupsi (khususnya yang menyangkut proses peradilan), dan mengapa itu terjadi? Solusi atas permasalahan implementasi UU Tipikor, tentu akan semakin memperjelas cara ke dua yang saudara Subagyo tawarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan ini, saya akan mengamati permasalahan mafia peradilan lebih dalam lagi. Dari apa yang sebenarnya disebut mafia peradilan, bagaimana bentuk-bentuknya, hingga mengapa mafia peradilan membuat para pencari keadilan dan pegiat hukum frustasi. Berdasar pada analisa tersebut, barangkali baru bisa kita pikirkan usaha untuk memperbaiki dunia peradilan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mafia Peradilan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kata mafia mengandung konotasi negatif. Sayang, di dalam kamus yang penulis gunakan (Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadarminta, Balai Pustaka, 2002), kata itu sendiri tidak ada. Namun, menurut hemat penulis, kata tersebut dapat dipadankan dengan geng yang berarti “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan (biasanya yang terlarang) bersama-sama”. Dalam kamus yang sama, peradilan diartikan sebagai “segala sesuatu mengenai perkara pengadilan” yang merupakan turunan dari kata adil yang berarti “(1) tidak berat sebelah; (2) sepatutnya; tidak sewenang-wenang”. Jadi, dari segi bahasa, mafia peradilan dapat dijabarkan sebagai “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan (biasanya yang terlarang) bersama-sama dalam proses penanganan perkara yang (semestinya) tidak berat sebelah dan tidak sewenang-wenang”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arti mafia peradilan dari segi bahasa, sejalan dengan pandangan Komisi Pemantau Peradilan yang dalam &lt;a href="http://www.komisiyudisial.go.id/Pernyataan/Siaran%20Pers%20Koalisi%20Pemantau%20Peradilan.rtf"&gt;siaran persnya&lt;/a&gt;, mengutip hasil penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2001-2002, mengungkapkan bahwa telah ada pola kerja sama yang melibatkan hampir seluruh pelaku di dunia peradilan, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, panitera sampai karyawan dan tukang parkir di pengadilan, dengan tujuan menghindari proses penanganan perkara yang semestinya. Hal ini terjadi mulai dari pengadilan negeri hingga MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua KY, M. Busyro Muqoddas, mencoba untuk menjabarkan mafia peradilan lebih lanjut lagi dari bentuk-bentuk lahiriahnya. &lt;a href="http://petareformasihukum.blogspot.com/2007/02/ma-wajah-yang-belum-berubah.html"&gt;Menurutnya&lt;/a&gt;, ada empat bentuk modus operandi mafia peradilan yang kerap terjadi di peradilan Indonesia. Pertama, penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kedua, manipulasi fakta hukum. Ketiga, manipulasi penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Modus keempat atau yang terakhir, berupa pencarian peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa beralih ke pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semasa menjabat Ketua Muda Bidang Pengawasan MA almarhum Gunanto Suryono &lt;a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/putusan_sidang_Putusan005PUUIV06MA%20KY.pdf"&gt;mengatakanhttp://www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/putusan_sidang_Putusan005PUUIV06MA%20KY.pdf&lt;/a&gt;, bahwa modus operasi mafia peradilan bisa berupa pengeluaran putusan palsu atau fiktif. Dalam hal ini, meskipun ia telah mengakui bahwa mafia peradilan itu ada, yaitu dalam bentuk pembuatan putusan palsu atau fiktif, namun ia ingin menegaskan bahwa pembuatan putusan tersebut tidak melibatkan institusi MA secara resmi. Meski begitu, tak jelas kapan sebuah putusan itu palsu atau fiktif. Apa kriterianya? Sudahkah MA mencoba untuk mengatasi permasalahan tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, reaksi Ketua MA dalam menanggapi hal ini terdengar lebih keras lagi. Ketua MA, Bagir Manan, &lt;a href="http://petareformasihukum.blogspot.com/2007/02/ma-wajah-yang-belum-berubah.html"&gt;menegaskan &lt;/a&gt;bahwa “Mafia Peradilan sebagai organized crime tidak ada, yang ada adalah orang dalam maupun luar peradilan yang melakukan perbuatan melawan hukum.” Di awal tulisan ini juga sudah dituturkan bagaimana baru-baru ini pernyataan senada kembali dilontarkan. Pernyataan tersebut, bisa saja dipahami (meski belum tentu dapat diterima), karena wajar saja apabila MA sebagai sebuah institusi, ingin menegaskan bahwa institusi tersebut bukanlah “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan bersama-sama”, sehingga patut dianggap telah melakukan sebuah kejahatan yang terorganisir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah justru MA yang semestinya menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh? Apa jadinya kalau lembaga itu sendiri dianggap sebagai sebuah kejahatan terorganisir? Tentu, para pencari keadilan sendiri tidak bisa memungkiri kebutuhan mereka akan adanya sebuah lembaga peradilan. Bagaimanapun juga, keresahan yang timbul bersumber pada keraguan berikut ini: sudah adakah usaha MA sendiri untuk menindak mereka yang terlibat dalam apa yang Ketua MA sendiri sebut sebagai “perbuatan melawan hukum” tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua MA, Bagir Manan, secara implisit telah mengatakan bahwa telah ada tindakan yang diambil. Meski begitu, penyelesaian tersebut terjadi di belakang pintu. &lt;a href="http://www.tribun-timur.com/view.php?id=48578"&gt;Alasan &lt;/a&gt;yang ia sampaikan: “Kalau saya beri tahu (siapa orang-orang tersebut, red), bisa dikatakan melanggar HAM nantinya. Yang pasti ada 16 hakim yang sudah kami beri sanksi terkait pelanggaran kode etik hakim.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, kalau kita mau jujur, bukankah hak asasi (dalam hal ini penggunaan nama anonim) mereka yang terlibat tersebut harus ditimbang dengan kepentingan umum untuk menegakkan sistem peradilan yang baik, dalam arti meraih kepercayaan publik yang justru dibutuhkan oleh lembaga peradilan kita saat ini? Kalaupun ada tindakan yang telah diambil, nyatakan saja pada kasus-kasus seperti apa, supaya jelas kondisi obyektif seperti apa yang jadi batasan tindakan yang boleh dan tidak boleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, kalau memang tindakan itu telah ada dan berpengaruh pada proses perbaikan, bukankah akan dengan sendirinya terbukti dari kinerja MA yang akan semakin membaik? Lalu untuk apa memancing kontroversi tersebut? Akan lebih baik dan elegan, penulis pikir, untuk mengakui saja masih adanya permasalahan tersebut, serta menegaskan bahwa MA sedang terus berusaha mengadakan usaha-usaha perbaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari paparan di atas, sedikit banyak dapat ditelusuri, apa sebenarnya yang menjadi kendala. Pertama, harus diakui telah ada kecenderungan KY untuk memasuki wilayah kekuasaan hakim dalam memutus perkara, seperti pendapat Ketua KY yang bisa kita lihat dari berita di media massa selama ini. Mengapa? Barangkali karena putusan hakim itulah yang akan membuat para praktisi hukum dan pencari keadilan (pengguna) berminat untuk turut andil dalam proses penegakan hukum dan tidak terus menerus mengikuti jalur-jalur tertutup yang melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti kita ketahui bersama, advokat akan menimbang sejauh mana perubahan yang terjadi di dalam tubuh lembaga peradilan akan berpengaruh pada pekerjaannya dalam membela kepentingan klien-kliennya. Sehingga, ketika belum ada kepastian akan perubahan positif di lembaga peradilan, wajar apabila terjadi kondisi di mana pihak yang satu berusaha menutupi kesalahan pihak yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhirnya, praktek yang diterima komunitas hukum dan berlaku secara nyata adalah praktek yang menyimpang dari gambaran ideal sebuah proses peradilan yang jujur. Selain itu, putusan itulah yang kemudian menjadi media antara hakim yang memutus perkara dan khalayak umum. Sebenarnya, bukan semata hasil akhirnya atau amar putusan saja yang mesti dikomunikasikan, namun, dasar-dasar alasan yang mendasari suatu putusan tertentu itupun harus terus dikomunikasikan dengan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam situasi yang masih tertutup seperti saat ini, memang dibutuhkan usaha berkesinambungan mendorong keterbukaan penanganan perkara, agar ada jaminan sebuah perkara diadili secara mandiri, tidak berpihak dan obyektif. Jika demikian, Keadilan yang dicerminkan oleh lembaga peradilan tersebut akan mendongkrak kepercayaan publik pada lembaga peradilan dengan sendirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun maksud baik KY di atas bisa dipahami, bagaimanapun juga harus tetap diingat bahwa hakim semestinya tetap memiliki kebebasan penuh untuk memutus perkara sesuai dengan keyakinan hukumnya. Ius curia novit, pengadilan tahu apa yang adil (sesuai hukum). Sementara itu, Komisi Yudisial bukanlah lembaga kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, bagi hakim yang bersangkutan, doktrin hukum tersebut juga mengandung arti bahwa hakim hanya dan hanya boleh memutus berdasar pada keyakinan hukumnya. Tidak lebih, tidak kurang. MK dalam putusannya &lt;a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/putusan_sidang_Putusan005PUUIV06MA%20KY.pdf"&gt;(005/PUU-IV/2006)&lt;/a&gt; telah menggariskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemerdekaan hakim tersebut bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial),”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemerdekaan juga berjalan seiring dengan akuntabilitas yang diwujudkan dengan pengawasan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemerdekaan hakim di samping merupakan hak yang melekat pada hakim sekaligus juga merupakan prasyarat untuk terciptanya sikap tidak berpihak (impartial) hakim dalam menjalankan tugas peradilan.”&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Artinya, keyakinan hukum hakim bersangkutan harus diungkapkan melalui sebuah argumen terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sehingga tidak timbul kecurigaan akan adanya faktor lain yang menentukan putusan hakim. Idealnya, semua putusan peradilan dipublikasikan dan terbuka untuk umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun ada perkecualian, yaitu penanganan perkara yang dilakukan di belakang pintu, maka harus dilihat dari kepentingan untuk melindungi korban (seperti kasus perkosaaan atau delik asusila), bukan dari sisi (nama baik) terdakwa. Mengapa? Karena baik tidaknya reputasi si terdakwa hanya dan hanya akan bergantung pada proses peradilan yang terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterbukaan ini, pada gilirannya nanti akan berimbas pada pembentukan doktrin hukum (istilah khas civil law untuk suatu pendapat hukum tetap) yang akan meningkatkan adanya jaminan kepastian hukum. Publikasi putusan akan membuka ruang bagi lahirnya dukungan, maupun kritik dari dunia akademis. Bukankah dengan begitu akan terjadi peningkatan kualitas sarjana-sarjana hukum di Indonesia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau ada usaha mempertahankan independensi atau kemerdekaan hakim yang diidealkan oleh para hakim (lihat juga &lt;a href="http://parlemen.net/site/ldetails.php?guid=5f04ea70d7aa9036f4ab508634c6cdaf&amp;amp;docid=paket&amp;amp;view=terkait"&gt;pendapat IKAHI&lt;/a&gt; dalam pembahasan perubahan UU Bidang Peradilan), semestinya dihubungkan pula dengan adanya keterbukaan proses peradilan. Semakin terbuka suatu proses peradilan, semakin wajar untuk menuntut adanya ‘kemerdekaan’ hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena, seperti diuraikan oleh MK, kemerdekaan hakim merupakan hak yang melekat pada kewajiban untuk menyelenggarakan peradilan yang bebas dan tak berpihak. Bukankah penyandang fungsi hakim (secara pribadi) itu sendiri ingin diberlakukan jujur dan adil pula oleh lembaga peradilan, ketika dirinya suatu saat menjadi pihak atau terdakwa dalam suatu perkara? Peradilan seperti ini akan tercipta, apabila tiap-tiap pihak bersangkutan memiliki kesempatan yang setara untuk turut andil dalam proses penemuan keadilan, serta mendapatkan putusan yang disertai dasar-dasar alasan yang terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, apabila memang terdapat ‘oknum-oknum’ tertentu yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam menangani perkara – seperti selama ini ditengarai terjadi, belum jelas seperti apa, terhadap siapa dan terutama atas dasar apa, tindakan yang diambil oleh MA. Hal-hal tersebutlah yang kemudian semakin memperkuat isu mafia peradilan di Indonesia, sekaligus mempertajam ‘tekanan politik’ pada lembaga peradilan secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Politik hukum dan keyakinan hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan mengenai kekuasaan hakim (politik hukum), yaitu sakral tidaknya putusan hakim, setelah sempat menghampiri &lt;a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/putusan_sidang_Putusan005PUUIV06MA%20KY.pdf"&gt;meja hakim-hakim konstitusi&lt;/a&gt;, juga telah memasuki ruangan pembuat undang-undang dalam proses perubahan &lt;a href="http://parlemen.net/site/ldetails.php?guid=5f04ea70d7aa9036f4ab508634c6cdaf&amp;amp;docid=paket&amp;amp;view=terkait"&gt;UU Bidang Peradilan&lt;/a&gt;. Inti permasalahan itu sendiri, sebenarnya masih berkisar pada fungsi pengawasan internal dalam tubuh MA yang (dianggap) tidak berjalan, serta masih belum jelas dan pastinya proses penanganan suatu perkara di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini, lembaga KY diharapkan dapat mendukung proses perbaikan di tubuh MA itu. Dan kebetulan, ada beberapa kasus yang beberapa tahun belakangan ini sempat menyeruak di media, yaitu mengenai &lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/17/nas10.html"&gt;kasus suap Probosutedjo yang (kebetulan pula) membutuhkan kesaksian Bagir Manan, serta tafsir atas aturan UU Tipikor dalam kasus Neloe oleh hakim PN Jaksel&lt;/a&gt;. Kasus Neloe sendiri – di mana putusan PN Jaksel memicu kontroversi, pada akhirnya&lt;a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/18/Politikhukum/3853894.htm"&gt; telah diputus berbeda oleh MA&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendeknya, pertanyaan yang mengemuka: kapan sebuah putusan bisa dianggap mengandung keyakinan hukum, sehingga mesti disakralkan dan tidak bisa disentuh oleh satu sistem pengawasan di luar kekuasaan kehakiman? Sebenarnya, pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab, mengingat (1) hakim (lembaga peradilan) adalah pemegang kekuasaan tunggal dalam memutus perkara, tetapi, (2) kekuasaan tersebut bukanlah kekuasaan yang tak terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kaedah-kaedah obyektif yang menjadi (bahkan, idealnya, merupakan satu-satunya) patokan dalam memutus sebuah perkara. Meskipun hakim memiliki kekuasaan penuh, namun kekuasaan tersebut semestinya tidak lepas dari keyakinan hukum tertentu (lihat juga Paul Scholten, Algemeen Deel I, 1931).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengetahui ada tidaknya keyakinan hukum yang dijadikan dasar suatu putusan, tentu harus kita lihat juga putusan tersebut. Sehingga pertanyaan selanjutnya, bolehkah KY ikut menilai putusan tersebut. Pada dasarnya, jawaban pertanyaan tersebut adalah tidak, mengingat fungsi pembentukan yurisprudensi hanya ada di tangan MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, dalam kondisi anomali seperti yang terjadi saat ini, di mana putusan-putusan perkara belum dipublikasikan secara luas, tentu ada perkecualian. Sebastiaan Pompe pernah &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14563&amp;amp;cl=Berita"&gt;menyebutkan&lt;/a&gt;, bahwa meskipun isi putusan tidak dapat diganggu gugat, idealnya, bukan tidak mungkin KY diperbolehkan menggunakan putusan sebagai bukti adanya indikasi penyimpangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Peradilan sebagai sebuah proses yang jujur&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Peradilan, seperti sudah disebutkan tadi, mengandung arti “segala sesuatu mengenai perkara pengadilan”, yang merupakan turunan dari kata adil yang berarti “(1) tidak berat sebelah; (2) sepatutnya; tidak sewenang-wenang”. Artinya, ditilik dari makna katanya saja, sebuah sistem peradilan yang ideal sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat (1) netralitas atau ketidakberpihakan dan/atau (2) dasar-dasar pertimbangan yang patut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, memang selalu ada dua pihak (atau lebih) yang berselisih dalam suatu perkara pengadilan. Dalam perkara pidana atau permohonan sekalipun, bukan berarti penjatuhan hukuman atau pengakuan hak hanya menyangkut satu pihak saja. Pengakuan hak pada satu pihak atau dijatuhkannya sanksi, sejatinya juga akan menyangkut kepentingan-kepentingan (para) pihak lain yang (secara obyektif) terkait dengan pengakuan atau penetapan sanksi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilimpahkannya suatu hak atau dijatuhkannya suatu hukuman harus didasari dengan dasar-dasar pertimbangan patut yang mengacu pada kriteria-kriteria obyektif tertentu yang berlaku secara umum. Sementara itu, ketika suatu hak dicabut atau seorang terdakwa dibebaskan dari tuntutan, juga mesti ada dasar-dasar pertimbangan yang juga akan berlaku bagi pemegang hak atau (calon) terdakwa lain dalam kasus serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di titik ini, terkandung hubungan timbal balik, yaitu kriteria-kriteria obyektif yang, tanpa kecuali, akan merekatkan kepentingan semua orang, termasuk hakim yang menjatuhkan putusan itu sendiri. Kriteria-kriteria obyektif ini, hanya akan bisa disampaikan kepada semua orang, ketika ada sebuah proses peradilan yang terbuka. Keterbukaan itu nantinya akan mencerminkan kejujuran dari penyelenggara peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini saja, sebenarnya bisa kita lihat norma penguji mutlak seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang hakim dalam memutus perkara, yaitu adanya proses yang jujur. Nilai mutlak tersebut, tidak bisa tidak, harus selalu dipenuhi, lepas dari penilaian hakim atas muatan perkara itu nantinya seperti apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan begitu, sebenarnya perkara pengadilan akan dapat kita kaji dari dua sudut pandang&lt;br /&gt;(1) dijalankannya proses-proses tertentu secara jujur dan&lt;br /&gt;(2) penilaian menyangkut kebenaran di dalam perkara tersebut (lihat juga John Rawls, &lt;a href="http://www.hist-analytic.org/Rawlsfair.htm"&gt;Justice as Fairness&lt;/a&gt;, Philosophical Review Vol. LXVII, 1958, 164-194).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk poin ke 2 atau tafsiran kebenaran, memang pada akhirnya hanya dan hanya ditentukan oleh penilaian hakim saja. Hakim sejatinya memiliki kemerdekaan untuk menentukan bagaimana dirinya menilai bukti, memilah peraturan perundangan yang relevan, serta menafsirkan dan menerapkan aturan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah pada waktu sebuah perkara dibawa ke pengadilan sudah ada pengakuan akan kewenangan hakim untuk menemukan kebenaran dalam perkara tersebut? Untuk masalah ini, di negara-negara maju sekalipun, masih saja ada perdebatan terbuka mengenai argumen hukum hakim bersangkutan. Belum tentu apa yang diputuskan hakim berdasar keyakinan hukumnya dapat diterima semua orang. Itu wajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, itu menyangkut pilihan, tafsir, serta penerapan satu peraturan tertentu dengan menimbang kondisi-kondisi obyektif suatu perkara yang diungkapkan secara gamblang. Pencari keadilan pun harus menyadari perlunya penyelesaian sengketa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun juga, adanya proses peradilan yang terbuka, dapat menghapus faktor-faktor non-yuridis yang (diduga) ikut berperan. Benar salahnya seseorang akan ditentukan oleh kondisi obyektif perkara itu sendiri. Hal tersebut sudah mulai bisa kita lihat dalam perdebatan-perdebatan yang mengiringi putusan-putusan MK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditolaknya permohonan pengujian UU Pemilu Presiden yang diajukan Gus Dur, misalnya,&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/04/23/brk,20040423-10,id.html"&gt; tetap membuat kuasa hukum pemohon, Syaiful Anwar, merasa dihargai dan dihormati, meski permohonannya ditolak&lt;/a&gt;. Mungkin dirinya tetap saja memiliki pendapat-pendapat yang berbeda, namun, yang jelas dirinya tak lagi menyangsikan netralitas MK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus ‘mafia peradilan’ di Indonesia, masalah yang dihadapi sebenarnya lebih menyangkut pada apa yang terkandung di dalam poin ke-1. Sudah adakah jaminan akan proses yang jujur atau, meminjam istilah yang dipakai oleh MK, peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial) bagi pihak-pihak yang bertikai berdasar pada landasan obyektif yang berlaku umum? Masalah inilah yang sebenarnya membuat para pemerhati dan pegiat hukum dibuat gerah dan frustasi dalam mencari keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pembenahan proses penanganan perkara&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Untuk perbaikan ke depannya, tidak dipenuhinya poin ke-1 (proses yang jujur) di atas dapat dijadikan patokan kemungkinan adanya “kondisi yang sangat ekstrim” yang dapat dijadikan bukti oleh KY untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. Tentu, masih mesti dilihat lagi seberapa serius pelanggaran atas syarat-syarat adanya peradilan yang bebas dan tidak berpihak, dalam kasus-kasus nyata. Dalam hal ini, KY di satu sisi harus tetap berusaha menghindari intervensi atas pendapat hukum hakim bersangkutan, namun, di sisi lain juga terus berusaha membantu menegakkan proses peradilan yang jujur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, KY perlu melakukan kerja sama dengan MA. Tujuan KY adalah ikut memecahkan permasalahan internal yang dihadapi MA, bukan untuk menjadi kekuasaan kehakiman tandingan. Semakin politis tekanan yang diberikan KY, maka akan semakin defensif lembaga MA. Akibat paling parah, kita akan dihadapkan pada pilihan antara MA dan KY yang sebenarnya tidak perlu. Bagaimanapun juga, mustahil peradilan yang jujur dapat diwujudkan tanpa inisiatif dan peran serta MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, selain mempublikasikan putusan, idealnya MA juga membentuk sebuah majelis kehormatan yang melibatkan KY dalam memeriksa hakim yang dicurigai telah melakukan penyelewengan fungsi dan kewenangannya. Ide tersebut sebenarnya telah &lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/10/23/brk,20071023-109960,id.html"&gt;masuk ke meja DPR&lt;/a&gt;. Meski begitu, sebelumnya harus ada kesepakatan antara MA dan KY mengenai dasar-dasar obyektif yang jadi patokan bersama dalam melakukan fungsi pengawasan seperti ini, sehingga pertikaian dapat dihindari berdasar pada kesepakatan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini akan memperkecil resiko benturan politis di antara dua lembaga tersebut. Barangkali, “kondisi yang sangat ekstrim” yang telah penulis sebutkan tadi, bisa dijadikan sebagai patokan seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan tidak mungkin, apabila majelis seperti itu ada – dengan syarat adanya kriteria-kriteria obyektif tadi, akan ada perubahan yang semakin berarti di dalam tubuh MA. Bukankah institusi MA sendiri akan berpikir dua kali untuk menjaga citranya di mata publik dengan tidak meremehkan fungsi pengawasan internal yang melibatkan KY tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, apabila peradilan yang jujur terwujud, maka publik sendiri akan dapat menilai apa yang menjadi dasar-dasar putusan hakim. Semakin bijak argumen-argumen yang dikemukakan oleh hakim, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu untuk diingat, akibat dari belum adanya jaminan akan proses peradilan yang jujur, kekuasaan hakim terus menerus mendapat tekanan. Karena hal ini menyangkut kekuasaan, maka tak heran apabila reaksi yang timbul sangat berbau politis. Kondisi ini juga berpengaruh negatif pada komunitas hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecurigaan, perselisihan, bahkan pertikaian di dalam dunia hukum yang semestinya bersih dan penuh rasa percaya, telah menjadi hal yang begitu lazim. Bila di puncaknya saja terjadi konflik, maka tidak mengherankan bila pada tataran bawah juga berlangsung proses dialog yang tidak sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patut pula digarisbawahi, citra dunia litigasi di Indonesia masih jauh dari cerminan nilai kebaikan, keadilan dan kebenaran yang diidealkan oleh para pencari keadilan, bahkan di mata para sarjana hukum sendiri sekalipun. Kepercayaan publik pada dunia litigasi, pendek kata, telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika setiap ketua MA menghendaki perubahan – penulis yakin Ketua MA saat ini, Bagir Manan, sendiri sudah muak dengan cap ‘mafia peradilan’, bukankah ada baiknya sesegera mungkin mewujudkan proses peradilan yang jujur dengan bantuan KY?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga, pada akhirnya nanti ungkapan ‘mafia peradilan’ yang selama ini dirasa sebagai cacian atau hinaan akan hilang dengan sendirinya, bukan karena usaha untuk menutup-nutupi permasalahan kelembagaan yang dihadapi MA. Di sisi lain, KY juga perlu memahami betapa ruwetnya permasalahan MA. Hanya dengan mengganti hakim, tentu tidak akan menyelesaikan masalah begitu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komentar &lt;a href="http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/20/teropong/utama01.htm"&gt;Ketua MK, Jimmly Asshiddiqie&lt;/a&gt;, layak untuk disimak bersama: &lt;span style="color:#ff6600;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;“Biarkan pikiran kritis menjadi lebih baik, apabila menuju atau ada agenda ke depan yang lebih baik. Untuk itu juga perlu disikapi secara sabar, terbuka, jujur pada diri sendiri.”&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;Sumber : www.hukumonline.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=8&amp;amp;awal=16&amp;amp;page=5"&gt;http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=8&amp;amp;awal=16&amp;amp;page=5&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-5709486453178312283?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=8&amp;awal=16&amp;page=5' title='Mafia Peradilan’: Antara Dipolitikkan dan Disembunyikan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/5709486453178312283/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/mafia-peradilan-antara-dipolitikkan-dan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/5709486453178312283'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/5709486453178312283'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/mafia-peradilan-antara-dipolitikkan-dan.html' title='Mafia Peradilan’: Antara Dipolitikkan dan Disembunyikan'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZ3qX37HhI/AAAAAAAAASc/GHUAiYi6AsY/s72-c/40315.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-9077501998177836921</id><published>2008-05-23T14:11:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:05.160+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>Mengefektifkan Dua Cara Membersihkan Mafia Peradilan</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZvan37HgI/AAAAAAAAASU/-gwDArexlF0/s1600-h/017a_th.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5203468922644012546" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 166px; CURSOR: hand; HEIGHT: 136px" height="140" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZvan37HgI/AAAAAAAAASU/-gwDArexlF0/s320/017a_th.jpg" width="172" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Subagyo*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita belum mendengar Mahkamah Agung (MA) melakukan langkah progresif untuk memecati para hakim nakal. Sebagian besar hakim nakal hanya diberi sanksi berupa larangan menangani perkara, atau menjadi hakim nonpalu. Sejak dahulu seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia peradilan dibersihkan dengan cara usang dan formalistis. Sampah yang mestinya dibuang, tapi hanya dipinggirkan. Tak ada perubahan. Pantas jika lembaga yudisiil tetap pada wibawanya yang rendah, dicibir bibir sosial. Kalau hakim tak bermoral tetap dipelihara sama halnya menimbun sampah.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia peradilan kita kini ibarat tubuh manusia yang berpenyakit komplikatif. Ada kanker, tumor, diabetes, sakit liver, hipertensi dan lain-lain, bahkan usus-ususnya ditumbuhi varises serta kurap. Penyakit peradilan kita dimulai dari penyakit korup polisi, jaksa, advokat (pengacara) dan hakim, ditambah lagi hobi masyarakat berduit untuk merampas keadilan dengan cara membeli melalui jalur-jalur mafioso tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak pula masyarakat yang ’terpaksa’ membeli haknya sendiri lewat jalur tersebut jika tak ingin haknya terampas oleh masyarakat berduit melalui bursa lelang keadilan yang ditentukan oleh banyaknya uang. Dunia advokat pun tampak menikmati suasana itu. Tak ada gerakan organisasi advokat guna setidaknya merevolusi diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya Bursa Efek Jakarta (BEJ) ataupun Bursa Efek Surabaya (BES) yang dipenuhi transaksi. Kantor-kantor kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hingga kini tetap ramai dengan aliran uang. Bagi para makelar serta saudagar hukum bursa mafia peradilan menjadi ajang yang sangat menguntungkan untuk mengeruk uang haram itu. Persetan dengan aturan agama sebab Tuhan mereka adalah kekayaan. Persetan dengan hukum sebab hukum adalah uang. Hukum - yang kata Hans Kelsen bersifat sebagai alat paksa - tak mampu memaksa komunitas hukum agar berubah menjadi bersih, padahal Roscoe Pound mengatakan, law as tool of social engineering. Pasalnya, yang menjadi penyakit sosial justru penegak hukumnya sendiri. Apakah kotoran akan membersihkan dirinya sendiri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada cara untuk mendobrak tembok tebal mafia peradilan. Cara pertama, saya sebut sebagai revolusi organisasi atau kelembagaan negara. Pengurus MA diganti dengan orang-orang baru yang telah teruji secara sosial. Tidak sekedar sebagai ’orang bersih’ tapi juga berani melakukan revolusi internal yudisiil. Para hakim yang mayoritas menjadi tikus harus diturunkan dari fungsinya. Para hakim disortir ulang. Cara ini yang pernah diusulkan Komisi Yudisial (KY), tapi ditolak DPR. Cara itu pula yang harus dilakukan di lembaga kepolisian dan kejaksaan. Jika korporasi gampang melakukan rasionalisasi dengan mem-PHK para buruh yang tak berdosa maka negara gampang memecati para pejabat yang penuh dosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pejabat hukum baru ini membuat kontrak jabatan dengan rakyat dan mereka harus berani melakukan penangkapan kepada para advokat liar yang menjadi makelar kodok dunia hukum. Perang itu harus dilakukan. Rakyat telah lama merindukan negara ini untuk benar-benar memberi keadilan. Negara mestinya pantang membiarkan jual-beli keadilan, jika tak ingin disebut lokalisasi prostitusi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara kedua, menggunakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tujuan pembentukannya memang untuk menciptakan penyelenggara negara dan pemerintah yang bersih dan berwibawa. KPK diperkuat, struktur dan keanggotaannya diperbanyak, selanjutnya melakukan pekerjaan ’pengintaian’ bekerjasama dengan jejaringnya di daerah-daerah dengan melibatkan masyarakat. KPK jangan dibentuk didaerah sebab nanti akan menjadi sumber masalah korupsi baru jika sulit dikontrol. Rakyat dan jejaring ini juga berfungsi mengontrol kinerja KPK di seluruh tanah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau KPK bisa menangkap pejabat Komisi Pemilihan Umum dan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dalam kasus suap (salah satu bentuk korupsi) maka itu juga dapat dilakukan kepada para pejabat lainnya di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. KPK harus mempunyai spionase yang bekerja secara merata di tanah air, menyamar menjadi para pencari keadilan, sehingga para pejabat penegakan hukum kita, termasuk advokat, akan selalu miris dan takut untuk melakukan perbuatan suap-menyuap sebab mereka setiap saat merasa dibayang-bayangi oleh para malaikat pemburu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para penegak hukum nantinya akan berpikir bahwa jangan-jangan pencari keadilan yang sedang dilayani adalah anggota KPK yang sedang menyamar. Jika para pejabat itu sudah tak takut dengan Tuhan sejati maka mereka akan takut kehilangan kekuasaan (jabatan dan uang), sebab Tuhan mereka adalah jabatan dan kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janganlah negara ini justru akan semakin rusak parah dan terus diinjak-injak oleh kelakuan para penyelenggara negara sendiri, dan semakin lama semakin tertinggal jauh oleh peradaban. Jika mafia peradilan itu adalah tembok baja, kita sebenarnya telah punya peralatan cor baja untuk membongkarnya, yaitu kemauan politik negara untuk serius mengurusi negara. Kita semakin tertinggal jauh, bahkan oleh negara-negara tetangga yang dahulu kita anggap kecil. Nigeria yang empat tahun lalu korupsinya jauh lebih parah dari Indonesia kini jauh meninggalkan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara ini besar secara teritorial, tapi kecil dalam soal mental. Kekayaan talenta teknologi generasi muda kita, kekayaan kebudayaannya, sumber daya alam dan manusianya, tak sanggup mengayakan kepribadian negara sebab ini negara salah urus, dikuasai drakula-drakula sosial yang hanya berpikir bagi diri sendiri dan tak pernah mempunyai rasa tanggung jawab untuk membesarkan negara. Para pejabat negara masing-masing sibuk menghitung untung-rugi jabatannya, siang-malam otaknya merangkai-rangkai kenikmatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perilaku khusuk ibadah ritual untuk mengelabui umum, tapi mereka sejatinya selalu bergentayangan dalam kegelapan penglihatan untuk mengejar hayalan hidup senang. Tapi mereka hidup senang dengan merusak nasib orang lain. Semangat maju tak gentar bukan untuk membela yang benar, tapi untuk yang membayar. Mereka tidak sadar bahwa anak cucu mereka kelak bisa jadi akan menjadi korban mafia peradilan yang mereka tradisikan, jika tak segera dihentikan.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;*) Penulis adalah advokat publik di Lembaga Hukum, HAM &amp;amp; Keadilan Indonesia (LHKI), dan Walhi Jatim.&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : www.hukumonline.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=9&amp;amp;awal=16&amp;amp;page=5"&gt;http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=9&amp;amp;awal=16&amp;amp;page=5&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-9077501998177836921?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=9&amp;awal=16&amp;page=5' title='Mengefektifkan Dua Cara Membersihkan Mafia Peradilan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/9077501998177836921/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/mengefektifkan-dua-cara-membersihkan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/9077501998177836921'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/9077501998177836921'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/mengefektifkan-dua-cara-membersihkan.html' title='Mengefektifkan Dua Cara Membersihkan Mafia Peradilan'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZvan37HgI/AAAAAAAAASU/-gwDArexlF0/s72-c/017a_th.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-6132983024735073612</id><published>2008-05-23T13:58:00.004+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:05.264+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>Supir, Hakim dan Pengacara Nakal</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZs4H37HfI/AAAAAAAAASM/rSpavipvNQw/s1600-h/0a.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5203466130915270130" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZs4H37HfI/AAAAAAAAASM/rSpavipvNQw/s320/0a.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Budhi Masthuri, S.H*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sebuah kota ada peraturan yang melarang bis kota menaikkan atau menurunkan penumpang di luar halte. Pagi itu seorang lelaki separuh baya menghentikan bis kota di luar halte. Supir bis mengurangi kecepatan, laki-laki itu segera meraih pegangan pintu dan terpeleset, jatuh!! Polisi yang menyaksikan kejadian menilang supir bis kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapakah yang seharusnya dipersalahkan dalam insiden tersebut? Penumpang atau supir bis kota tadi? Pertanyaan ini mengingatkan kita pada perdebatan tentang ayam dengan telur, jaksa dengan tersangka, hakim dengan pengacara, juga petugas pajak dengan fiskus (wajib pajak). Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa hubungan kejadian tersebut dengan ayam, jaksa, hakim, dan petugas pajak? &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba, mari kita renungkan! Mana yang lebih dulu ada antara ayam dan telur? Siapa yang paling disalahkan dalam kasus ‘jual beli’ tuntutan antara jaksa dan terdakwa? Siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus suap menyuap pengacara dan hakim untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi dan illegal logging? Dan bagaimana kita dapat menjelaskan sulitnya negara memperolah pemasukan pajak secara utuh akibat kolusi antara fiskus (wajib pajak) dan petugas pajak? Tulisan ini mencoba memberikan jawabannya dengan membandingkan kekuasaan yang dimiliki oleh supir, hakim dan pengacara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam peristiwa bis kota yang mengambil penumpang di luar halte, supir tidak mau disalahkan dengan dalih karena ada penumpang yang menghentikannya. Lantaran penumpang yang mengambil inisiatif alias memulai menghentikan bis kota di luar halte maka seharusnya penumpanglah yang dipersalahkan. Sementara itu, si penumpang juga tidak mau dipersalahkan. Ia dapat naik bis kota tersebut karena ketika di-stop bis berhenti, memberikan kesempatan baginya untuk naik sekalipun berada jauh dari halte. Jadi dalam hal ini, di mata penumpang, seharusnya supirlah yang patut disalahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkanlah ilustrasi supir-penumpang teresebut dengan perdebatan tentang hakim-pengacara dalam kasus mafia peradilan. Alasan yang dikemukakan supir bis Kota kerap digunakan juga oleh hakim ketika merasa terpojok dalam kasus “jual beli” putusan pengadilan yang mengakibatkan buruknya citra penegakkan hukum di Indonesia. Para hakim akan mengatakan bahwa sumber penyebab buruknya citra lembaga peradilan bukanlah hakim yang berprilaku korup, tetapi pengacara nakal yang terus-menerus merayu hakim dengan iming-iming materi untuk mempengaruhi (baca:membeli) putusan pengadilan. Penghasilan seorang hakim yang (katanya) masih belum memadai kerap dijadikan alasan penyebab rapuhnya benteng pertahanan mereka dari iming-iming pengacara nakal tersebut. Opini yang terus dibangun: hakim merupakan korban dari ulah pengacara nakal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benarkan posisi hakim sedemikian lemahnya sehingga ia tidak berdaya menghadapi godaan pengacara nakal? Apakah dengan demikian pengacara adalah satu-satunya aktor yang membintangi drama berjudul “mafia peradilan” di Indonesia? Ini seperti perdebatan tentang asal usul telur dan ayam. Manakah yang lebih dahulu ada, ayam atau telur? Kalau seorang Pelawak akan menjawab; telur terlebih dahulu ada dari ayam, sebab bila kita membelinya di warung akan mengatakan saya beli telur ayam, bukan ayam telur. Bagaimana dengan pengacara dan hakim nakal? Siapakah yang berperan sebagai aktor utama dari drama mafia peradilan? Pengacara atau hakim yang nakal?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengetahui siapa yang menentukan hitam putih-nya lembaga peradilan, kita dapat melakukan analisis dengan menggunakan teori “kuasa menentukan”. Mulailah dengan bertanya, dalam siklus peradilan siapakah yang memegang kuasa (kekuasaan) untuk menentukan keberlanjutan suatu perkara: hakim, jaksa atau pengacara? Bila kita berbicara tentang kekuasaan, tentu penting untuk ditelusuri asal-usulnya terlebih dahulu. Seorang pengacara memperoleh kuasa (kekuasaan) untuk maju ke persidangan dari kliennya, mandat jaksa berasal dari pemerintah, sedangkan hakim memperolehnya dari negara. Kekuasaan negara pada dasarnya bersumber dari kekuasaan (baca:kedaulatan) rakyat. Oleh karena itulah kedudukan hakim/lembaga peradilan independen sehingga bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya, termasuk pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, secara kualitatif dan kuantitatif sebenarnya kekuasaan hakim jauh lebih besar dari kekuasaan pengacara dan jaksa. Sehingga baik buruknya proses persidangan penentuannya ada di tangan hakim. Pemegang kekuasaan akhir dalam proses pemeriksaan suatu perkara adalah hakim. Seorang hakim adalah pemilik otoritas untuk melanjutkan atau menunda sidang, juga berkuasa untuk menjatuhkan hukuman atau membebaskan terdakwa. Oleh karena itu bila ada pertanyaan tentang siapa yang paling bersalah dalam kasus suap menyuap atau jual beli putusan pengadilan, maka hakimlah yang seharusnya paling disalahkan. Mengapa demikian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah sudah jelas bahwa kekuasaan hakim jauh lebih besar dari kekuasaan pengacara. Coba bayangkan, seorang hakim bisa saja berkata; “kalau saya tidak mau kamu suap, emang kamu bisa apa?!” Pengacara tentu saja tidak dapat berbuat apa-apa bukan? Proses peradailan bisa terus dijalankan, hakim tetap dapat memutus perkaranya secara objektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, apabila hakim meminta pengacara agar memberikan sejumlah uang sebagai imbalan untuk meringankan hukuman atau membebaskan kliennya, apa yang bisa dilakukan seorang pengacara? Ia (terpaksa) harus menuruti permintaan hakim tersebut bukan? Sebab kalau tidak hakim dapat saja mempersulit atau memperberat hukuman (mengalahkan) kliennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi, dalam hal ini pengacara sebenarnya berada dalam posisi yang lemah sehingga tidak (akan) kuasa menentang keinginan Hakim. Logika relasi kekuasaan seperti ini juga berlaku antara jaksa dan tersangka/terdakwa, petugas pajak dan fiskus, serta supir dan penumpang. Seorang penumpang yang menghentikan bis kota di luar halte tidak akan bisa berbuat apa-apa jika saja supir tidak menghentikan bisnya. Bila setiap supir bis kota konsisten mengangkut penumpang (hanya) di halte, maka penumpang akan terbiasa menunggu bis di halte.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap seorang hakim dan supir yang konsisten seperti itu tentu akan menjadi pondasi yang sangat baik untuk membangun budaya kesadaran hukum masyarakat. Harapan yang sama juga patut kita gantungkan di pundak jaksa, polisi, petugas pajak, Satpol PP, dan para pemangku kekuasaan lainnya. Kekuasaan yang dimiliki mereka hendaknya digunakan untuk menegakkan keadilan guna memberantas kejahatan. Sungguh ironi bila kekuasaan yang mereka miliki (hanya) digunakan untuk melanggengkan kejahatan (Korupsi) dan membunuh keadilan (Kolusi dan Nepotisme).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*)Penulis adalah Asisten Ombudsman pada Komisi Ombudsman Nasional. Kriitik dan saran bisa disampaikan ke &lt;a href="mailto:masthuri@yahoo.com"&gt;masthuri@yahoo.com&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;Sumber : www.hukumonline.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=14&amp;amp;awal=8&amp;amp;page=3"&gt;http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=14&amp;amp;awal=8&amp;amp;page=3&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-6132983024735073612?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=14&amp;awal=8&amp;page=3' title='Supir, Hakim dan Pengacara Nakal'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/6132983024735073612/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/supir-hakim-dan-pengacara-nakal.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/6132983024735073612'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/6132983024735073612'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/supir-hakim-dan-pengacara-nakal.html' title='Supir, Hakim dan Pengacara Nakal'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZs4H37HfI/AAAAAAAAASM/rSpavipvNQw/s72-c/0a.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-4830429813051802781</id><published>2008-05-23T13:28:00.003+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:05.479+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>BOLEH TIDAKNYA JAKSA MENGAJUKAN PK</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZnu337HeI/AAAAAAAAASE/S03zFSg8Vgk/s1600-h/keadilan.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5203460474443341282" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="129" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZnu337HeI/AAAAAAAAASE/S03zFSg8Vgk/s320/keadilan.jpg" width="137" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;Abstraksi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;Generally practice in Indonesian judiciary system, court proceeding will finally finished in Supreme Court level. However, Indonesian law permits the extraordinary legal effort of judicial review (peninjauan kembali) with some circumstances. Article 263 of Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) regulates that merely the convicted person or his/her heirs that can request the judicial review to the Supreme Court. Therefore, a question presented: do the legal attorneys also have the chance to request the judicial review before the Court?&lt;/em&gt;&lt;/span&gt; &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pendahuluan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang pejuang Hak Asasi Manusia yang sangat vocal menegakkan HAM di Indonesia, Munir meninggal di dalam pesawat Garuda GA-974 dengan perjalanan menuju Amsterdam tanggal 7 September 2004. Media massa tak pernah berhenti menguak siapa pelaku dibalik kematian aktivis HAM tersebut. Sejumlah nama menjadi sorotan ketika masih dalam proses pemeriksaan/penyidikan. Pemerintah pun membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Munir pada akhir tahun 2004 yang berfungsi untuk membantu Polri dalam menyelidiki kasus Munir. Pada akhirnya nama Pollicarpus Budihari Priyanto (selanjutnya Pollicarpus) menjadi tersangka kuat dalam kasus Munir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deretan proses peradilan dalam kasus Munir sangat menarik: Majelis Hakim dalam Pengadilan Negeri memutuskan bahwa Pollicarpus bersalah melakukan tindak pidana “Turut melakukan pembunuhan berencana” dan “Turut melakukan pemalsuan surat” dengan ganjaran hukuman penjara selama 14 tahun.[1] Kemudian Pegadilan Tinggi justru memberikan keputusan yang kontras yakni menyatakan bahwa Pollicarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai yang didakwakan JPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih menguatkan putusan PN mengenai penggunaan surat-surat palsu dengan hukuman penjara 4 tahun.[2] Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung tetap sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi, hanya saja hukuman penjara justru dikurangi hingga menjadi 2 (dua) tahun.[3] Pada akhirnya dalam proses peninjauan kembali, Majelis Hakim memutuskan bahwa Pollicarpus terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana serta melakukan pemalsuan surat dengan harus meringkuk di hotel prodeo selama 20 tahun.[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada hal controversial dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus Munir ini yakni boleh tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan PK. Padahal pada putusan MA sebelumnya pernah memberikan yurisprudensi tentang kemungkinan JPU mengajukan PK. Beberapa legal expert justru memandang bahwa PK tetap bukan menjadi “lahan” JPU karena sudah jelas tertuang prosedur hukumnya. Pro dan kontra dalam pengajuan PK oleh JPU akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini dengan memberikan kesimpulan yang bersifat rekomendasi bagi para penegak hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Herziening&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep peninjauan kembali berasal dari istilah perancis ‘request civile’ dalam perkara perdata dan perkara pidana diistilahkan ‘herziening’ dalam bahasa Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Soediryo, peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi.[5] Blacks Law dictionary memberikan definisi PK atau judicial review sebagai a court’s review of a lower court’s or an administrative body’s factual or legal findings.[6] Dua definisi tersebut rasanya cukup mewakili dari sekian banyaknya definisi yang ada karena rujukan aturan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia tidak memberikan definisi yang pasti tentang Peninjauan Kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dasar Hukum PK&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KUHAP dalam pasal 263 ayat 1 menyebutkan bahwa “terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”[7] Pasal ini dapat ditarik dua makna yaitu pertama, tidak dapat diakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan bebas dari segala tuntutan hukum. Kedua, PK merupakan upaya hukum yang ditujukan untuk melindungi kepentingan terhukum sehingga hanya terpidana atau ahli warisnya yang berhak mengajukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tiga dasar yang dapat dijadikan alasan pengajuan yaitu, pertama, bila terdapat suatu keadaan baru yang diduga kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu siding masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara tersebut diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Kedua, apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar atau alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. Ketiga, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.[8] Ketiga dasar dari pasal 263 ayat 2 KUHAP ini memberikan limitasi pengajuan PK yang tidak hanya secara bebas diajukan dikarenakan karakternya sebagai upaya hukum yang “luar biasa” .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Yurisprudensi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya hukum PK berawal dari adanya kasus Sengkon-Karta pada tahun 1970-an. Pada waktu itu herziening menjadi sebuah kebutuhan untuk dimasukkan dalam provision draft atau rancangan KUHAP yang sedang dibahas waktu itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa putusan Mahkamah Agung sempat dijadikan dasar bagi JPU dalam mengajukan PK. Majelis Hakim Agung sebelumnya pernah menerima PK dengan terdakwa Mochtar Pakpahan pada tahun 1996. Kemudian pada tahun 2001, MA juga menerima PK dengan terdakwa Ram Gulumal. Tahun 2006, MA juga pernah mnerima PK dengan terdakwa Soetyawati.[9] Dan tahun 2007, pengajuan PK oleh JPU dengan terdakwa Pollicarpus-pun diterima oleh MA dengan mendasarkan salah satu alasan consistency of court decision.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Permohonan PK oleh Jaksa&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membaca polemik yuridis dari permohonan PK oleh JPU, yaitu,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;pertama,&lt;/strong&gt; redaksional sebuah atau beberapa aturan peundang-undangan yang sudah tertulis secara jelas dan tegas maka tidak terbuka lagi untuk penafsiran yang berlawanan dengan makna essential dari aturan tersebut (lebih dikenal dengan prinsip adagium interpretation cessat in claris).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rujukan beberapa JPU terhadap aturan yang ada justru akan merubah makna yang sebenarnya mengenai upaya hukum PK, seperti pada pasal 23 (1) UU Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kembali ….”.[10] Penafsiran “pihak-pihak yang bersangkutan” menjadi para pihak dalam perkara pidana, yaitu terdakwa dan JPU, akan merubah real definition dari PK. Pengajuan PK seperti yang tertuang dalam pasal 263 KUHAP seharusnya mengacu pada sebuah logika hukum dimana yang menuntut yang harus membuktikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JPU semestinya mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai tingkat MA berkewajiban membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Jadi, apabila dalam proses tersebut gagal, maka tidak mungkin Jaksa mengajukan PK. Ngotot-nya Jaksa dalam mengajukan PK jelas akan menimbulkan kehancuran makna aturan hukum yang sudah terang dan jelas tertulis (interpretation est perversio).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua,&lt;/strong&gt; pencantuman limitasi permohonan PK memberikan kejelasan bahwa PK memang hanya ditujukan untuk melindungi hak terpidana dari kesalahan penerapan hukum. Hal ini diperkuat dalam standar ringannya hukuman yang harus diterapkan bagi terpidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Terakhir,&lt;/strong&gt; sesuai prinsip bahwa suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah mempunyai hukum yang tetap maka tidak mungkin bisa diubah kembali. Apabila putusan majelis hakim kasasi yang secara terang menyatakan seseorang dibebaskan dari segala tuntutan JPU diubah, maka akan berakibat kebebasan terpidana menjadi hilang/direnggut kembali sehingga akan berdampak pada ketidakpastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengajuan PK sesuai pasal 268 ayat 3 hanya diperbolehkan satu kali saja yang mana hanya berlaku bagi terpidana atau ahli warisnya. Apabila JPU sudah mengajukan PK satu kali, apakah tidak menutup kemungkinan pihak terpidana juga akan menggunakan haknya sesuai KUHAP tersebut? Ini sudah jelas akan melanggar prinsip nebis in idem.[11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kesimpulan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim diwajibkan menciptakan sebuah hukum apabila hukum atau aturan yang dibutuhkan tidak ada sama sekali (ius curia novit). Namun, bagaimana bila aturannya sudah jelas ada, apakah dibenarkan para Hakim menggunakan beberapa kemungkinan yang ada. Aturan permohonan PK beserta limitasinya sudah jelas tertuang dalam KUHAP sehingga apakah mungkin dibenarkan Mahkamah Agung menggunakan kemungkinan-kemungkinan yang melenceng dari makna yang tersirat dalam KUHAP?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KUHAP sudah memberikan aturan yang jelas mengenai prosedural acara pengajuan permohonan PK beserta limitasi-limitasinya. Para penegak hukum semestinya mengacu pada aturan formal tersebut. Apabila memang dirasa perlu terobosan hukum mengenai perlunya formulasi PK yang memang boleh diajukan oleh JPU. Maka diperlukan aturan yang khusus, lebih rinci, dan mengandung unsure keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1361/Pid.B/2005/PN.Jkt.Pst., tanggal 20 Desember 2005;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 16/PID/2006/PT.DKI, tanggal 27 Maret 2006;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1185 K/Pid/2006;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Putusan Peninjauan Kembali No. 109 PK/Pid/2007;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007, hal.285;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Bryan A. Garner, et.al., eds. Black’s Law Dictionary, 9th ed., United States of America, 2004, hal.864;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 (selanjutnya KUHAP), psl.263 (1);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] KUHAP, psl.263 (2);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Jaksa Berharap MA Ubah Perspektif: PK Kasus Munir, Hukum Online, 16 Agustus 2006, http://hukumonline.com/detail.asp?id=1739&amp;amp;cl=berita (last visited 10 Mei 2008);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No.8, psl.23 (1);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] KUHAP, psl.76 (1);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Oleh: H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.&lt;br /&gt;Tanggal : 2008-05-12 15:37:17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-4830429813051802781?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.pusdiklat-fh-uii.net/pusdiklat/user_files/karier_detail.php?kode=24&amp;awal=0&amp;page=1' title='BOLEH TIDAKNYA JAKSA MENGAJUKAN PK'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/4830429813051802781/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/boleh-tidaknya-jaksa-mengajukan-pk.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4830429813051802781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4830429813051802781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/boleh-tidaknya-jaksa-mengajukan-pk.html' title='BOLEH TIDAKNYA JAKSA MENGAJUKAN PK'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZnu337HeI/AAAAAAAAASE/S03zFSg8Vgk/s72-c/keadilan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-9048280279880523403</id><published>2008-05-22T15:05:00.001+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:05.673+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>Kekacauan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZ9An37HiI/AAAAAAAAASk/TP30GsRO-qw/s1600-h/22.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5203483869130202658" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="171" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZ9An37HiI/AAAAAAAAASk/TP30GsRO-qw/s320/22.jpg" width="136" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;SUARA PEMBARUAN DAILY / Yenti Garnasih&lt;br /&gt;Oleh Yenti Garnasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2007 berlalu sudah dan kini kita jelang tahun yang baru, namun nampaknya penegakan hukum pidana justru semakin kacau. Tanpa mengabaikan pernah ada praktik hukum yang bagus seperti diperlihatkan oleh mantan Hakim Agung Adi Andoyo dalam perkara Muchtar Pahpahan, atau keberhasilan KPK sekecil apa pun yang harus diakui, ternyata masih lebih banyak yang buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik aneh dan tidak elok justru terjadi ketika kita sedang dilanda keresahan mendalam dan nyaris membuat frustrasi dalam menghadapi begitu banyak perkara, mulai korupsi yang tak kunjung habis, illegal logging yang terus melaju, penyelundupan dan kejahatan narkotika yang enggan mereda dan kejahatan lain yang berlomba tampil. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keanehan dalam penegakan hukum, tidak saja dalam proses di pengadilan tetapi juga dalam tahap penyidikan, bahkan pada masa pemidanaan juga terjadi, dimana petugas LP justru terlibat dalam peredaran narkotika antara narapidana dan sindikatnya di luar LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keanehan itu, misalnya hampir pada setiap putusan kasasi (Mahkamah Agung) serta merta disambut dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) oleh pihak yang tidak puas, bahkan mungkin sebelum putusan dibacakan pengacara sudah menyiapkan memori PK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada apa sebenarnya dengan praktik seperti itu, apakah sudah sedemikian merosot kewibawaan hakim atau ada kesalahan pemahaman tentang arti PK, yang sekaligus memperlihatan merosotnya tingkat kecerdasan masyarakat termasuk masyarakat hukum? Seperti yang seharusnya diketahui bahwa PK hanya akan diajukan ketika ada temuan baru (novum) yaitu adanya kekeliruan yang nyata atau ada hal melampaui kewenangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, di kala profesionalitas dan integritas para hakim agung terjaga, mestinya pengajuan PK merupakan barang langka. Dengan pemahaman ini, semestinya pengacara tidak serta merta menanggapi putusan kasasi dengan spontan akan mengajukan PK seolah-olah PK adalah upaya hukum tingkat empat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semestinya para pengacara membaca dengan seksama terlebih dahulu baru menyikapi putusan tersebut, atau jangan-jangan ada persepsi bila pengacara menerima dengan tenang ketika putusan dibacakan justru dianggap tidak pintar. Bila itu yang terjadi sungguh sangat memprihatinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari kemungkinan di atas mungkin juga kualitas putusan hakim memang banyak mengecewakan masyarakat, dan sikap para hakim sendiri juga tidak meyakinkan masyarakat serta memicu untuk dilakukan PK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh nyata (walaupun bukan kasus pidana), dalam Putusan MA perkara Pilkada Sulawesi Selatan yang oleh banyak kalangan dinilai "ajaib" karena memerintahkan dilakukan proses pilkada ulang secara keseluruhan di empat kabupaten, malah MA mempersilahkan untuk PK bagi yang tidak puas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghadapi kritik tersebut seharusnya MA menyatakan agar putusan dipelajari dulu bukan serta merta menantang untuk PK, ini juga pembelajaran yang tidak baik yang dilakukan oleh pilar tertinggi tempat mencari keadilan dan sekaligus membenarkan adanya sikap spontan untuk PK ketika putusan saja baru muncul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kontradiksi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan masalah PK ada kesalahan lain yaitu PK yang diajukan sampai dua kali, atau bahkan pernah PK diajukan bersamaan dengan pengajuan grasi, padahal dua hal ini kontradiktif. Seperti telah diuraikan, PK adalah sikap ketidakpuasan atas putusan pengadilan, sedangkan grasi diajukan berkaitan dengan pengakuan atas kesalahan sehingga ada permintaan pengampunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik hukum yang aneh juga pernah dilakukan oleh penyidik KPK ketika mengizinkan mantan Menteri Kelautan Rochmin Dahuri yang saat itu dalam penahanan, untuk mengajar dan mahasiswa pun berdatangan. Tindakan KPK ini sulit dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, bersifat diskriminatif dan tidak mendidik (deterrence). Apakah nantinya setiap tersangka yang ditahan selalu mendapatkan keleluasaan untuk tetap menjalankan profesinya ditempat dia tahan?,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik tidak elok lainnya yaitu sering tersangka atau terdakwa pelaku kejahatan serius dengan mudah mendapat izin berobat bahkan ke luar negeri dan akibatnya bisa ditebak, mereka sering menjadi buronan. Senada dengan itu sering terjadi keterlambatan dalam pencekalan yang akibatnya sama, mereka jadi buronan, bahkan memunculkan sinisme masyarakat tentang adanya permainan di antara pelaku dan petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik buruk lain terkait dengan tidak profesional jaksa di Jakarta yang menangani masalah narkoba di mana terhadap 2 orang tersangka dalam kualitas sama-sama sebagai pelaku, tapi dituntut ancaman hukuman yang berbeda dan anehnya lagi hakimpun menjatuhkan putusan yang senada dengan tuntutan itu. Hakim nampaknya enggan memutus sesuai dengan ancaman undang-undang dan lebih condong mengikuti tuntutan jaksa yang mengundang kecurigaan tersebut dan menghasilkan putusan yang satu diputus seumur hidup sementara yang lain hanya 3 tahun saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja putusan seperti itu menuai kritikan tajam dan kembali kewibawaan pengadilan terjerembab pada posisi yang buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak keburukan praktik yang terjadi misalnya terhadap Raju, seorang anak di bawah umur yang terlibat perkara perkelahian, ditahan bersama dengan orang dewasa dan diadili tidak seperti yang sepantasnya, bahkan Ketua MA sekalipun tidak bisa menghentikan praktik buruk tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebentar lagi mungkin ada praktik yang agak sulit dicari pembenaran teorinya ketika perkara Adelin Lis (sekarang buron) akan digelar dengan dakwaan pencucian uang terkait illegal logging yang telah diputus bebas di PN Medan, terutama kalau putusan atas upaya hukum yang sedang dilakukan justru menguatkan putusan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencucian uang secara sederhana diartikan sebagai perbuatan memanfaatkan atau menikmati dengan cara apa pun atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Kesulitan akan muncul bila dikaitkan dengan kejahatan illegal logging dinyatakan bebas, bagaimana cara mengaitkan dengan pencucian uangnya, karena seharusnya sejak perkara di PN sudah didakwakan sekaligus dengan pencucian uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebetulnya dalam kasus ini juga ada upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan bebas yang sebetulnya berdasar Pasal 67 KUHAP tidak diperkenankan dan praktik begini juga sering terjadi, entah kenapa justru pada umumnya upaya hukum tersebut diterima, apakah karena memang sudah sedemikian parahnya kualitas putusan hakim tingkat pertama (yang terbukti sering menuai kritikan masyarakat) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nampaknya begitu banyak kekacauan yang muncul dalam penegakan hukum di negara ini dan tentunya tidak bisa dibiarkan serta harus ada pelurusan. Hukum seharusnya ditegakan untuk mencapai tujuannya yaitu ketertiban, kepastian, dan keadilan itu sendiri, dengan memperhatikan teori, asas dan filsafatnya serta spiritnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan ada diskriminasi, jauhkan dari intervensi eksekutif, junjung tinggi equality before the law, dan hukum (putusan) harus sesuai dengan pemikiran rasional yang terkandung di dalamnya (lex simper intendit quod convenit rationi). Kekalutan dalam penegakan hukum ini membingungkan masyarakat, menjadi contoh buruk bagi mahasiswa hukum, menyulitkan dosen untuk menjelaskan argumentasi yang melatar belakangi praktik tersebut, atau jangan-jangan kampus turut andil dalam kekalutan itu, karena bagaimana pun para penegak hukum itu adalah produk Perguruan Tinggi? Perlu perenungan dari kampus!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah staf pengajar Universitas Trisakti Jakar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.snb.or.id/?page=artikel&amp;amp;id=463&amp;amp;subpage=Artikel&amp;amp;lan=&amp;amp;year=2008/01/13"&gt;http://www.snb.or.id/?page=artikel&amp;amp;id=463&amp;amp;subpage=Artikel&amp;amp;lan=&amp;amp;year=2008/01/13&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-9048280279880523403?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.snb.or.id/?page=artikel&amp;id=463&amp;subpage=Artikel&amp;lan=&amp;year=2008/01/13' title='Kekacauan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/9048280279880523403/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/kekacauan-penegakan-hukum-pidana-di.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/9048280279880523403'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/9048280279880523403'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/05/kekacauan-penegakan-hukum-pidana-di.html' title='Kekacauan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SDZ9An37HiI/AAAAAAAAASk/TP30GsRO-qw/s72-c/22.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-5499618454454106868</id><published>2008-04-20T22:07:00.001+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:05.788+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>BUBARKAN KPK</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SBNFkuzHd-I/AAAAAAAAAR8/9fzrk6ytxaw/s1600-h/korupsi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5193571292628350946" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="154" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SBNFkuzHd-I/AAAAAAAAAR8/9fzrk6ytxaw/s320/korupsi.jpg" width="121" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Labels: Hukum, Kehakiman, Kejaksaan, Korupsi, KPK, polisi Posted by Eddy Prasetyo on 20 April 2008 at 2:07 AM&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Baru beberapa hari kemaren, saya posting tentang MENGINTIP ITU BERDOSA, sehubungan dengan keprihatinan pribadi terhadap kinerja KPK yang disatu sisi memang mampu mengungkap berbagai penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus suap-menyuap, korupsi dan tetek bengeknya, disisi lain disorotnya cara kerja yang dilakukan KPK., tiba-tiba di Harian Batampos muncul headline yang judulnya BUBARKAN KPK seperti di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BATAM (BP) Sabtu, 19 April 2008 - Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) meminta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, karena sudah mengacaukan tatanan ketatanegaraan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sekjen Pena 98, Adian Napitupu SH, kebaradaan KPK dalam membarantas korupsi tebang pilih. Seharusnya KPK bisa menuntaskan kasus-kasus korupsi yang berskala besar seperti kasus korupsi BLBI, kasus korupsi Soeharto, dan kasus-kasus korupsi konglomerat hitam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diindikasikan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK saat ini hanya berdasarkan pesanan politik. Sehingga yang terjerat kasus korupsi seperti kader-kader PDIP, kader PPP dan sekarang ini kader Partai Golkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Sekarang terjadi kerancuan penegakan hukum. Seharusnya lembaga secara konstitusional yaitu Kehakiman, Kepolisian dan Kejaksaan yang harus dibenahi untuk menuntaskan masalah korupsi. Tetapi pemerintah membentuk lembaga yang bersifat sementara yakni KPK dengan masa kerja sementara untuk pemberantasan korupsi,’’ jelas Adian di Batam Centre, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, KPK harus dibubarkan supaya tidak terjadi kerancuan ketatanegaraan. Ketika KPK tidak kunjung dibubarkan sementatara juga tidak ada perbaikan terhadap institusi penegakan hukum. Yang terjadi sekarang tetap mempertahankan KPK sebagai institusi ilusif untuk kepentingan kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Tidak ada skala prioritas pemberantasan kurupsi oleh KPK. KPK bekerja sporadis dan hanya mengurus korupsi yang berskala kecil. Mestinya KPK berani mengambil alih kasus-kasus bernilai besar,’’ katanya.(kom)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber Berita : Batampos Online&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://eddyprasetyo-pwr.blogspot.com/2008/04/bubarkan-kpk.html"&gt;http://eddyprasetyo-pwr.blogspot.com/2008/04/bubarkan-kpk.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-5499618454454106868?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://eddyprasetyo-pwr.blogspot.com/2008/04/bubarkan-kpk.html' title='BUBARKAN KPK'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/5499618454454106868/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/04/bubarkan-kpk.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/5499618454454106868'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/5499618454454106868'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/04/bubarkan-kpk.html' title='BUBARKAN KPK'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SBNFkuzHd-I/AAAAAAAAAR8/9fzrk6ytxaw/s72-c/korupsi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-2459828109933626152</id><published>2008-04-16T21:51:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:05.903+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>818 Sapu-Kotor dalam Proses Pembersihan di Gedung Bundar</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SBNCeezHd9I/AAAAAAAAAR0/rLTUEMUuYq0/s1600-h/214333p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5193567886719285202" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="166" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SBNCeezHd9I/AAAAAAAAAR0/rLTUEMUuYq0/s320/214333p.jpg" width="191" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kasus tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) tentang kasus suap yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menunjukkan bahwa di Gedung Bundar yang seharusnya berisi sapu-sapu bersih, ternyata terdapat pula jaringan sapu-kotor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Rahman Tiro, yang Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan perhatiannya dari korupsi biasa ke korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menjerat UTG, maka itu memang sudah sejalan dengan tujuan pembentukan KPK, yakni menjerat para pelaku korupsi dari lingkup penegak hukum. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BLBI adalah pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Pinjaman ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Entah sudah berapa saja uang haram yang sudah digunakan sebagai suapan ke berbagai fihak oleh para konglomerat hitam untuk usaha mereka menghindari kewajiban membayar utangnya yang umumnya berjumlah sampai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Kasus jaksa UTG yang tertangkap basah sedang menerima uang suapan sebesar 600.000 US$ (atau lebih dari 6 miliar Rupiah) dari Artalyta Suryani, yaitu orang dekat Syamsul Nursalim, tokoh penting bank BDNI, adalah salah satu dari banyak contoh yang bisa diangkat mengenai persoalan besar BLBI ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para jaksa daerah anggota tim 35 yang menyelidiki kasus BLBI, mengalami shock. Mereka tampak kurang semangat beraktivitas di sekretariat tim di lantai V Gedung Bundar. Apalagi, peristiwa penangkapan itu diikuti penggeledahan ruang kerja UTG di ruang 7 lantai III Gedung Bundar. UTG adalah salah satu pimpinan tim 35. Penangkapan UTG oleh KPK, menjadi langkah awal pembersihan jaksa nakal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mudah-mudahan ini merupakan satu trigger kepada penegak hukum yang lain," ujar Antasari seraya menegaskan bahwa penangkapan UTG yang merupakan kali pertama KPK menangkap jaksa, baru langkah awal. Ibarat bola salju, penangkapan koordinator jaksa BLBI UTG, niscaya, insya-Allah akan "memakan" korban baru. Baik sesama anggota tim "jaksa daerah terbaik" maupun atasan Urip, yakni Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) Kemas Yahya Rahman, maupun Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, M Salim. Mereka itu, bakal menjadi target.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan ke arah itu bisa ditebak dari sikap dan keputusan Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji yang telah mengajukan permintaan "meminjam" UTG ke KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah di antara banyak masalah besar tentang penyelewengan atau korupsi yang terjadi di negara kita selama ini, kasus BLBI adalah salah satu sumber keruwetan atau sumber penyakit yang terparah. Bukan saja, karena menyangkut dana yang luar biasa besarnya Rp.147,7 triliun, tetapi juga karena banyaknya berbagai permainan kotor dari banyak fihak yang tersangkut di dalamnya. Rp.147,7 triliun, itu jumlah yang tidak sedikit, padahal di sisi lain, misalnya ada Ibu hamil tua yang meninggal Karena Kelaparan, yang suaminya hanya dapat memperoleh Rp 5 ribu dalam sehari sehari, sangat ironis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali pada Proses Pembersihan di Gedung Bundar, menjadi pertanyaan, kelak apabila jaringan sapu-kotor penerima suap itu sudah dapat dibongkar, akankah sudah tidak ada lagi jaringan sapu kotor yang lain di Gedung bundar? Jawabnya, belum tentu. Maka sebaiknya yang menjabat sebagai Jaksa Agung berasal dari jaksa non-karir, yang masih segar (fresh) tidak terikat dengan "ikatan emosional" internal Gedung Bundar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita dibuang sayang, ada pula pemberitaan dari sisi lain. Serang (armnews) - Yang mempunyai ikatan emosional dengan UTG, yaitu Embay Badriah, ibunda Imam Samudera, terdakwa kasus bom Bali I, gembira dengan tertangkapnya UTG, yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Imam dengan hukuman mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Embay Badriah di rumahnya Kampung Lopang Gede, Serang, Senin (3/3) berucap: "Alhamdulillah, semua itu atas kehendak Allah, Allah menunjukkan kekuasaaaNya," katanya. Sementara itu tak sedikit yang mengirim SMS kepada Lulu Jamaludin, adik kandung Imam Samudra , bahwa kejadian tersebut hukuman Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wah banyak yang SMS, penangkapn itu disyukuri dan itu hukuman dari Allah," kata Lulu. Agus Setiawan, TPM Banten enggan mengomentari, bahwa kejadian penangkapan tersebut karena memberikan tuntutan mati kepada Imam. "Yah mungkin kebetulan aja, yang ditangkap JPU yang menuntut Imam, dan kebetulan juga hakim ketua majelis hakim yang memberikan vonis kepada Amrozy, tewas mendadak," ucap Agus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara informasi mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan TPM tetap akan dilaksanakan di Bali. "Sidang tetap 10 Maret di Bali," kata Qhadar Faisal, TPM Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah:&lt;br /&gt;-- LHA MA KSBT W'ALYHA MA AKTSBT (S. ALBQRt, 2:286), dibaca:&lt;br /&gt;-- laha- ma- kasabat wa 'alaiha- maktasabat, artinya:&lt;br /&gt;-- ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya&lt;br /&gt;WaLlahu a'lamu bisshawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by H. M. Nur Abdurrahman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://waii-hmna.blogspot.com/2008/03/818-sapu-kotor-dalam-proses-pembersihan.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-2459828109933626152?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://waii-hmna.blogspot.com/2008/03/818-sapu-kotor-dalam-proses-pembersihan.html' title='818 Sapu-Kotor dalam Proses Pembersihan di Gedung Bundar'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/2459828109933626152/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/04/818-sapu-kotor-dalam-proses-pembersihan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/2459828109933626152'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/2459828109933626152'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/04/818-sapu-kotor-dalam-proses-pembersihan.html' title='818 Sapu-Kotor dalam Proses Pembersihan di Gedung Bundar'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SBNCeezHd9I/AAAAAAAAAR0/rLTUEMUuYq0/s72-c/214333p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-1742680459899607682</id><published>2008-04-14T22:29:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:06.059+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>Ihwal Pemberantasan Korupsi (Belajar dari Kasus Jaksa UTG)</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SAN5hr72lCI/AAAAAAAAARs/qpuJDG287v0/s1600-h/CAP+KORUPTOR.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5189124815297352738" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="220" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SAN5hr72lCI/AAAAAAAAARs/qpuJDG287v0/s320/CAP+KORUPTOR.jpg" width="166" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;penulis: Saifuddin Bantasyam&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Jagat hukum dan politik Indonesia terguncang hebat ketika Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menangkap basah Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) sesaat setelah menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar dari seorang perempuan yang bekerja untuk taipan Syamsul Nursalim. Syamsul adalah pemilik BDNI, bank yang dinyatakan bebas dari jeratan hukum dalam kasus ngemplang duit negara yang dikucurkan dalam program Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2006, seorang mantan Hakim Agung, yang beralih profesi sebagai pengacara, ditangkap karena menerima suap dari perkara di tingkat kasasi yang diduga juga melibatkan Hakim Agung yang masih aktif saat itu. Awal tahun 2007, seorang polisi berpangkat jenderal juga dijeblos ke dalam tahanan setelah dinyatakan korupsi dalam kasus Andrian Woworunto. Akhir tahun 2007 lalu, publik terhenyak ketika KPK menangkap Irawadi Yoenus, salah seorang komisioner Komisi Yudisial, komisi yang bertugas mengawasi perilaku hakim. Dia dicokok karena melakukan korupsi dalam kasus pengadaan tanah untuk kantor Komisi Yudisial yang baru. Hakim memutuskan Irawadi bersalah, dan dikenakan hukum delapan tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Januari lalu, KPK resmi menahan mantan Kapolri Rusdihardjo, karena diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Dubes RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur. Menurut temuan sementara, saat menjabat sebagai dubes dia telah melipatgandakan setoran uang dari WNI yang mengurus dokumen-dokumen keimigrasian untuk keuntungan pribadi. Rusdihardjo sudah dijeblos ke dalam tahanan dalam rangka penyidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penahanan dan peradilan terhadap orang-orang penting tersebut, satu sisi merupakan pertanda bahwa penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik. Namun sisi lain, terlibatnya mereka dalam kasus-kasus korupsi membuktikan bahwa ada masalah besar menyangkut moralitas aparat penegak hukum di negeri ini. Mereka adalah orang-orang penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Jaksa Urip adalah simbol semangat Jaksa Agung (kabinet SBY) dalam mengurus perkara BLBI, untuk membedakan dengan presiden-presiden sebelumnya. Irawadi adalah buah dari amandemen UUD 1945 yang melahirkan Komisi Yudisial, mengawasi hakim-hakim nakal. Mahkamah Agung sendiri adalah pintu terakhir tempat orang mencari keadilan. Dan Rusdihardjo tak kurang daripada orang nomor satu di kepolisian, orang pertama yang bertanggungjawab dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, termasuk menyidik kasus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kerangka normatif &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh disayangkan, ternyata mereka tak mampu menunjukkan keteladanan kepada publik di negeri ini. Banyak orang terhenyak, dan terlukai perasaan keadilannya. Benarkah simpulan bahwa Indonesia tidak memiliki apa pun lagi, dan harus menyerah dalam memberantas korupsi? Itu tidak seluruhnya benar. Dari segi perangkat hukum misalnya, pemerintah telah melakukan sejumlah hal seperti mengesahkan UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Badan ekstra juga dibentuk, semacam Komkamtib-nya Laksamana Sudomo untuk memberantas pungli. Lantas, UU tadi diganti pula dengan UU No. 31/1999, dan diubah lagi melalui UU No. 20/2001, sebagai pertanda bahwa pemerintah tidak ingin kalah dalam melawan korupsi dengan modus yang lebih rumit. Ancaman hukuman dalam UU itu adalah seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun, ancaman terberat kedua setelah hukuman mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah juga membentuk Timtas Tipikor (tetapi kemudian usia karena putusan Mahkamah Konstitusi pada 2007 lalu) dan kemudian mendirikan KPK melalui UU No. 30/2002, dengan kewenangan hukum yang sangat luas semisal menangkap dan menahan pejabat atau menteri tanpa perlu izin Presiden. Kehadiran Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilihat pula sebagai satu langkah penting dalam memberangus praktik korupsi. Keppres itu dibuat sedemikian ketat, sehingga dianggap menghilangkan peluang untuk merugikan negara dalam proses tender dan penunjukan langsung. Akuntabilitas eksternal juga ditunjukkan Indonesia, misalnya dengan meratifikasi konvensi internasional tentang antikorupsi dua tahun lalu. Dengan cara ini, Indonesia ingin menegaskan sikap politik dalam perang melawan korupsi, dan menyatakan siap bekerjasama dengan pihak internasional atau interpol, termasuk PBB, untuk memerangi korupsi di negeri yang subur dan kaya dengan sumberdaya alam ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Norma memang belum sepenuhnya sempurna, bahkan ada sejumlah tabrakan antara satu norma hukum dengan norma hukum lainnya. Namun dengan berangkat dari kasus-kasus besar di atas, yang melibatkan aparat penegak hukum, seharusnya menegakkan hukum, persoalan utama yang kemudian teridentifikasi adalah pada level law enforcement (penegakan hukum), kesenjangan antara law in the book (hukum dalam UU) dengan law in action (hukum dalam kenyataan). Norma-norma hukum tak sanggup ditegakkan dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemberantasan korupsi, masih terdapat diskriminatif atau tebang pilih. Terhadap beberapa kasus, pengembalian uangnya diutamakan dan pelakunya diberi maaf, apalagi yang punya koneksi politik, namun dalam kasus lain, pelaku-pelakunya ditahan, meskipun pengembalian uang negara nihil; semuanya dengan alasan subyektif. Kasus BLBI merupakan contoh buruk, sebab sekitar Rp 450 trilyun uang rakyat habis digelontorkan para taipan, tetapi saat mereka mengembalikan melalui ases-aset yang berharga hanya setengah dari utang yang mereka dapat, mereka tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Integritas dan konsistensi &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transparansi Internasional menyebut bahwa institusi penegak hukum di Indonesia adalah institusi paling korup. Untuk jadi polisi, jaksa dan hakim, konon cukup dengan menyetor sekian puluh juta atau bahkan seratus juta lebih. Karena mereka sudah menghabiskan rupiah sedemikian banyak, maka ketika aparat ini punya kesempatan, maka mereka melakukan korupsi untuk menggantikan uang sogok yang sudah dihabiskan dalam tes masuk. Pemisalan yang tepat untuk hal ini adalah menyerahkan tikus untuk dipelihara oleh seekor kucing. Dalam keadaan normal, kucing itu pasti menerkam habis sang tikus, meskipun tikus itu hanya titipan semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sikap gamang pemerintah terhadap pengutang kakap. Berbeda jika berhadapan dengan pedagang kakilima yang berjualan tanpa izin; pedagang dan gerobaknya sekalian diangkat ke kantor walikota atau kantor Satpol PP. Terhadap taipan itu, Abdurrahman Wahid dan Megawati juga tidak berkutik, meskipun sekarang mereka kerap mengeritik SBY. Ada ketakutan, sebab jangan-jangan jika orang kaya itu diproses nanti para pejabat tinggi atau anggota legislatif turut terseret, misalnya karena menerima upeti dari para taipan kaya itu. Pilihan yang diambil, didiamkan, atau jika pun diproses, cukup di pinggir saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadangkala, hal aneh jika terasa saat yang terlibat korupsi adalah aparat penegak hukum. Kualifikasi mereka kemudian sering sebatas melanggar administrasi atau disiplin pegawai negeri. Karena sikap tebang pilih itu, maka meskipun telah ada beberapa kemajuan dalam reformasi hukum, tetap masih ada orang yang berani untuk melakukan korupsi. Mereka masih percaya, bahwa (aparat penegak) hukum di negeri ini dapat dibeli. Kalau yang ingin diselidik adalah anggota dewan, maka anggota dewan menuduh aparat hukum punya kepentingan politik, dan karena itu penyelidikan dihentikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks itu, korupsi di jajaran institusi penegak hukum dapat dicegah. Antara lain; lakukan rekrutmen yang bersih, mungkin dengan metode fit and proper test, serta melibatkan misalnya komisi kepolisian, komisi kejaksaan, yang telah diperintahkan oleh UU untuk dibentuk. Anggota komisi-komisi tersebut terdiri dari berbagai komponen masyarakat, sehingga bisa mengontrol akuntabilitas rekrutmen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memulai dari diri sendiri, strategi lain memberantas korupsi yang paling tradisional. Namun kiat ini sering dilupakan, akibatnya polisi atau jaksa yang seharusnya menangani kasus korupsi malah kemudian korupsi. Mereka ingin orang lain tidak korup, tetapi lupa mengajak diri untuk tidak korup. Ada hakim mengadili koruptor, tetapi di belakang meja dia (hakim itu) cari duit dengan cara kotor. Ada pejabat atau penegak hukum yang terlalu bersemangat memberantas KKN, namun lupa mengajak keluarga sendiri (istri/suami dan anak-anak) atau para sahabatnya untuk tidak korup atau menolak uang haram. Telunjuk lurus kelingking berkait, selalu menunjuk orang lain, namun lupa diri sendiri. Cara-cara ini sebenarnya refleksi sikap antipemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Memaknai Era Baru &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU hanya hanya benda mati, manusialah yang dapat menghidupkannya. Hukum yang buruk, membuat situasi bisa baik jika manusianya juga baik. Tetapi jika moralitas manusianya bobrok, maka hukum yang baik tak ada gunanya sama sekali. Karena itu mari belajar dari kasus Jaksa UTG. Sebagian besar rakyat masih hidup menderita. Harga minyak dan berbagai kebutuhan pokok terus melambung, lapangan kerja terbatas, sektor pendidikan dan kesehatan belum sepenuhnya mampu dibantu oleh pemerintah. Ini antara lain disebabkan budaya korup di Indonesia yang dimulai sejak era Soeharto. Dalam konteks ini, institusi penegak hukum semestinya berada di garis depan untuk menghentikan penderitaan rakyat itu, bukan sebaliknya menunjukkan perilaku korup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita percaya, di antara sekian perilaku buruk aparat, masih ada polisi, jaksa, dan hakim yang berintegritas baik. Kepada Anda semua yang masih punya integritas, rakyat berharap banyak. Tetapi ingat juga pepatah, gara-gara nila setitik, rusak susuk sebelanga. Karena itu dalam memberantas korupsi, nila setitik pun sebaiknya jangan jatuh ke dalam belanga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Unsyiah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.opensubscriber.com/message/kkn-watch@yahoogroups.com/8910889.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-1742680459899607682?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.opensubscriber.com/message/kkn-watch@yahoogroups.com/8910889.html' title='Ihwal Pemberantasan Korupsi (Belajar dari Kasus Jaksa UTG)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/1742680459899607682/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/04/ihwal-pemberantasan-korupsi-belajar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/1742680459899607682'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/1742680459899607682'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/04/ihwal-pemberantasan-korupsi-belajar.html' title='Ihwal Pemberantasan Korupsi (Belajar dari Kasus Jaksa UTG)'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SAN5hr72lCI/AAAAAAAAARs/qpuJDG287v0/s72-c/CAP+KORUPTOR.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-4324874611645013931</id><published>2008-03-27T10:09:00.001+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:06.226+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>Korupsi atas Nama Pemberantasan Korupsi</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-sQpyi7ROI/AAAAAAAAARA/t18EcUoeimY/s1600-h/imagesCASOWCZD.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5182254106348831970" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="120" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-sQpyi7ROI/AAAAAAAAARA/t18EcUoeimY/s320/imagesCASOWCZD.jpg" width="171" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Paras cantik adalah manifestasi dari keberhasilan bangsa Indonesia melewati transisi demokrasi dengan menyelenggarakan pemilu yang adil dan jujur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesuksesan itu mengundang kekaguman dunia internasional sehingga Indonesia dinobatkan sebagai negara berpenduduk terbesar ketiga di dunia yang demokratis. Bahkan, Indonesia dijadikan model bagi negara yang mayoritas penduduknya Muslim untuk membangun demokrasi. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, wajah buruk diwakili oleh perilaku koruptif yang sistemik dan merasuk di sekujur tubuh bangsa Indonesia dengan tingkat kegawatan yang membuat miris siapa pun yang mencintai bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Spektrum perilaku korup sudah mulai dari niat memanipulasi penyusunan dan menyalahgunakan regulasi sampai dengan perilaku yang merupakan manifestasi sikap tamak dan serakah tanpa rasa malu. Selain itu, ada pula korupsi yang dilakukan sekadar mengatasi impitan hidup yang menyesakkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini perjuangan melawan korupsi tertuju pada kasus tertangkapnya Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jaksa andalan yang dipilih menjadi Ketua Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Publik sendiri tampaknya mendua menyikapi penangkapan oknum tersebut. Sebagian masyarakat menganggap hal itu menunjukkan kegagalan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla memberantas korupsi. Keberhasilan menangkap basah oknum jaksa hanya merupakan pucuk gunung es dari rusaknya lembaga penegak hukum pemerintah dewasa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain, masyarakat pesimistis atas kesungguhan pemerintah memberantas korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sebagian masyarakat lain berpendapat, penangkapan oknum jaksa itu merupakan momentum yang sangat baik untuk membongkar habis kasus BLBI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, KPK diharapkan dapat membuka kembali kasus BLBI yang telah dinyatakan selesai (ditutup) oleh Kejaksaan Agung. Bila harapan tersebut dipenuhi, hal itu dapat merupakan oase di tengah dahaga bangsa yang haus rasa keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus BLBI oleh berbagai kalangan dianggap sebagai skandal hasil kolusi antara oknum pejabat dan pengusaha hitam untuk merampok uang negara dengan cara sangat canggih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, negara setiap tahun harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah sebagai akibat dari penyelesaian kasus yang sangat diwarnai kompromi politik. Sementara mereka yang diduga menjadi dalang, pemain, dan penggembira sebagian besar masih bebas berkeliaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari kontroversi di atas, yang paling penting, momentum sekecil apa pun harus benar-benar digunakan untuk membongkar kasus itu secara tuntas. Ini merupakan peluang sangat baik bagi Jaksa Agung untuk membersihkan dan menata lembaga penegak hukum yang dewasa ini kredibilitasnya berada di titik nadir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak oknum penegak hukum yang mengatasnamakan hukum dan pemberantasan korupsi justru berperilaku korup. Tidak jarang oknum-oknum tersebut, berdasarkan informasi yang sangat sumir, melakukan pemeriksaan yang cenderung mengarah kepada tindakan pemerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, tidak jarang terdengar ungkapan oknum penegak hukum yang belum kebagian kasus korupsi telah mempersiapkan daftar pejabat yang akan dijadikan sasaran ”pemeriksaan” kalau mereka sudah turun dari jabatannya. Dengan demikian, penyalahgunaan upaya pemberantasan korupsi dalam praktiknya semakin menyuburkan korupsi itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dukungan masyarakat&lt;br /&gt;Mengingat penyakit korupsi telah sedemikian kronis, perang melawan korupsi, khususnya membongkar skandal BLBI, tidak dapat hanya mengandalkan lembaga penegak hukum yang korup. Dukungan dan desakan masyarakat kepada pemerintah sangat diperlukan agar kasus BLBI ditangani dan dituntaskan oleh KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesungguhan KPK menangani kasus BLBI akan menghapus keraguan publik terhadap kredibilitas KPK yang sejak proses pemilihannya penuh dengan polemik dan kontroversi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian terhadap kasus itu diharapkan tidak sekadar memburu kepastian hukum, tetapi juga harus memedulikan rasa keadilan masyarakat. Harapan dan dukungan masyarakat yang mendambakan terciptanya keadilan mudah-mudahan dapat dijadikan modal KPK untuk menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agenda berikutnya yang tidak kalah penting adalah menyusun strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif, terutama dengan melakukan reformasi di bidang hukum dan birokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga harus disusun strategi mencegah perbuatan korupsi sehingga perang terhadap korupsi tidak hanya menindak kasus korupsi dan menghukum koruptor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberantasan korupsi yang parsial, tanpa meniadakan sumber korupsi, hanya akan menyebabkan bangsa ini sibuk dengan urusan korupsi dan kehilangan kesempatan untuk menjadi bangsa yang besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh J KRISTIADI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini disalin dari Kompas, 11 Maret 2008&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&amp;amp;op=viewarticle&amp;amp;cid=6&amp;amp;artid=12346"&gt;http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&amp;amp;op=viewarticle&amp;amp;cid=6&amp;amp;artid=12346&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-4324874611645013931?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;cid=6&amp;artid=12346' title='Korupsi atas Nama Pemberantasan Korupsi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/4324874611645013931/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/korupsi-atas-nama-pemberantasan-korupsi.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4324874611645013931'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4324874611645013931'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/korupsi-atas-nama-pemberantasan-korupsi.html' title='Korupsi atas Nama Pemberantasan Korupsi'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-sQpyi7ROI/AAAAAAAAARA/t18EcUoeimY/s72-c/imagesCASOWCZD.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-4079227027825074297</id><published>2008-03-24T12:28:00.001+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:06.373+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>Ketika Keadilan Diabaikan</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-c8gyi7RNI/AAAAAAAAAQ4/WzFmRzo-2Bk/s1600-h/214333p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5181176430334788818" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="143" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-c8gyi7RNI/AAAAAAAAAQ4/WzFmRzo-2Bk/s320/214333p.jpg" width="183" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Dalam beberapa kasus korupsi, banyak pelaku justru dihukum ringan atau&lt;br /&gt;dibebaskan. Banyak penyidikan atas mereka yang dicurigai melakukan korupsi&lt;br /&gt;dihentikan di tengah jalan dengan aneka alasan. Tak sedikit pelanggaran hak&lt;br /&gt;asasi manusia yang pelakunya menikmati impunity (bebas dari sanksi hukum).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah lama sistem peradilan di Indonesia dipertanyakan. Kepercayaan terhadap&lt;br /&gt;integritas penegak hukum ada pada titik terendah. Jangan-jangan sistem hukumnya&lt;br /&gt;pun bermasalah. Adakah kaitan antara tekanan pada kepastian hukum dan&lt;br /&gt;kecenderungan mengabaikan rasa keadilan masyarakat?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mitos atau realitas?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mitos realisme hukum ialah adanya kepastian dalam hukum. Kepastian ini lebih&lt;br /&gt;merupakan keyakinan, hukum adalah realitas yang dibuat secara sempurna. Hukum&lt;br /&gt;merupakan "suatu korpus aturan yang koheren, siap diterapkan oleh hakim&lt;br /&gt;terlatih dan terampil dalam deduksi silogistis sehingga dapat menemukan jawaban&lt;br /&gt;yang tepat atas masalah hukum dengan penuh kepastian" (M Tebbit, 2000:25).&lt;br /&gt;Padahal, realitas hukum justru tidak pasti. Masalah hukum menuntut pencarian&lt;br /&gt;keseimbangan antara prinsip, kebijakan, dan asumsi yang tidak tersurat.&lt;br /&gt;Pencarian keseimbangan seperti itu sulit diramalkan, alias tidak pasti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukti ketidakpastian ini terlihat pada beragam tafsir hukum yang mengatur&lt;br /&gt;sebuah kasus. Dalam kasus korupsi, ada yang secara nominal tidak besar, tetapi&lt;br /&gt;dihukum berat. Sedangkan mereka yang melakukan korupsi segunung, dihukum&lt;br /&gt;ringan, bahkan dibebaskan. Mereka yang memegang teguh keyakinan akan kepastian&lt;br /&gt;hukum sering mengabaikan, bukan hanya jurang teori-praktik, tetapi juga&lt;br /&gt;kesenjangan antara hukum tertulis dan interpretasi. Interpretasi hukum sebagai&lt;br /&gt;korpus aturan, nyata-nyata bisa diterapkan pada kasus berlawanan, dengan aturan&lt;br /&gt;yang disesuaikan, berubah dan ditemukan tiap hari di seluruh yurisdiksi di&lt;br /&gt;Indonesia, bagaimana bisa kepastian hukum dijamin?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulit menjelaskan kepada mereka yang memegang teguh kepastian hukum, keyakinan&lt;br /&gt;lebih merupakan mitos daripada realitas. Jangan-jangan kepastian hukum hanya&lt;br /&gt;merupakan suatu wishful thinking yang dianggap sebagai realitas. Bukan mau&lt;br /&gt;merendahkan makna kepastian hukum, tetapi mau membongkar, dalam kepastian hukum&lt;br /&gt;masih terkandung klaim kesahihan interpretasi berbagai pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Formalisme hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Tebbit, ideal kepastian hukum itu tidak bisa dilepaskan dari formalisme&lt;br /&gt;hukum (2000:26). Formalisme hukum ini amat memengaruhi pemahaman hukum dan&lt;br /&gt;administrasi praktis masalah keadilan. Keprihatinan utamanya pada bentuk luar&lt;br /&gt;hukum, artinya hanya sejauh hukum itu tertulis. Lalu kurang memerhatikan jiwa&lt;br /&gt;atau substansi hukum. Akibatnya, ada kecenderungan menafsirkan hukum sebagai&lt;br /&gt;sistem tertutup. Penafsiran melulu masalah intern bidang hukum. Cara penafsiran&lt;br /&gt;ini menganggap faktor-faktor sosial lain tidak relevan. Seakan sistem hukum&lt;br /&gt;dapat dideduksi dari semacam aksioma. Lalu kekeliruan peradilan mirip kesalahan&lt;br /&gt;dalam menjumlah angka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Obsesi pada kepastian hukum ini membawa ke literalisme dengan mengorbankan jiwa&lt;br /&gt;hukum. Mengikuti aturan demi aturan berarti menyingkirkan rasa keadilan dalam&lt;br /&gt;menilai kasus-kasus khusus. Padahal, kekhasan suatu kasus justru harus&lt;br /&gt;ditemukan dalam substansi situasi konkret kasus itu, bukan dalam aturan-aturan&lt;br /&gt;formal yang seolah bisa disesuaikan dengan kasus. Lalu yang terjadi semacam&lt;br /&gt;proses mekanisasi yurisprudensi dalam bentuk mencari aturan yang dapat&lt;br /&gt;diterapkan agar mampu memberi jawaban yang tepat. Mengutip Holmes (2000:27),&lt;br /&gt;Tebbit menyatakan, akar seluruh prosedur adalah penilaian di balik penalarannya&lt;br /&gt;yang sering tidak terungkap dan tanpa disadari. Artinya, penilaian pribadi yang&lt;br /&gt;mendahului ketetapan hukum, suatu penilaian sebelum proses penalaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menggeser fokus logika hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor yang sebenarnya memengaruhi adalah pra-penalaran penilaian, khususnya&lt;br /&gt;hal-hal yang terkait kebijakan sosial. Maka, upaya yang perlu dilakukan adalah&lt;br /&gt;mengangkat ke permukaan atau membuat tersurat argumen yang disembunyikan&lt;br /&gt;rasionalisasi logis penilaian itu. Caranya, menggeser fokus dari studi tentang&lt;br /&gt;logika hukum ke studi tentang faktor-faktor yang eksplisit dan yang tidak&lt;br /&gt;disadari padahal justru paling berpengaruh dalam menyeleksi kesimpulan hakim&lt;br /&gt;dan keputusannya. Faktor-faktor itu adalah politik, sosial, ekonomi/uang, dan&lt;br /&gt;pribadi (2000:29). Banyak kasus korupsi yang akhirnya ditentukan oleh&lt;br /&gt;pertimbangan politik. Pertimbangan ekonomi dan uang, banyak memengaruhi putusan&lt;br /&gt;hakim atas kasus hukum. Aneka keputusan itu mengabaikan rasa keadilan di&lt;br /&gt;masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acuan ke sumber hukum (UU, yurisprudensi, hukum internasional) dalam praktik&lt;br /&gt;kalah menentukan dibanding faktor politik, sosial, ekonomi, dan pribadi.&lt;br /&gt;Keadilan tidak bisa dilepaskan dari penilaian moral individu riil hakim.&lt;br /&gt;Sedangkan pertimbangan logika hukum formal biasanya hanya untuk mengecek dan&lt;br /&gt;mendukung keputusan (2000:33). Maka, faktor-faktor itu, karena amat riil, akan&lt;br /&gt;amat memengaruhi. Jadi, pokok persoalannya terletak pada penyembunyian dasar&lt;br /&gt;pertimbangan yang sebenarnya oleh mitos kepastian hukum dan pretensi yang mau&lt;br /&gt;menunjukkan keputusan hakim adalah hasil penyimpulan logika hukum formal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar faktor-faktor yang menentukan pertimbangan keputusan hakim itu tidak&lt;br /&gt;memberi kesan di luar hukum formal, lalu dikemas dengan argumen prosedural&lt;br /&gt;hukum, diselipkan dalam masalah fakta hukum atau penerapan dasar hukum. Itu&lt;br /&gt;sebabnya seorang politikus bisa lolos dari sanksi hukum karena majelis hakim&lt;br /&gt;kasus itu "tidak melihat fakta hukum, tetapi penerapan dasar hukum. Ternyata,&lt;br /&gt;berdasar doktrin penerapannya tidak benar" (Kompas, 3/12/2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajar bila muncul kecurigaan, pertimbangan dari luar hukum (politik, ekonomi,&lt;br /&gt;atau kebijakan sosial) lebih menentukan. Vitalitas hukum akan terjamin bila&lt;br /&gt;masuknya pertimbangan dari luar hukum dibuat eksplisit dan legitim (2000:33).&lt;br /&gt;Orientasinya bukan mengacu ke belakang kepada keputusan masa lalu, tetapi ke&lt;br /&gt;depan untuk mendorong kejujuran akan tujuan-tujuan sosial peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haryatmoko Dosen Pascasarjana Filsafat UI dan Universitas Sanata Dharma&lt;br /&gt;Yogyakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.freelists.org/archives/nasional_list/12-2005/msg00339.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-4079227027825074297?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.freelists.org/archives/nasional_list/12-2005/msg00339.html' title='Ketika Keadilan Diabaikan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/4079227027825074297/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/ketika-keadilan-diabaikan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4079227027825074297'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/4079227027825074297'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/ketika-keadilan-diabaikan.html' title='Ketika Keadilan Diabaikan'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-c8gyi7RNI/AAAAAAAAAQ4/WzFmRzo-2Bk/s72-c/214333p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-5029788327363758955</id><published>2008-03-22T12:23:00.005+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:06.535+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>MEMBERSIHKAN POLISI, JAKSA, HAKIM DAN ADVOKAT MERUPAKAN KUNCI PEMBERANTASAN KORUPSI</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-SZqyi7RKI/AAAAAAAAAQg/t50klJugYQw/s1600-h/foto_07.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180434431784731810" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 118px; CURSOR: hand; HEIGHT: 132px" height="114" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-SZqyi7RKI/AAAAAAAAAQg/t50klJugYQw/s320/foto_07.jpg" width="95" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#ff0000;"&gt;Korupsi &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;merupakan penyakit masyarakat yang memiskinkan rakyat Indonesia. Perbuatan korupsi hanya memperkaya segelintir orang yang dipercayakan dan diberikan kekuasaan kepadanya untuk mengelola keuangan Negara. Kekuasaan yang diberikan oleh Negara kepadanya ternyata dimanfaatkan sedemikian rupa untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya dengan mengesampingkan sumpah jabatan yang telah diucapkannya dihadapan Tuhan sesuai dengan agama yang dianutnya. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa berTuhan. Sebagai bangsa yang berTuhan.; seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, ketaatan, moral, etika, ketegasan, keberanian melawan kejahatan dalam hidup berbangsa dan bernegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kenyataannya tidak, sehingga timbul pertanyaan: Mengapa penyakit korupsi melanda bangsa Indonesia? Bahkan melanda orang-orang yang diberikan kekuasaan untuk menegakkan hukum di Negara tercinta ini? Apakah mereka tidak takut pada hukuman yang telah diucapkannya dihadapan Tuhan saat diberikan kekuasaan itu? Apakah kejujuran, ketegasan dan keberanian menegakkan hukum masih adakah ditangan para penegak hukum di Indoensia? Pertanyaan itu, perlu direnungkan secara khusus oleh Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan secara umum oleh masyarakat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat bosan mendengar dan melihat statemen-statemen para pejabat baik di lembaga Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif yang dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik. Semuanya semata-mata hanyalah sebuah slogan, dan membuat masyarakat seperti tidak percaya lagi pada Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, karena di nilai sebagai sebuah sandiwara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampanye anti korupsi, kolusi, nepotisme, narkoba, dan kejahatan lain, hanyalah sebuah iklan, karena korupsi dan bentuk kejahatan lainnya masih marak di Indonesia. Bahkan, yang terjadi dan dialami oleh masyarakat adalah busung lapar, langkah BBM, dan ketidakadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Air mata masyarakat tak henti-hentinya menetes dan sudah bosan menderita. Tiada lagi suara yang berdengung karena hilang kepercayaan terhadap Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Setiap pagi masyarakat bangun dan bertanya dalam hatinya apa yang harus dimakan hari ini? Manufer apalagi lagi yang terjadi pada para pemegang kekuasaan hari ini, menguntungkan masyarakat atau merugikan masyarakat? Orang miskin semakin miskin, hidup dalam kondisi kurus kering tinggal kulit pembungkus tulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang kaya semakin kaya karena pintar memanfaatkan kekuasaannya dalam mengelola keuangan Negara. Orang kaya hidup dalam kelimpahan, makanan dibuang dimana-mana karena tidak habis dimakan, hidup dalam kegemukan, kekayaan bertumpuk-tumpuk dimana-mana. Nampaknya jurang pemisah semakan dalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemiskinan terjadi karena korupsi. Korupsi terjadi karena ketidak kejujuran. Korupsi tumbuh dan berkembang karena Aparat Penegak Hukum tidak bersih, tidak jujur , tidak berani, dan tidak tegas. Masyarakat menangis karena Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang diberikan kekuasaan menyelidiki, dan menangkap, menahan serta memproses orang-orang yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, ternyata adem ayem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan yang diberikan Negara kepada Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat sebagai penegak hukum, ternyata banyak yang disalahgunakan. Kekuasaan yang ada dipergunakan untuk mencari uang dan memperkaya diri sendiri, keluarga dan kroni-kroninya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof. Achmad Ali,SH,.MH. menyatakan bahwa kekuasaan adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk dan melalui jalan hukum mewujudkan kemauannya guna mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungan atau lain-lain dalam hubungan hukum, baik dari dirinya sendiri maupun orang lain.(Prof.Dr.Ahcmad Ali,SH.,MH, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis: 2002, Hlm. 238).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsekuensi daripada penyalahgunaan kekuasaan, khususnya bagi Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat adalah korupsi semakin bertumbuh dan berkembang dengan pesat di Negara Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian kunci pemberantasan korupsi adalah menciptakan Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang bersih, karena ditangan mereka para koruptor bisa ditangkap, ditahan dan diadili.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, jika Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat tidak bersih, bagaimana mungkin ia dapat membersihkan orang lain? Masyarakat, mengeluh, menangis dan putus asa karena Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat tidak mampu menyeret pelaku-pelaku kejahatan yang besar. Justru yang diseret adalah masyarakat kecil. Ini tak bedanya seperti jaring laba-laba, hanya mampu menangkap nyamuk dan lalat. Tetapi musang tak bisa dijaringnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditangan mereka bukannya hukum menjadi "Panglima" melainkan dinegosiasikan. Sehingga muncullah negosiator-negosiator ulung dalam tubuh para penegak hukum. Bukan sebaliknya ahli-ahli hukum yang professional, jujur, tegas dan berani. Di sana bukannya hukum yang diperdebatkan melainkan berapa besar jumlah uang yang dipersoalkan agar dibayar oleh koruptor yang sementara ditangani perkaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dilakukan oleh Penasihat Hukum dari Abdullah Puteh. Oknum Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, yang berperilaku demikian tentu memperburuk citra Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat sehingga secara umum yang terjadi adalah penilaian bahwa Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat tidak professional, tidak berkualitas, munafik, tidak jujur, tidak tegas, tidak berani dan pendusta diantara kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal semacam itu, tentu semakin mendukung tumbuh dan berkembangnya korupsi dan kejahatan lainnya di Indonesia. Serta merupakan penghinaan terhadap diri sendiri, keluarga, lembaga, terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut menggambarkan tentang jiwa bangsa Indonesia sebagaimana diungkapkan oleh: Friedrich Karl Von Savigny dimana ia melihat hukum sebagai penjelmaan dari jiwa bangsa atau Vokgeis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini didukung pula H.J.Hamaker yang menyatakan bahwa bayangan masyarakat yang tercermin dalam jiwa manusia atau bayangan pantulan dari hidup kemasyarakatan manusia. Hukum bukan bagaimana orang seharusnya bertindak tetapi peraturan-peraturan bagaimana biasanya bertindak dalam masyarakat.(Sugijanto Darmadi, Kedudukan Ilmu Hukum Dalam Ilmu dan Filsafat:1998,hlm.33) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat selaku penegak hukum di Negara Indonesia, mencerminkan jiwa bangsa Indonesia di dunia Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah mau dunia Internasional menilai bangsa Indonesia sebagai bangsa koruptor, bangsa munafik, bangsa yang tidak jujur, bangsa yang tidak tegas, bangsa yang tidak berani memberantas kejahatan dan bangsa yang penuh dusta? Karena gambaran bangsa Indonesia ditentukan oleh penegakan hukum kita yang berada ditangan Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian kunci memberantas korupsi adalah harus terlebih dahulu membersihkan Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang nakal. Bersihkan diri terlebih dahulu baru bersihkan orang lain. Jangan hanya melihat balok yang ada dimata orang lain namun balok dimata sendiri tidak dilihatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://victor-ngastawa.com/article_detail.php?id_article=27&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-5029788327363758955?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://victor-ngastawa.com/article_detail.php?id_article=27' title='MEMBERSIHKAN POLISI, JAKSA, HAKIM DAN ADVOKAT MERUPAKAN KUNCI PEMBERANTASAN KORUPSI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/5029788327363758955/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/membersihkan-polisi-jaksa-hakim-dan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/5029788327363758955'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/5029788327363758955'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/membersihkan-polisi-jaksa-hakim-dan.html' title='MEMBERSIHKAN POLISI, JAKSA, HAKIM DAN ADVOKAT MERUPAKAN KUNCI PEMBERANTASAN KORUPSI'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-SZqyi7RKI/AAAAAAAAAQg/t50klJugYQw/s72-c/foto_07.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-3931400050256661627</id><published>2008-03-22T12:08:00.003+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:06.689+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KEBENARAN WARUNG KOPI'/><title type='text'>JAKSA SIDANG, TIKUS NYINGNYING</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-SVfyi7RJI/AAAAAAAAAQY/7VxgOInXgp8/s1600-h/jokosuud_besar.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180429844759659666" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 118px; CURSOR: hand; HEIGHT: 155px" height="163" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-SVfyi7RJI/AAAAAAAAAQY/7VxgOInXgp8/s320/jokosuud_besar.jpg" width="125" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;Jagad Kejaksaan gonjang-ganjing&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;. Jaksa Urip ditangkap sedang menerima 'uang suap'. Padahal dia merupakan salahsatu jaksa terbaik. Bisa dibayangkan, macam apa tabiat jaksa yang tergolong biasa-biasa saja atau jaksa yang masuk kategori tidak baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tidak sedang melecehkan aparat penegak hukum. Namun rumor aparat penegak kebenaran tidak benar itu sudah sangat lama. Istilah 86 di Kepolisian, dan Sidang Tikus di Pengadilan sudah tidak asing di telinga kita. Sedang bagi yang sedang berperkara, itu adalah dalil aksioma.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi polisi (membosankan kalau diembel-embeli oknum), 86 adalah barter perkara agar menjadi tidak ada perkara. Perkara yang disidik 'dikonversikan' dengan uang, hingga persoalan pidana atau perdata itu berubah menjadi transaksi bisnis. Jual beli perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi hakim dan jaksa, transaksi itu beda lagi. Maklum, mereka adalah intelektual. Semuanya sarjana, malah ada yang doktor segala. Perkara yang sudah 'dilempar' polisi ke Kejaksaan dan diteruskan untuk disidangkan (pengadilan), ada adat kesenian yang perlu dipagelarkan. Bentuknya 'sidang-sidangan' yang artinya tidak sidang 'betulan'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang ini mimesis pertunjukan teater. Ada yang 'berperan' sebagai hakim, jaksa, terdakwa, saksi, polisi, dan juga pengacara. Mereka berseragam, juga pakai toga. Pakai ketok palu. Juga di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri setempat, memenuhi asas locus delicti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya, karena hakim beneran, jaksa beneran, terdakwa beneran, polisi beneran, saksi beneran, dan pengacara beneran itu sedang 'berakting', maka jalannya persidangan meniru acara 'Republik Mimpi' yang membuat ger-geran itu. Mereka akrab, saling bergurau, sehingga jalannya sidang tidak membuat terdakwa tegang atau takut. Sidang 'gaya Tukul' ini biasa disebut 'Sidang Tikus".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang Tikus tidak melibatkan 'penonton' dan juga wartawan. Bukan karena tidak ada penonton atau wartawan, tapi semata timing sidang ini yang dibuat tidak tepat. Biasanya digelar amat pagi agar penonton masih molor dan wartawan rapat redaksi. Atau sore mendekati malam ketika pengunjung sidang pada bubar dan wartawan dikejar deadline.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tikus memang sering bersidang. Sidangnya lancar-lancar saja. Tidak terekspos. Tidak membuat kegoncangan kayak peristiwa 'Jaksa Urip' yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kendati uang yang masuk rekening para 'pemeran Sidang Tikus' tidak membuat PPATK turun tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau tikus-tikus nyingnying (tikus kecil yang dalam bahasa Jawa dinamai tikus pithi) itu bersidang serentak di Nusantara, ditambah tikus jumbo 'menyidangkan' konglomerat hitam yang terkadang dilakukan di Singapura, bisa dibayangkan betapa besarnya beban Kapolri Jenderal Soetanto dan Jaksa Agung Hendarman Soepandji menertibkannya. Kasihan kalau dua penggede yang jujur dan sikapnya terpuji itu tidak ada yang membantu. Bersyukur ada KPK yang masih kukuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus harus diapain kalau Jaksa dari Kejaksaan Agung itu benar-benar terbukti bersalah? Menurut saya, Jaksa Urip harus 'tidak urip'. Ini agar tidak hanya membawa efek jera bagi yang lain, tapi juga efek takut. Takut mempermainkan hukum yang menghancurkan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Penulis:&lt;br /&gt;Djoko Su'ud Sukahar, pemerhati budaya, tinggal di Jakarta.&lt;br /&gt;Alamat e-mail : jok5000@yahoo.com.&lt;br /&gt;Source: www.detikportal.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://kangamir.blogspot.com/2008/03/jaksa-sidang-tikus-nyingnying.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-3931400050256661627?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kangamir.blogspot.com/2008/03/jaksa-sidang-tikus-nyingnying.html' title='JAKSA SIDANG, TIKUS NYINGNYING'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/3931400050256661627/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/jaksa-sidang-tikus-nyingnying.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/3931400050256661627'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/3931400050256661627'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/jaksa-sidang-tikus-nyingnying.html' title='JAKSA SIDANG, TIKUS NYINGNYING'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-SVfyi7RJI/AAAAAAAAAQY/7VxgOInXgp8/s72-c/jokosuud_besar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-9067697323279925102</id><published>2008-03-14T00:54:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:06.830+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R9lqwHX8_yI/AAAAAAAAAQQ/HYNJqtnDUYU/s1600-h/logo.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5177286621484875554" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R9lqwHX8_yI/AAAAAAAAAQQ/HYNJqtnDUYU/s320/logo.gif" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA (Suara Karya): Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal antara lain karena penegakan hukum di Indonesia tidak seimbang dengan upaya mengembalikan aset negara yang hilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Seharusnya ada sinergi antara penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang hilang," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Selasa. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, pemberantasan korupsi di Indonesia lebih dititikberatkan pada pengembalian jumlah aset negara yang hilang, sedangkan penegakan hukum dan peningkatan integritas penegak hukum kurang diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia merujuk pada kasus penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan. Penangkapan Jaksa Urip, lanjutnya, wujud dari integritas penegak hukum yang rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menjelaskan ada sejumlah masalah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia di antaranya yaitu disorientasi strategi pemberantasan korupsi dan kinerja penegak hukum yang buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena itu kita merekomendasikan agar para penegak hukum mengkaji ulang strategi pemberantasan korupsi, sinergi antara penegakan hukum dan pengembalian aset, sera pengawasan pelayanan publik," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menilai, saat ini belum ada strategi yang jelas dalam memberantas korupsi, apakah telah memperhatikan kualitas dan efek jera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya menilai pemberantasan korupsi lebih dititikberatkan pada kuantitas daripada kualitas. Akibatnya korupsi masih berjalan," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia merujuk pada hasil survei terbaru yang dikeluarkan lembaga Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Hong Kong yang menyebutkan Indonesia sebagai negara terkorup setelah Filipina dan Thailand.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jajak pendapat dilaksanakan dengan melibatkan sekitar 1.400 pelaku bisnis di 13 negara Asia. Hasil jajak pendapat menyebutkan indeks persepsi korupsi di Filipina yaitu 9,40. Di bawahnya, Thailand dengan skor delapan dan Indonesia menempati posisi ketiga dengan skor 7,98.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan tindakan korupsi yang terjadi akibat tidak ada keseriusan untuk memberantas. "Harus serius, jangan hanya berbicara," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada juga disampaikan Deputi Direktur Yayasan Sciene dan Estetika (SET), Agus Sudibyo. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan, salah satunya dengan mengesahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang masih di bahas di DPR. (Lerman S/Ant)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=194532"&gt;http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=194532&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-9067697323279925102?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=194532' title='Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/9067697323279925102/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/pemberantasan-korupsi-belum-maksimal.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/9067697323279925102'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/9067697323279925102'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/pemberantasan-korupsi-belum-maksimal.html' title='Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R9lqwHX8_yI/AAAAAAAAAQQ/HYNJqtnDUYU/s72-c/logo.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-1200745651472959929</id><published>2008-03-10T00:38:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:07.055+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Penegakan Hukum Terganjal Institusi Kejaksaan</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R9lna3X8_xI/AAAAAAAAAQI/0PYtR7-C4og/s1600-h/header1.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5177282957877772050" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="57" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R9lna3X8_xI/AAAAAAAAAQI/0PYtR7-C4og/s320/header1.gif" width="190" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Sesuai UU, KPK bisa mengambilalih kasus BLBI dari kejaksaan &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA -- Terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa bukan hanya merupakan noda hitam di lembaga kejaksaan, tetapi sekaligus memperkuat indikasi bahwa persoalan yang mengganjal penegakan hukum justru berada di institusi kejaksaan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Pagar makan tanaman. Mereka ini sudah dipercaya sebagai jaksa penyelidik kasus BLBI tapi diduga masih kena suap. Ini memalukan,'' kata anggota Komisi III DPR Jansen Hutasoit dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (5/3).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyatakan, kasus dugaan suap ini juga memberi gambaran betapa lemahnya manajemen pemberantasan korupsi di kejaksaan. Karena itu, institusi kejaksaan perlu segera ditata kembali guna memperbaiki citra. Menurut Jansen, penghentian kasus BLBI perlu kembali dikaji Jaksa Agung Hendarman Supandji. Penghentian perkara BLBI semakin tidak tepat dengan terungkapnya dugaan suap dalam kasus ini yang melibatkan Jaksa Urip.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Jika terbukti jaksa yang juga pimpinan Tim 35 menerima suap, sudah sepatutnya keputusan penghentian pengusutan BLBI dikaji kembali,'' katanya. Dia yakin tertangkapnya jaksa Urip bukan merupakan akhir dari permainan. Sebaliknya merupakan awal dari sebuah permainan besar yang melibatkan banyak orang. ''Permainan masih panjang dan belum selesai. Mudah-mudahan jaksa Urip `nyanyi` agar semua ketahuan,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus dugaan suap terhadap jaksa Tim 35 ini akan menjadi sorotan dalam Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada Rabu (5/3). ''Kasus ini akan menjadi prioritas. Kita akan tanya sudah sejauh mana Jaksa Agung mengambil tindakan. Besok (hari ini, Red) kita akan kejar kasus ini,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Agung juga diminta untuk melakukan evaluasi serta perbaikan sistem pembinaan dan pengawasan personel di Kejaksaan. ''Perlu manajemen perkara di Kejaksaan. Pembenahan sumber daya manusia di Kejaksaan masih jauh dari harapan,'' kata anggota lembaga Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Andri Gunawan, Selasa (4/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Emerson Yuntho dari ICW menunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap kasus dugaan suap Urip. Jampidsus, katanya, berkewajiban untuk mengawasi kinerja timnya, termasuk Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI. ''Jampidsus harus mengundurkan diri. Ini bentuk pertanggungjawaban karena tidak dapat melakukan tugasnya,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman menyatakan ia tidak mempermasalahkan jabatannya dicopot jika kejaksaan menghendaki. Namun, Kemas mengatakan, ia bukan atasan langsung Urip. Mengenai kinerja Urip, Kemas mengatakan, selama tujuh bulan melakukan penyelidikan kasus BLBI, tak ada masalah. ''Saya tidak pernah mendapatkan laporan apapun tentang dia dan saya bukan atasan langsungnya,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wacana pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK semakin gencar disuarakan. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari sejumlah LSM dalam jumpa pers di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW) Jakarta, Selasa (5/3) menyatakan, diperbolehkannya KPK mengambil alih kasus BLBI itu merujuk pada Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang isinya KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, ada empat alasan kenapa KPK dapat mengambil alih kasus BLBI. Kempat alasan tersebut adalah kasus BLBI itu telah berlarut-larut, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi, ada hambatan penanganan karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan kasus ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Emerson, pasal 9 UU tentang KPK menyebut keempat alasan tersebut. Ia mengatakan, dalam pasal itu ada enam alasan KPK dapat mengambil alih yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan, atau penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, alasan lainnya yaitu, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi, ada hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif, atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan bahwa penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dasar hukum KPK untuk dapat mengusut kasus BLBI lainnya yaitu merujuk pada pasal 68 UU KPK yakni semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK, dapat diambil alih KPK berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. ''Jadi tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak mengambil alih kasus BLBI,'' ujarnya. Menurut Emerson, jika kasus ini ditangani KPK maka tidak akan berlarut-larut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanganan korupsi oleh KPK relatif cepat yaitu delapan bulan dan vonis yang diberikan berat. ''Kalau kasus ini sampai di pengadilan maka tidak ada vonis ringan,'' ujarnya. Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta mengundurkan diri jika tidak bisa menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). ''Apabila Presiden SBY tidak mampu menuntaskan kasus ini, sebaiknya ia berjiwa besar untuk mengundurkan diri,'' kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Gerakan Moral Ormas Islam Jihad Melawan Koruptor BLBI Abdul Asrie Harahap di gedung KPK Jakarta, Selasa (5/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakannya bahwa di tingkat operasional, penanganan kasus BLBI memang dilaksanakan oleh para pembantu presiden. Namun semua tanggungjawab tetap berada di pundak presiden. ''Ketidakmampuan Kejaksaan Agung yang ditugaskan presiden untuk menuntaskan kasus BLBI adalah juga merupakan ketidakmampuan presiden menuntaskan kasus megakorupsi BLBI,'' tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara menyangkut kedatangannya ke KPK, Asrie mengatakan, pihaknya mau menyampaikan dukungan moral pada KPK yang telah menangkap ketua tim jaksa pemeriksa kasus BLBI II Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap sebesar 660 dolar AS atau Rp 6 miliar lebih. Pokja Ormas Islam juga meminta KPK memeriksa semua pihak yang terlibat BLBI, termasuk para pendukung koruptor BLBI yang berada di lembaga pemerintah dan DPR. dwo/ade/ant&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://202.155.15.208/koran_detail.asp?id=325921&amp;amp;kat_id=59&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-1200745651472959929?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://202.155.15.208/koran_detail.asp?id=325921&amp;kat_id=59' title='Penegakan Hukum Terganjal Institusi Kejaksaan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/1200745651472959929/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/penegakan-hukum-terganjal-institusi.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/1200745651472959929'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/1200745651472959929'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/penegakan-hukum-terganjal-institusi.html' title='Penegakan Hukum Terganjal Institusi Kejaksaan'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R9lna3X8_xI/AAAAAAAAAQI/0PYtR7-C4og/s72-c/header1.gif' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-5957961163463179481</id><published>2008-03-08T23:10:00.001+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:07.160+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Jaksa Pidana: Pikirannya ke Dana</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-aBiSi7RMI/AAAAAAAAAQw/JaGeLv4yzns/s1600-h/WOCAX279PMCAJBPF1SCAKF016DCAD80MQOCA41BQG7CAZZ95U0CABS0N25CA7L9E5TCA23PMS2CA454QJ9CAIS4H7OCASNIFPWCA5K1SNICAOGNIC3CA1UPKTZCARP48K3CADQ38OICA61H4D6CARYBIJB.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180970847430198466" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="84" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-aBiSi7RMI/AAAAAAAAAQw/JaGeLv4yzns/s320/WOCAX279PMCAJBPF1SCAKF016DCAD80MQOCA41BQG7CAZZ95U0CABS0N25CA7L9E5TCA23PMS2CA454QJ9CAIS4H7OCASNIFPWCA5K1SNICAOGNIC3CA1UPKTZCARP48K3CADQ38OICA61H4D6CARYBIJB.jpg" width="155" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan, yang diduga menerima suap dalam menangani perkara BLBI, mengguncang Kejaksaan Agung. Penangkapan itu, tak ayal, membuat korps Kejaksaan Agung shock. Pasalnya, itu terjadi hanya berselang dua hari sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) untuk kasus BLBI I dan II yang melibatkan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Kejaksaan, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, mengumumkan keluarnya SP3 kasus itu pada Jumat 29 Februari.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kemas, penghentian penyelidikan itu dilakukan murni karena tidak ditemukan pelanggaran hukum. "Saya pastikan, tidak ada rekayasa dalam kasus ini," kata Kemas ketika itu, menanggapi banyaknya tudingan miring atas penghentian kasus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan wajah sendu dan mata memerah, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku sedih dan kecewa atas kelakuan anak buahnya itu. "Semua... merasa sedih dan kecewa atas peristiwa itu, karena nila setitik rusak susu sebelanga," ujar Hendarman, seraya menitikkan air mata. Ia tak menyangka, anak buahnya yang merupakan salah satu dari 35 jaksa terpilih untuk menangani kasus BLBI bisa berbuat seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Agung memerintahkan, semua jaksa yang terkait kasus itu diperiksa, termasuk Jampidsus Kemas Yahya Rahman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak Kejaksaan Agung membantah adanya keterkaitan institusi kejaksaan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Urip Tri Gunawan. "Tidak ada kaitannya. Saya jamin, itu perbuatan secara pribadi," kata Kemas. Ia mengaku telah mengingatkan anak buahnya agar tidak melakukan tindakan tercela. Karena itu, Kemas mempersilakan KPK menindaklanjuti kasus tersebut untuk membuktikan bersalah tidaknya Urip.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toh, Ketua KPK Antasari Azhar, dalam jumpa persnya, mengatakan bahwa tak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak Sjamsul ataupun jaksa lain dalam kasus dugaan suap ini. KPK, kata Antasari, masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan pengembangan kasus itu untuk mencati keterkaitan pihak lain. "Hasilnya bisa saja terbukti, bisa juga tidak," ujar Antasari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, menurut Antasari, jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan Jampidsus Kemas Yahya Rahman, pihaknya tak punya pilihan selain memanggil Kemas. Namun semua itu, kata Antasari, akan bergantung pada bukti-bukti yang ada. "Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi-asumsi," ujarnya pula. Ia mengatakan, KPK juga masih terus menggali motif di balik transaksi Urip Tri Gunawan itu. Uang Rp 6,1 milyar yang diterima Urip diduga bukan untuk pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, tim pemeriksaan kasus suap itu telah terbentuk. Tim itu diketuai Jamwas M.S. Rahardjo dan beranggotakan tiga orang, yaitu Sekretaris Jamwas Haliun Hosein, Direktur Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Darmono, serta Direktur Pengawasan Umum, Handi Nirwanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendarman bertekad menghukum siapa pun yang terlibat, tidak peduli pangkat ataupun jabatannya. "Kalau mereka terlibat, saya tidak akan memberi ampun. Kalau ada alat bukti, majukan saja ke persidangan. Saya tidak akan lihat apakah dia atasan, di bawah, atau di samping," ujar Hendarman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua KPK Antasari Azhar pun berharap, kasus ini menjadi trigger (pemicu) bagi kejaksaan untuk melakukan pembersihan jaksa-jaksa nakal. "Tak cuma kejaksaan, melainkan juga penegak hukum lain," tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M. Agung Riyadi&lt;br /&gt;[Laporan Khusus, Gatra Nomor 17 Beredar Kamis, 6 Februari 2008]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.gatra.com/artikel.php?id=112782"&gt;http://www.gatra.com/artikel.php?id=112782&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-5957961163463179481?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.gatra.com/artikel.php?id=112782' title='Jaksa Pidana: Pikirannya ke Dana'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/5957961163463179481/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/jaksa-pidana-pikirannya-ke-dana.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/5957961163463179481'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/5957961163463179481'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/jaksa-pidana-pikirannya-ke-dana.html' title='Jaksa Pidana: Pikirannya ke Dana'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R-aBiSi7RMI/AAAAAAAAAQw/JaGeLv4yzns/s72-c/WOCAX279PMCAJBPF1SCAKF016DCAD80MQOCA41BQG7CAZZ95U0CABS0N25CA7L9E5TCA23PMS2CA454QJ9CAIS4H7OCASNIFPWCA5K1SNICAOGNIC3CA1UPKTZCARP48K3CADQ38OICA61H4D6CARYBIJB.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-392419155499570716</id><published>2008-03-05T16:18:00.001+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:07.558+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>Inilah Momentum Bersihkan Jaksa</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R85l4W1mvHI/AAAAAAAAAPY/uW7hVMpjB-o/s1600-h/65c.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5174185040772775026" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="166" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R85l4W1mvHI/AAAAAAAAAPY/uW7hVMpjB-o/s320/65c.jpg" width="132" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;Dugaan Suap BLBI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menjadikan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan sebagai momentum untuk membersihkan jaksa nakal. Jaksa Agung harus mengusut semua jaksa yang diduga terlibat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Jakarta, Selasa (4/3). Seperti diberitakan, Urip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan rumah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang pada tahun 1998 menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Urip, yang menjadi Ketua Tim 2 BDNI, ditangkap bersama barang bukti uang tunai 660.000 dollar Amerika Serikat.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Urip tertangkap tangan, Jaksa Agung seharusnya langsung memecat agar jadi terapi kejut. Lalu, usut tuntas semua yang terlibat,” ujar Trimedya, Selasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menambahkan, Komisi III hari Rabu ini mengadakan rapat kerja dengan Jaksa Agung. ”Kami akan minta penjelasan Jaksa Agung dan meminta menindak tegas jaksa-jaksa yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung,” kata Azis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menegaskan, ia dalam rapat kerja hari ini akan meminta Jaksa Agung menonaktifkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim untuk memudahkan pemeriksaan. Sebab, keduanya adalah orang yang paling mengerti dan bertanggung jawab atas Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI, termasuk Urip. ”Mereka harus dinonaktifkan. KPK juga bisa mengambil alih penyelidikan kasus BLBI dan memeriksa kasus dugaan suap ini,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR, menambahkan, kasus Urip merupakan fenomena gunung es. ”Kasus ini membuka fakta, fungsi pengawasan dan pembinaan internal Kejagung tak efektif,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Yogyakarta, mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Ma’arif menduga, terungkapnya kasus dugaan suap pada Urip cuma fenomena gunung es. Karena itu, kasus ini harus dituntaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hasil disampaikan ke KPK&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo di Kejagung, Selasa, memastikan bahwa hasil pemeriksaan internal terhadap jaksa yang terlibat dugaan penyuapan kepada Urip dapat disampaikan kepada KPK. Tukar- menukar informasi dimungkinkan karena langkah Bagian Pengawasan Kejagung hanya sebatas pada tindakan disiplin, sedangkan penanganan pidananya berada di tangan KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari Selasa, Kemas dipanggil Jaksa Agung. ”Saya dipanggil, diberi tahu, saya akan dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Saya setuju supaya kasus ini menjadi jelas,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perihal penggeledahan KPK di Gedung Bundar Kejagung, Kemas mengaku atas sepengetahuannya. Namun, ia tidak tahu berkas apa saja yang dibawa KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, pengacara OC Kaligis menolak berkomentar tentang kliennya, Arthalita Suryani. ”Kuasa saya untuk bicara di pengadilan. Nanti dicabut kuasa saya,” dalihnya. (sut/idr/jos/dya/nwo)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.05.01383210&amp;amp;channel=2&amp;amp;mn=154&amp;amp;idx=154&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;TULISAN-TULISAN INI ADALAH REALITAS YANG TERJADI DIDALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6437053438020036913-392419155499570716?l=www-errol273ganteng.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.05.01383210&amp;channel=2&amp;mn=154&amp;idx=154' title='Inilah Momentum Bersihkan Jaksa'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/feeds/392419155499570716/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/inilah-momentum-bersihkan-jaksa.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/392419155499570716'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6437053438020036913/posts/default/392419155499570716'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2008/03/inilah-momentum-bersihkan-jaksa.html' title='Inilah Momentum Bersihkan Jaksa'/><author><name>ERRWID</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10255211190840677947</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/SRPyi796giI/AAAAAAAAAdo/EXdXFLJ-VCA/S220/Inspire_Me.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R85l4W1mvHI/AAAAAAAAAPY/uW7hVMpjB-o/s72-c/65c.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6437053438020036913.post-424859744593864893</id><published>2008-03-05T16:14:00.002+07:00</published><updated>2008-12-09T08:35:07.688+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING KORUPSI DI PENGADILAN'/><title type='text'>KPK Mengambil Alih Kasus BLBI?</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R85lJW1mvGI/AAAAAAAAAPQ/XduceOIhfXY/s1600-h/12027878990.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5174184233318923362" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 159px; CURSOR: hand; HEIGHT: 116px" height="122" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_13JoTT0Mrxc/R85lJW1mvGI/AAAAAAAAAPQ/XduceOIhfXY/s320/12027878990.jpg" width="173" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangkapan UTG, Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI, oleh KPK berikut barang bukti uang 660.000 dollar AS mengundang kecurigaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di media, melalui Jampidsus, Kejagung membantah keterkaitan itu meski KPK belum selesai menyelidiki UTG dan AS. Pernyataan Kejagung itu sebenarnya prematur dan tidak etis ketika KPK sedang melakukan penyidikan. Sebenarnya yang tepat membuat pernyataan itu adalah KPK. Kepanikan Kejagung dapat dipahami karena perbuatan UTG mencoreng lembaga Kejagung dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda unggulan kabinet SBY.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya kini, bagaimana jika dalam suatu proses penegakan hukum terjadi tindak pidana korupsi? Jika kemudian ditemukan keterkaitan antara uang Rp 6 miliar lebih dan penghentian penyelidikan kasus BLBI, pertanyaannya, apakah KPK dapat melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pendapat, KPK tidak dapat mengambil alih ”penanganan” kasus BLBI sesuai asas non-retroaktif. Selain itu, bagi KPK hanya berlaku UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 dan tidak dapat menggunakan UU No 3/1971. Penyebabnya, kasus BLBI terjadi tahun 1998 dan UU No 31/1999 belum diundangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&g
